Diwarnai Interupsi, DPRDSU dan Pemprovsu Sepakati P-APBD 2015 Rp 8,4 T

- Jumat, 04 Desember 2015 09:57 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/12/hariansib_Diwarnai-Interupsi--DPRDSU-dan-Pemprovsu-Sepakati-P-APBD-2015-Rp-8-4-T.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Pimpinan Dewan HT Milwan dan Zulkifli Effendi Siregar menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD 2015 dalam paripurna dewan.
Medan (SIB)- Paripurna DPRD Sumut dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD Sumut TA 2015 berlangsung alot dan diwarnai interupsi, sehingga paripurna yang dilaksanakan Kamis (3/12) sore itu berlangsung hingga malam.  Sejumlah anggota DPRD Sumut secara tegas menolak membahas masalah pembayaran pendahuluan utang Pemprovsu tahun 2014 kepada pihak ketiga sebesar Rp237 miliar lebih yang dicantumkan di-PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015.Interupsi dan penolakan tersebut dinyatakan anggota dewan dari beberapa fraksi dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRDSU  Ir H Zulkifli Effendi Siregar didampingi  HT Milwan dan Ruben Tarigan, dihadiri Sekdaprovsu Hasban Ritonga.Zulkifli Effendi menyebutkan, dari hasil rapat pimpinan fraksi dan pimpinan dewan ada tiga opsi diajukan kepada anggota dewan, yaitu opsi pertama menerima nota kesepakatan tersebut dengan catatan hutang Pemprovsu sebesar Rp237 milyar yang mendahului PAPBD 2015 tidak dimasukkan dalam pembahasan. Opsi kedua dengan catatan tidak menyetujui atau menolak pembayaran pendahuluan Rp237 milyar yang mendahului pengesahan P-APBD. Opsi ketiga dengan catatan belanja Rp237 milyar yang sudah dibayar dahulu tidak menjadi tanggung jawab pimpinan dan anggota dewan.Namun sebelum diputuskan salah satu dari tiga opsi tersebut, anggota dewan heran adanya surat BPKP menyebutkan DPRD Sumut tidak segera merespon Pergub No 10/2015 sejak disampaikan eksekutif melalui surat Sekdaprovsu. “Kami tidak pernah tahu surat eksekutif  masuk ke dewan. Kami minta mana buktinya dan kapan diserahkan,” ujar Wagirin Arman (FP Golkar) senada Efendi Panjaitan (F-PDI Perjuangan), Mustofa Situmpul (FP Demokrat) dan Roby Anangga (FP Hanura).Sedangkan Fraksi Gerindra melalui Astrayudha Bangun, NasDem melalui HM Nezar Djoeli dan F-PAN melalui Aripai Tambunan pada intinya setuju segera dilakukan voting terhadap pengesahan dan penandantangan nota kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD 2015.Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, DPRD Sumut akhirnya menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara) terhadap P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2015 lewat voting memilih satu dari tiga opsi hasil keputusan rapat pimpinan fraksi dan pimpinan dewan sebelumnya.Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan  Ir H Zulkifli Effendi Siregar didampingi rekannya HT Milwan dan Ruben Tarigan bersama  Sekdaprovsu Hasban Ritonga .Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD 2015 diestimasikan pendapatan setelah perubahan sebesar Rp8,423 triliun lebih atau mengalami penurunan Rp251,519 miliar atau berkurang 2,90 perssen dari yang ditargetkan dalam APBD 2015 yaitu Rp8,674 triliun lebih.Pendapatan daerah itu terdiri dari PAD setelah perubahan diperkirakan menurun Rp662,900 milyar menjadi Rp4,594 triliun. Dana perimbangan setelah perubahan secara akumulasi mengalami penurunan Rp125,841 miliar menjadi Rp1,712 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan mengalami kenaaikan Rp537 miliar lebih dari semula dianggarkan Rp1,578 triliun lebih.Sedangkan belanja daerah setelah perubahan secara akumulasi Rp8,413 triliun lebih terdiri dari belanja tidak langsung setelah perubahan menjadi Rp6 triliun lebih dan belanja langsung Rp2,366 triliun lebih. Sementara kebijakan pembiayaan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp14,897 miliar bersumber dari pertambahan komponen SilPA 2015 sebesar Rp9,792 miliar.(A03/c)


Tag:

Berita Terkait