Medan (SIB)- Petugas Imigrasi Klas I Khusus Medan mengamankan 13 warga negara asing terkait penyalahgunaan izin tinggal di Garuda Plaza Hotel, Kamis (10/12) sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan ke-13 WNA itu merupakan pengembangan penyidikan dari WMZ (50) warga negara Malaysia yang ditangkap di Mall Yuki Simpang Raya, Sabtu (5/12) lalu. Kepada wartawan, Jumat (11/12), Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumut M Diah SH MH didampingi Kakan Imigrasi Klas I Khusus Medan Lilik Bambang Lestari, Kabid Inteldak Forsakim Dra sabarita Ginting SH MHum dan Kasi Was Keimigrasian Andrew Guntur Simanjuntak mengatakan, belasan WNA itu diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Disebutkan, ke-14 WNA itu diamankan karena berniaga dengan menjual kartu multifungsi di Indonesia. Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap WNA itu untuk menentukan tindak lanjut yang akan diterapkan, apakah hanya berupa deportasi atau juga bisa disangkakan melakukan pidana. Dijelaskan, selain menyita barang bukti 31 unit kartu multifungsi dan sejumlah paspor, pihaknya juga menyita uang Rp200 ribu dan 200 RM yang diduga hasil penjualan kartu multifungsi tersebut. Dalam praktiknya, para pelaku menjual kartu multifungsi itu seharga Rp750 ribu setiap unitnya."Dari 14 WNA yang diamankan, 13 di antaranya warga negara Malaysia dan seorang wanita warga Philipina. Sebagian dari kartu itu sudah ada yang terjual. Untuk saat ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 122 UU No 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian," jelasnya. (A19/A13/f)