Nikah Beda Agama Menurut Fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah

Redaksi - Jumat, 17 Januari 2020 20:53 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/01/3636_Nikah-Beda-Agama-Menurut-Fatwa-MUI--NU--dan-Muhammadiyah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
radarpekanbaru.com
Ilustrasi

Masalah perkawinan beda agama selalu menjadi pembahasan hangat, tidak hanya oleh publik dalam negeri, tetapi juga merupakan problem di banyak negara.

Di Indonesia, persoalan ini telah mendapat perhatian serius dari para ulama di tanah air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.

Pertama, para ulama di tanah air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim.

Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.

Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Al Quran dan Hadis sebagai dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221).

Selain itu, MUI juga menggunakan Al Quran surah al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: ''Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dalam bagian yang lain."

Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Sedangkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas.

"Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.

Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian alam kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

"Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.

Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya pria Muslim menikahi wanita non-Muslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surah Ali Imran ayat 113, sehingga dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki Muslim," tutur ulama Muhammadiyah.

Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang demikian juga dilarang". Abdullah Ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim. (Rep/q)

Berita Terkait

Mimbar Agama Islam

DPN Rudi Ardian Nainggolan Kukuhkan Pengurus PGPI Pembaharuan Sumut

Mimbar Agama Islam

Sekolah Primbana Medan Siap Terima Siswa Baru TA 2026/2027 Mulai SD, SMP dan SMA

Mimbar Agama Islam

Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026

Mimbar Agama Islam

Wujud Nyata Jamin Kesehatan Masyarakat, Bupati Batubara Terima Penghargaan UHC Pratama

Mimbar Agama Islam

UNITA Raih Anugerah SPMI 2025 dari LLDIKTI Wilayah I Sumut

Mimbar Agama Islam

Dana BOS Rp870 Juta di SMPN 1 Idanogawo Disorot, Aktivis Minta Kejari Telusuri