Medan (SIB)- Beston Sinaga SH MH Anggota DPRD Kota Medan berasal dari Partai PKP Indonesia, Dapil V berjanji akan memerjuangkan seluruh aspirasi masyarakat Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Marelan ke Pemko Medan. Hal itu dikatakannya saat reses di Dapil V Pulau Sicanang Blok X, Medan Utara, Kamis (3/12).Dijelaskan, setelah mendengarkan beberapa keluhan masyarakat Sicanang, yakni sulitnya mendapat air bersih dari PDAM Tirtanadi, infrastruktur jalan dan parit-parit atau drainase yang rusak bahkan ada beberapa jalan di Blok 28 belum pernah diaspal, lampu penerangan jalan pun banyak yang rusak, wakaf Kristiani yang sering banjir, warga miskin banyak yang belum memiliki BPJS, e-KTP, akte perkawinan pun akte kelahiran. Beston berjanji akan memerjuangkan ke Pemko Medan.Ia juga berjanji akan menyuarakan keluhan masyarakat tersebut di rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Medan, sehingga dapat dianggarakan dana pengaspalan jalan dan penambahan debit air PDAM yang kata mereka pipa penyaluran PDAM Tirtanadi sudah ada.Acara reses dihadiri para SKPD yang membidangi, seperti perwakilan Dinas Bina Marga Syahrial, Sekcam Belawan Saut Sinaga, Lurah Belawan II Sutrisno, Lurah Sicanang Aigil Yusra dan ratusan masyarakat Sicanang.Beston berharap agar warga menyampaikan aspirasi sekecil apa pun baik dalam bentuk usulan program pembangunan, maupun evaluasi pelaksanaan pembangunan. Seperti usulan pengaspalan jalan, penimbunan tanah wakaf yang sering banjir, pengurusan akta tanah yang sudah berdomisili 30 tahun di tempat dan yang lainnya.“Aspirasi dan keluhan ini merupakan modal kami untuk menyampaikan kepada Pemko Medan, termasuk masih ada warga yang belum masuk anggota BPJS, sehingga ketika berobat ke rumah sakit menjadi terhambat karena tidak memiliki BPJS,†katanya.Memang Beston menyayangkan mekanisme UU No 29 tahun 2015 yang jelas diatur bahwa pengurusan publik harus transparan, tetapi kenyataannya di Pemko Medan selama ini masih belum.“Buktinya saat ini mengurus akte kelahiran, akte perkawinan e-KTP dan KK sulit, masih ada penduduk sudah tinggal menetap 20-30 tahun di Kota Medan tetapi belum memiliki e-KTP dengan alasan surat pindah dari kampung tidak ada. Kalau dilihat dari UU kependudukan kalau sudah tinggal menetap di suatu tempat 5 tahun sudah otomatis dicoret status penduduk asalnya, karena wajib lapor, tetapi kenapa hal ini dipersulit,†ujarnya. (A16/y)