Sekretaris DPW PPP Sumut Desak Gubernur Segera Terbitkan Pergub Pondok Pesantren

Redaksi - Jumat, 15 Januari 2021 11:05 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2021/01/_8713_Sekretaris-DPW-PPP-Sumut-Desak-Gubernur-Segera-Terbitkan-Pergub-Pondok-Pesantren.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto Dok/Jafarudfin
PERTEMUAN: Anggota DPRD Sumut yang juga Sekretaris DPW PPP Sumut Jafaruddin Harahap saat melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, di Gedung Kemenag Jakarta, baru-baru ini.

Medan (SIB)

Sekretaris DPW PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Sumut Jafaruddin Harahap mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur) sebagai turunan penerapan Undang-Undang Pondok Pesantren di daerah, sebab Menteri Agama juga sudah mengeluarkan tiga regulasi atau PMA (Peraturan Menteri Agama) terkait UU Pesantren tersebut.

Ketiga regulasi tersebut, tandas Jafaruddin, PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly.

"Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No 18/2019 tentang Pesantren. Sehingga, dengan keluarnya keputusan menteri tersebut, harus juga ditindaklanjuti di daerah dengan menerbitkan peraturan gubernur," kata Jafaruddin Harahap kepada wartawan, Selasa (12/1) di DPRD Sumut.

Namun demikian, Jafaruddin berharap, sebelum menerbitkan Pergub, hendaknya Gubernur Sumut mengundang sejumlah pihak di antaranya anggota DPRD Sumut, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, hingga ulama, agar penerapan UU Pondok Pesantren tersebut benar-benar berjalan maksimal dan mengakomodir seluruh aspirasi ummat.

Jafaruddin Harahap yang juga Ketua DPW GMPI (Generasi Muda Pembangunan Indonesia) Sumut ini menyambut baik pengesahan UUP (Undang-undang Pesantren) oleh DPR RI dan pemerintah, karena diyakini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pesantren di masa mendatang.

Lebih lanjut Jafaruddin menyatakan, dengan disahkannya UU Pesantren maka pondok pesantren bisa sejajar dengan pendidikan umum di daerah, sehingga menjadi berkah bagi lembaga pendidikan Islam yang sudah lama berkembang di Indonesia, kini sudah mendapatkan pengakuan negara dan perhatian lebih besar dibanding sebelumnya.

Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Unimed (Universitas Negeri Medan) ini juga menyatakan, dengan adanya UU Pesantren tersebut, ke depan negara berkewajiban memberikan dukungan terhadap sarana prasarana maupun pembinaan sistem serta materi dalam pesantren, agar semakin maju.

Seperti diketahui, kata anggota Komisi E DPRD Sumut ini, selama ini pesantren terbukti menjadi salah satu pilar utama pendidikan di Indonesia, sehingga wajib didukung dan dikembangkan sesuai dengan amanah UU Pesantren.

"Bahkan pesantren mampu ikut membentuk karakter bangsa yang kuat, sehingga banyak SDM (Sumber Daya Manusia) yang dilahirkan pesantren mampu memberikan kontribusi besar bagi bangsa ini," tegas mantan Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut ini.(M03/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Mimbar Agama Islam

Politisi Desak Gubernur Batalkan Pembelian Medan Club Rp 600 M, Dianggap Tidak Urgen Saat Situasi Krisis

Mimbar Agama Islam

Ketua DPRD SU Desak Gubernur Tunda Pengusiran Warga dari Bumper Sibolangit

Mimbar Agama Islam

FMPP Desak Gubernur Berhentikan Dirut PDAM Tirta Wampu Langkat

Mimbar Agama Islam

Mahasiswa Minta DPRD SU Desak Gubernur Edy Batalkan Proyek Rp2,7 Triliun

Mimbar Agama Islam

DPRD SU Desak Gubernur Segera Lantik Plt Wali Kota Pematangsiantar Agar Pemerintahan Berjalan Efektif

Mimbar Agama Islam

Jalan Penghubung Desa Silau Jawa dan Gotting Sidodadi Asahan Setahun Putus Total