Medan (SIB)- Balai Besar POM Medan kembali melakukan penggerebekan gedung penyimpanan makanan tanpa izin edar di dua lokasi yaitu Jalan Serdang dan Jalan Nusantara Medan senilai Rp 204 Juta lebih, Selasa (1/12).Hal itu ditegaskan Kepala BB POM Medan Drs M Ali Bata Harahap Apt, MKes didampingi Kasi Penyidikan Drs Ramses Doloksaribu usai melakukan operasi penggerebekan.Dijelaskan, operasi penyidikan yang dilakukan dalam seminggu itu berhasil diamankan sekira 24 jenis produk makanan minuman 7923 kemasan dengan nilai Rp 204.255.000. antara lain susu milo, roti, permen karet, minyak goreng yang merupakan produk Malaysia.Dua tersangka masing-masing A dan S saat digerebek gudang dan rumah yang menjadi tempat penyimpanan, tidak melakukan perlawanan yang berarti pada petugas penyidik BB POM Medan yang dibantu personil Poldasu.Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016, BB POM Medan terus melakukan intensitas pengawasan di lapangan, guna melindung masyarakat atas produk-produk yang tidak terdaftar di Badan POM RI, tegas Ali. (A05/y)