Medan (SIB)- Pedagang kaki lima (PK5) di Kota Medan diharapkan tetap mampu bertahan dan eksis walau tantangan yang datang semakin kompleks. Seiring masuknya pasar modern, semakin menyingkirkan PK5 khususnya di perkotaan seperti Kota Medan.
"Kita harus tetap bisa bertahan, sebagai salah satu sektor penopang perekonomian negara ini. Jangan mau digilas perkembangan jaman, namun mari kita buat kemana arah perjalanan jaman ini," pesan Ketua Forum Pedagang Kaki Lima (FKPL) AP Luat Siahaan saat pelaksanaan seminar bagi para PK5 di Aula Martabe Lt 2 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, Minggu (29/11).
Lebih lanjut dikatakannya, selain pedagang tetap berusaha juga diminta perhatian Pemko agar seluruh pasar yang ada di Medan dibenahi tapi bukan direvitalisasi.
"Masalah fasilitas listrik, air dan kebersihan pasar harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk membuat kondisi pasar lebih layak dan bersahabat. Saya menghimbau kepada PK5 untuk selalu mematuhi peraturan Pemerintah seperti membuang sampah pada tempatnya. Juga di saat jam sibuk seperti pagi hari atau jam pulang sekolah, dengan kesadaran sendiri untuk membenahi tempat jualannya agar membuat arus lalulintas lancar dan tidak macat," ajak Luat.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini permasalah pinjaman bagi para pedagang Kaki Lima akan terealisasi karena pemerintah Provinsi Sumut telah berkordinasi dengan pemerintah pusat terkait program Menteri Perekonomian RI tentang jaminan pinjaman bagi para pedagang melalui sertifikat HGU. Para pedagang K5 sudah bisa langsung ke bank terdekat atau ke Pegadaian, yang penting mereka memiliki tempat usaha berjualan.
Mewakili Plt Gubsu, Ibnu S Utomo mengatakan, pemerintah provinsi sangat mengapresiasi gerakan pencerdasan bagi pedagang yang dilakukan FKPL. Dengan seminar ini, maka imej tentang PK5 yang selalu dituding sebagai sumber kesemrawutan bisa ditepis. Sebab pedagang juga ambil andil dalam peningkatan kualitas SDM dengan pengetahuan melalui seminar.
Dijelaskannya, pemerintah sudah mengeluarkan sertifikat dalam lima tahun dan dapat diperpanjang, agar PKL dapat diberikan pinjaman dari bank ataupun Pegadaian. "Saya berharap para pedagang jangan mudah putus asa dan tetap semangat dan terus belajar. Pedagang juga harus mampu untuk selalu tersenyum, meskipun pembeli tidak jadi membeli dan berprinsip jujur dalam berdagang," katanya.
Mewakili pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Fatah Qotib SH, dalam sambutannya mengatakan akan mendukung para pedagang dan siap menjadi fasilitator dan pendamping hukum bila mana para pedagang bermasalah pada saat pinjaman bank tidak diberikan.
Kepala Pegadaian Sumut, Ketut Suhardiono didampingi Jansen Siahaan mengatakan akan memberikan bantuan kemudahan pinjaman rendah bunga kepada para pedagang kaki lima dengan syarat tempat usaha pedagang tersebut telah berjalan selama sepuluh tahun. "Selain pinjaman kepada pedagang, kami juga telah membuka program investasi dalam bentuk emas. Artinya selain mencari uang, penghasilan para pedagang tidak dapat dipastikan, untuk itu pedagang juga harus memiliki investasi demi masa depan mereka tentunya," ujarnya.
Rektor Universitas Sisingamangaraja XII Dr Togu Harlen Lumban Raja MSi mengatakan, pedagang memiliki payung hukum yang sah dan relevan di negara ini, di antaranya UU No 39 tahun 1999 dan UU nomor 9 tahun 1995 pasal 13.
"Diharapkan pemerintah mencari solusi mengatasi permasalahan ekonomi dan bagaimana cara menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Kehadiran PK5 salah satunya disebabkan sempitnya lapangan pekerjaan sektor formal dan jumlah pengangguran yang tinggi. Ternyata kontribusi pedagang lewat transaksi jual beli mampu membantu perputaran ekonomi setiap harinya," ujar Togu.
Dia mengharapkan ke depan pemerintah lebih fokus memberikan fasilitas yang lebih baik lagi kepada para pedagang, sehingga pedagang lebih terorganisir dan tertata dengan baik dan PAD Medan juga dapat bertambah. (A22/rel/q)