Medan (SIB)- Selama periode Januari- November 2015, peredaran uang palsu (Upal) yang ditemukan di Sumatera Utara sebanyak 3.228 lembar, kebanyakan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Sedangkan bulan Desember yang masih berjalan masih nihil. Temuan uang palsu selama 11 bulan yang masuk ke loket-loket pembayaran perbankan dan jumlah tersebut tentu belum termasuk jika ada yang masih beredar di masyarakat. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara Difi A Johansyah kepada wartawan, Senin sore (7/12). Ia memaparkan, 3.228 lembar uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.432 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 1.697 lembar. Difi menyebutkan, untuk mencegah peredaran uang tidak asli, BI selalu mengingatkan masyarakat agar menerapkan 3 D yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang setiap menerima uang tunai.Dalam hal ini,katanya, BI juga terus mewaspadai peredaran upal di Sumut. "Kita himbau masyarakat di Sumut lebih waspada. Kita juga sudah sering sosialisasikan bagaimana mengenali uang palsu dengan istilah 3D tersebut dan kita juga memiliki alat untuk mengenali uang palsu itu, sehingga bisa langsung didata kalau ditemukan," ujarnya. UANG NON TUNAI Untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan peredaran uang palsu, BI berupaya memadukan layanan pembayaran tunai dan non tunai dalam rangka mewujudkan less-cash society. "Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar semakin sering menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) ," katanya sambil menyebutkan APMK terutama uang elektronik sebagai alternatif uang kertas dan uang logam terutama pecahan kecil.(A2/c)