Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Rp 9,67 M Diserahkan ke Kejatisu

- Rabu, 10 Februari 2016 10:22 WIB

Medan (SIB)- Penyidik Pegawai Negara Sipil Ditjen Pajak pada Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) I dan Polda Sumut menyerahkan tersangka Khaidir Aswan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan ini merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara mencapai Rp 9,67 miliar.

"Penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana di bidang perpajakan," ucap Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Muchtar, Selasa (9/2).

Muchtar mengatakan, Khaidir Aswan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan atas nama dua wajib pajak masing-masing KKPU dan PT MS. Tersangka diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

"Dalam kasus ini ancamannya pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terangnya.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, dikatakan Muchtar, merupakan bukti kesungguhan Ditjen Pajak melakukan penegakan hukum. 

Wajib Pajak diimbau agar menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

"Hal ini menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Sebab uang negara ini kan uang kita bersama. Segala tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Diketahui, dugaan penggelapan pajak tersebut dilakukan Khaidar ketika menjadi pengendali dua perusahaan masing-masing KKPU dan PT MS. PT Pertamina sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui perusahaan alih daya (outsourcing) milik Khaidar Aswan, tetapi pajak tersebut tidak pernah disetor ke negara sebesar lebih dari Rp9,67 miliar.

Tak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, Khaidar Aswan telah divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan. Selain itu, Kejati Sumut tengah melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan, dengan nilai pencairan dana Rp 27 miliar yang juga melibatkan Khaidar. (A18/q)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Dinkes Sumut: Anggaran Rp2,7 M untuk Bus Klinik Lapangan, Bukan LC 300 GR Sport

Medan Sekitarnya

Sertifikat Lahan Transmigran Kalsel Dipulihkan, Komisi II: Usut Tuntas Oknum yang Terlibat Penghapusan Tanah

Medan Sekitarnya

Menohok, Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat

Medan Sekitarnya

Usut Dugaan Suap Impor, KPK Buka Kemungkinan Pemanggilan Gito Huang

Medan Sekitarnya

Kajatisu CUP II 2026 Ditutup, Ikanas Sumut Juara Umum

Medan Sekitarnya

Satnarkoba Polres Batubara Tangkap Terduga Pengedar Sabu