Pemerintah Ancam Cabut Izin KBIH Nakal

- Jumat, 11 September 2015 11:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/09/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Makkah (SIB)- Pemerintah melalui Kementerian Agama  selaku Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengancam akan mencabut izin Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) nakal yang memeras dan menelantarkan jamaah selama berada di Tanah Suci."KBIH yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin operasional," kata Kepala Seksi Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH 1436/2015M Tawwabuddin, kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Selasa.Hal itu dikemukakannya menanggapi pertanyaan tim MCH yang menemukan sejumlah jamaah sepuh berusia di atas 60 tahun yang terlantar di Masjidil Haram, meskipun mereka mengaku ikut KBIH. Mereka ada yang ditinggal rombongan dan tidak dikasih fasilitas bantuan kursi roda meskipun sudah membayar sejumlah uang untuk berbagai fasilitas tersebut. Nurdiah (70 tahun), jamaah haji dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, misalnya, sudah membayar Rp1,2 juta untuk fasilitas kursi roda ke pihak pembimbingnya. Demikian ada sejumlah jamaah dari Magetan (Jawa Timur) yang telah membayar 1.000 riyal atau sekitar Rp3,77 juta untuk fasilitas kursi roda. Tawwabuddin mengatakan berdasarkan aturan KBIH hanya boleh memungut biaya bimbingan maksimal Rp3,5 juta, dengan fasilitas berupa bimbingan selama 15 kali."Fungsi KBIH hanya melakukan pembimbingan, bukan penyelenggara haji," katanya. Oleh karena itu, pemerintah, lanjut dia, mendorong agar jamaah Indonesia menjadi haji mandiri yang tidak tergantung pada KBIH. Apalagi Kementerian Agama selaku PPIH telah memberikan bimbingan manasik sebanyak enam kali, yaitu empat kali di KUA dan dua kali di Kanwil.Bahkan setelah di Tanah Suci, PPIH melalui Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) memandu ibadah jamaah calon haji. MenyesalSementara itu, Salmiati (57 tahun) dari kelompok terbang (kloter) Jakarta-Pondok Gede (JKG 02) mengaku menyesal telah menggunakan yayasan (KBIH) untuk berangkat haji tahun ini.Warga Pondok Kopi, Jakarta Timur itu,  telah membayar sekitar Rp50 juta kepada yayasan dengan harapan mendapat bimbingan dan bantuan selama  ibadah di tanah suci. Namun ternyata, ia menjadi salah satu korban yang tertinggal dalam rombongan JKG 02 ketika berangkat dari Madinah ke Makkah. Hal yang sama dialami Soimah (73 tahun) yang juga menyesal ikut KBIH. Ia dan suaminya telah membayar  Rp90 juta, tapi kini ia terpisah dari sang suami kasus tertunda keberangkatan ke Makkah karena paspor tidak ada di pengemudi bus."Kalau tahu begini, saya lebih baik haji mandiri," kata Salmiati. (Ant/ r)


Tag:

Berita Terkait

Mimbar Agama Islam

Telkom Gratiskan WiFi di Posko Bencana Aceh - Sumut - Sumbar

Mimbar Agama Islam

Kader Partai Perindo Diinstruksikan Ikut Tanggap Darurat di Daerah Terdampak Bencana

Mimbar Agama Islam

Sungai Aek Doras Meluap, Sejumlah Kawasan di Sibolga Terendam Lumpur

Mimbar Agama Islam

GAPKI Salurkan 10 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut

Mimbar Agama Islam

Kemensos Salurkan Rp66,7 Miliar untuk Penanganan Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatera

Mimbar Agama Islam

BNPB Perbarui Data Korban Bencana di Sumatera: 921 Meninggal, 392 Hilang