Pemerintah Segera Menetapkan Biaya Pernikahan di KUA

- Jumat, 21 Maret 2014 19:51 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/03/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan  (SIB)- Pemerintah akan segera menetapkan ketentuan mengenai biaya pernikahan yang dilaksanakan diluar balai pernikahan ataupun di KUA setempat.Saat ini dikabarkan draft ketentuan itu telah berada di meja Presiden RI, dan ditargetkan dalam beberapa waktu dekat ini akan segera disyahkan, sehingga ada ketentuan yang jelas mengenai biaya pernikahan di kalangan umat.Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenagsu Drs H Abd Rahim M.Hum melalui Kabid Urais dan Pembinaan Syariah Drs H Zulfan Arief kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2014).Dalam rancangan peraturan yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR, Dirjen Binmas Islam, Inspektorat Kemenag, dan HAM itu, jelasnya disampaikan mengenai rencana kenaikan biaya pernikahan di balai nikah dari Rp 30.000, menjadi Rp 50.000,-.Kemudian dijelaskan mengenai bolehnya dilaksanakan pernikahan di kediaman pasangan pengantin sesuai permintaan, dengan biaya yang ditetapkan senilai Rp 600.000,-.Dikatakan, khusus kepada keluarga yang kurang mampu dianjurkan melaksanakan pernikahan di KUA ataupun balai nikah. Hal ini semata-mata untuk membantu masyarakat agar tetap dapat melaksanakan pernikahan.Diakui Zulfan, draft usulan itu bisa saja mengalami perbuahan sesuai kebijakan yang akan ditetapkan Presiden RI. “Karena itu diharapkan kepada Pejabat Pencatat Pernikahan di daerah untuk melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan yang masih berlaku,” sebutnya.Oleh karena itu, lanjutnya selama pelaksanaan pernikahan itu berlangsung dengan baik tanpa ada kendala, maka tidak ada sanksi apapun kepada P3N yang membantu pernikahan.Asalkan tidak mengkondisikan, tidak memberatkan dan tidak menetapkan atau membuat patokan harga tertentu kepada keluarga yang memiliki hajatan. “Jadi sepanjang proses pernikahan itu terlaksana atas dasar saling meridhoi, maka dapat diteruskan sampai ditetapkan ketentuan baru Presiden RI sebagai perubahan atas peraturan sebelumnya,” ungkapnya.Dalam kesempatan itu, Kabid Urais juga mengharapkan kepada pemerintah untuk memberikan perhatian lebih maksimal kepada P3N di daerah, karena minimnya fasilitas yang mereka terima dari pemerintah, sedangkan di sisi lain memiliki tanggung jawab cukup besar dalam pembinaan masalah keumatan.Minimalnya pemerintah ataupun pemerintah daerah bisa memberikan alokasi dana khusus kepada P3N, mengingat fungsi dan tanggung jawab mereka di masyarakat sangat dibutuhkan. (R10)Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait

Mimbar Agama Islam

TPP ASN Simalungun Tertunda, Plt Kepala BPKPD: Pembayaran Oktober 2025 Sudah Selesai

Mimbar Agama Islam

Antrean BBM di Sergai, Wabup Imbau Warga Tak Panic Buying

Mimbar Agama Islam

Desa Rusak dan Akses Terputus, Madina Minta Dukungan Pemulihan Pasca Bencana

Mimbar Agama Islam

Peringatan Hari Aids Sedunia Kabupaten Toba, Ajak Warga Jangan Asingkan ODIV

Mimbar Agama Islam

Konfercab IX GAMKI Labuhanbatu Sukses Digelar, Herry Anton Sinaga Terpilih Aklamasi

Mimbar Agama Islam

Almas Lintang Surati dan Desak Menteri LHK Dengar Aspirasi Masyarakat Lingkar Tambang