Medan (SIB)- Sebanyak 12 orang nelayan Indonesia asal Sumut yang ditahan Pemerintah Diraja Malaysia karena menangkap ikan di perairan Malaysia, pada 21 Juli 2015 lalu akhirnya dibebaskan Pengadilan Malaysia setelah menjalani hukuman 4 bulan penjara dari 8 bulan vonis penjara.Anggota DPD RI Asal Sumut Parlindungan Purba SH MM didampingi Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut H Zonni Waldi SSos dan Bakamlah Andi kepada wartawan, Selasa (8/12) di kantor DPD RI Jalan Gajahmada Medan mengatakan, setelah nelayan dibebaskan, mereka langsung dijemput Anggota DPD RI ke Malaysia.Pemulangan nelayan Sumut itu atas kerjasama DPD RI, Badan Kemanan Laut (Bakamlah), konjen RS, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut, pemerintah Kabupaten Langkat dan yang lainnya.“Kita berharap agar para nelayan tidak lagi melewati batas pengairan negara tetangga, tetapi untuk kasus ini karena tidak tahu nelayan karena kapal yang digunakan tidak dilengkapi GPRS,†katanya.Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut H Zonni Waldi menambahkan, untuk tahun 2016 KKP akan memberi 3.500 kapal bantuan kepada nelayan Indonesia. DKP Sumut juga telah mengajukan 5 kapal untuk kabupaten/kota yang memiliki laut. “Perlu juga diketahui untuk mendapat bantuan, nelayan harus masuk koperasi nelayan yang berbadan hukum, karena itu kepada nelayan yang belum ikut koperasi agar secepatnya mendaftarkan diri ke koperasi setempat,†jelasnya.Sementara mengenai kapal tradisional yang hingga kini belum memiliki GPRS, DKP Sumut akan memberikan bantuan GPRS sehingga nelayan mengetahui batas perairan laut Indonesia. Sedangkan kepada nakhoda akan diberikan pelatihan menggunakan GPRS secara benar.“Perlu kami beritahukan masih ada 90 nelayan Sumut, dengan rincian 40 nelayan berasal dari Deliserdang, 39 dari Batubara, 7 dari Tanjungbalai dan 4 nelayan dari Medan,†jelasnya. (A16/h)