Medan (SIB)- Pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2016, hingga saat ini baru tiga daerah di Sumut yang sudah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nya. Padahal, dalam aturan masing-masing daerah hanya diberi waktu selama 21 hari setelah UMP ditetapkan.“Hingga saat ini baru 3 daerah yang telah mengusulkan UMK nya kepada kami yakni Medan, Padanglawas dan Padangsidimpuan. Sementara, daerah lainnya masih belum,†ujar Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Mukmin, Senin (30/11).Namun Mukmin enggan menjelaskan berapa usulan yang disampaikan ketiga daerah tersebut. “Nanti usulan ini akan dieksaminasi dulu di biro hukum Setdaprovsu, untuk kemudian disahkan Plt Gubsu,†terangnya.Mengingat deadline waktu yang hanya 21 hari, Mukmin tak menampik bisa jadi UMK daerah ada yang molor. Namun, pihaknya berharap masing-masing daerah segera mengusulkan UMK nya.Dalam kesempatan itu, dia meminta, seluruh kabupaten/kota di Sumut untuk menetapkan Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2016 sesuai PP No 78, tentang Pengupahan. Artinya kenaikan UMK juga disesuaikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi didaerah itu.Dijelaskan dia, masing-masing kabupaten/kota bisa menghitung sendiri UMK nya sesuai kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional yakni untuk inflasi nasional sebasar 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi atau PDRB sebesar 4,67 persen. Jadi untuk kenaikan tahun ini menjadi 11,5 persen. "Kabupaten/kota bisa menghitung sendiri UMK tahun berjalan dikalikan 11,5 persen, itulah UMK dari daerah masing-masing untuk tahun 2016," jelasnya.Dicontohkannya, seperti UMK Medan tahun 2015 sebesar Rp2.037.000 dikalikan 11,5 persen maka kenaikan upah sebesar Rp234.255 atau UMK Medan 2016 diperkirakan menjadi Rp2.271.225. Begitu juga UMK kabupaten Batubara tahun 2015 sebesar Rp2.075.000 dikalikan 11,5 persen, maka kenaikan sebesar Rp238.625 sehingga UMK Batubara tahun 2016 diperkirakan menjadi Rp2.313.625.Sementara itu, Staf Ahli Gubsu bidang Hukum dan Pemerintahan, Ferlin Nainggolan mengatakan, usulan UMK dari masing-masing daerah itu nantinya akan dievaluasi kembali oleh Pemprovsu. “Kita akan evaluasi, karena UMP sudah ditetapkan sebesar Rp1,8 juta dan itu sebagai jarring pengaman. Idealnya, UMK harus lah di atas angka itu. Tapi kita lihat tentu tidak sama daerah yang satu dengan daerah yang lain. Seperti Nias tentu tidak bisa menetapkan UMK di atas Rp1,8 juta tapi paling tidak harus sama dengan UMP. Kalau daerah lainnya mengusulkan UMK di bawah Rp1,8 juta tentu kita tolak,†tegasnya. (A14/y)