Pansus DPRD Medan: SKPD Pemko Medan Terkesan Lebih Suka PAD Reklame Bocor

* Target PAD Reklame 2016 Rp 83 Miliar
- Kamis, 10 Desember 2015 10:08 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/12/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Ketua Pansus Reklame DPRD Kota Medan Landen Marbun SH sangat pesimis target PAD dari reklame  tahun 2016  yang diajukan Pemko pada nota pengantar RAPBD sebesar Rp 83 miliar akan tercapai. Soalnya pada tahun anggaran R-APBD tahun anggaran 2015 lalu, Pemko mengajukan target Rp 73 miliar tapi yang terealisasi hanya Rp7 miliar.Penilaian itu disampaikannya kepada wartawan, Kamis (3/12) di DPRD Medan. Menurutnya Fraksi Hanura ini, pengajuan Rp 83 miliar itu tidak muluk-muluk, karena sudah dikaji secara matang. Lagi pula potensi pajak iklan di Kota Medan sangat memungkinkan untuk dicapai, bahkan bisa Rp 100 miliar. Pasalnya, Pemko sendiri tidak memiliki konsep apapun untuk menarik pajak tersebut.Ada 13 titik ruas jalan yang dilarang Pemko sesuai Perwal tetap saja berdiri reklame, bahkan menjamur, tapi dilakukan pembiaran oleh Pemko. Tidak ada reaksi apapun meski Perwal sudah dilanggar, pihak assosiasi periklanan P3I sudah membuka diri mau membayar pajaknya, tapi tidak direspon Pemko. Seharusnya keinginan baik P3I harus disahuti, kalau Pemko masih menggunakan pola-pola lama target PAD tidak akan tercapai.“Potensinya besar lho Rp 20 miliar, kok dibiarkan, ada apa ini, apakah lebih baik PAD itu dibocorkan oleh oknum daripada dinaikkan, sepertinya tidak ada semangat Pemko untuk menaikkannya. Seharusnya sudah masuk PAD, tapi kok dibiarkan?” ucap Landen heran.Dijelaskannya, ada tiga SKPD yang menangani periklanan, Dinas TRTB untuk iklan yang besar seperti baliho dan billboard, Dinas Pendapatan iklan berbentuk plang yang melekat pada took, swalayan maupun bisnis-bisnis pribadi, diluar maupun dalam ruangan. Sedangkan yang dikelola BPPT adalah iklan bentuk umbul-umbul. Seharusnya sejak dini ketiga SKPD tersebut sudah membuat pola  penataannya.Pansus melihat, SKPD tersebut tidak memiliki kemampuan mengelola periklanan. Untuk itu, jelas anggota Komisi D ini, Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan harus segera turun tangan langsung. Sudah perlu dibentuk tim melibatkan tiga SKPD terkait untuk melakukan penataan. Selain itu harus diikutsertakan Dinas Perhubungan dalam kaitan amdal lalin, Dinas Pertamanan dan Satpol PP.Pansus kata Landen masih memberi harapan kepada Randiman mampu membentuk tim yang bekerja serius melakukan data potensi maupun cara-cara menarik pajak sesuai ketentuan. Persoalan periklanan saat ini tidak mampu lagi dikelola SKPD Medan, Randiman harus mengajak P3I untuk membicarakannya secara baik-baik. (A12/q)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Medan Sekitarnya

63 dari 100 Perkara di Palas Kasus Narkotika, Kejari: Dipicu Faktor Ekonomi

Medan Sekitarnya

Haris Muda Siregar Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Medan 2026–2030

Medan Sekitarnya

Warga Desa Harenoro dan Sisarahililaza Sambut Baik Proyek Listrik Desa, Berikan Lahan dan Tenaga Gratis

Medan Sekitarnya

Boydo Panjaitan Bantah Aksi Tolak SE Wali Kota Bawa Simbol Agama

Medan Sekitarnya

MPKW Sumut-Aceh Gelar Perayaan Paskah 11 April 2026, Perkuat Kebangkitan Pendidikan Kristen