Kualanamu (SIB)- Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kualalumpur Malaysia, Rabu (2/12) kembali memulangkan 50 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dari 50 orang TKI ilegal itu yang paling banyak dari Surabaya berjumlah 30 orang, menyusul 7 asal Sumut, 2 dari Lampung, 2 dari Yogyakarta, 2 dari Pontianak, 2 dari Jakarta, 2 dari Bandung dan 1 asal Batam.Para TKI ilegal asal Sumut yang berjumlah 7 orang itu tiba di Bandara Kualanamu pukul 14.30 WIB langsung dari Kualalumpur Malaysia dengan pesawat Air Asia. Setelah turun dari pesawat, para TKI itu terlihat memakai jaket warna merah bertuliskan "KBRI" dan diarahkan berjalan menuju Pos Pelayanan TKI. Mereka itu ialah Aisah Mahat tinggal di Gang Tebu Helvetia Medan, Vuaya alias Tiodora tinggal di Jalan Setia Medan, Harisah tinggal di Melati Kebun Serdangbedagai, Lisa tinggal di Teluknibung, Karmi tinggal di Tanjungbalai, Uok juga penduduk Tanjungbalai dan Abdurrahman tinggal di Asahan.Para TKI ilegal asal Sumut itu memburu ringgit di luar negeri Malaysia dengan bekerja sebagai cleaner di perkantoran, pelayan, pedagang dan juru masak serta bekerja di kedai.Setelah didata petugas Disnakertrans Sumut Drs Robinson Doloksaribu di kantor Pos Pelayanan TKI di Bandara Kualanamu dan diberi makan nasi kotak para TKI dipulangkan ke tempat tinggalnya masing-masing menemui keluarganya. Kepala Kantor Balai Perlindungan dan Pelayanan TKI Asahan S Simamora terlihat langsung membawa 4 TKI ilegal asal Asahan meninggalkan Bandara Kualanamu. (A15/q)