Medan (SIB)- Ketua Pansus Reklame DPRD Kota Medan Landen Marbun SH sangat pesimis target PAD dari reklame tahun 2016 yang diajukan Pemko pada nota pengantar RAPBD sebesar Rp 83 miliar akan tercapai. Soalnya pada tahun anggaran R-APBD tahun anggaran 2015 lalu, Pemko mengajukan target Rp 73 miliar tapi yang terealisasi hanya Rp7 miliar.Penilaian itu disampaikannya kepada wartawan, Kamis (3/12) di DPRD Medan. Menurutnya Fraksi Hanura ini, pengajuan Rp 83 miliar itu tidak muluk-muluk, karena sudah dikaji secara matang. Lagi pula potensi pajak iklan di Kota Medan sangat memungkinkan untuk dicapai, bahkan bisa Rp 100 miliar. Pasalnya, Pemko sendiri tidak memiliki konsep apapun untuk menarik pajak tersebut.Ada 13 titik ruas jalan yang dilarang Pemko sesuai Perwal tetap saja berdiri reklame, bahkan menjamur, tapi dilakukan pembiaran oleh Pemko. Tidak ada reaksi apapun meski Perwal sudah dilanggar, pihak assosiasi periklanan P3I sudah membuka diri mau membayar pajaknya, tapi tidak direspon Pemko. Seharusnya keinginan baik P3I harus disahuti, kalau Pemko masih menggunakan pola-pola lama target PAD tidak akan tercapai.“Potensinya besar lho Rp 20 miliar, kok dibiarkan, ada apa ini, apakah lebih baik PAD itu dibocorkan oleh oknum daripada dinaikkan, sepertinya tidak ada semangat Pemko untuk menaikkannya. Seharusnya sudah masuk PAD, tapi kok dibiarkan?†ucap Landen heran.Dijelaskannya, ada tiga SKPD yang menangani periklanan, Dinas TRTB untuk iklan yang besar seperti baliho dan billboard, Dinas Pendapatan iklan berbentuk plang yang melekat pada took, swalayan maupun bisnis-bisnis pribadi, diluar maupun dalam ruangan. Sedangkan yang dikelola BPPT adalah iklan bentuk umbul-umbul. Seharusnya sejak dini ketiga SKPD tersebut sudah membuat pola penataannya.Pansus melihat, SKPD tersebut tidak memiliki kemampuan mengelola periklanan. Untuk itu, jelas anggota Komisi D ini, Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan harus segera turun tangan langsung. Sudah perlu dibentuk tim melibatkan tiga SKPD terkait untuk melakukan penataan. Selain itu harus diikutsertakan Dinas Perhubungan dalam kaitan amdal lalin, Dinas Pertamanan dan Satpol PP.Pansus kata Landen masih memberi harapan kepada Randiman mampu membentuk tim yang bekerja serius melakukan data potensi maupun cara-cara menarik pajak sesuai ketentuan. Persoalan periklanan saat ini tidak mampu lagi dikelola SKPD Medan, Randiman harus mengajak P3I untuk membicarakannya secara baik-baik. (A12/q)