Rantauprapat (SIB) -Ketua KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2020, Ali Akbar Hasibuan mengundurkan diri. Pengunduran diri Ali Akbar itu tanpa sepengetahuan pengurus KONI dan pengurus cabang-cabang olahraga (Cabor), serta Dinas Pemuda Olahraga Labuhanbatu.
Pengunduran diri Ketua KONI itu terungkap dalam rapat pembahasan persiapan pelaksanaan Hari Olah Raga Nasional (Haornas) tingkat Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan Dinas Pemuda Olahraga diikuti peserta dari pengurus Cabor-cabor dan KONI, Selasa (28/8), di Gedung Kesenian Jalan Meranti Rantauprapat.
Saat itu, seorang pengurus Cabor mempertanyakan status Ali Akbar kepada peserta rapat dan Kadispora, karena diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Labuhanbatu. Fotocopy surat pengunduran diri Ali Akbar disebut telah beredar, lalu ia menyerahkan fotocopy surat pengunduran diri Ali Akbar dimaksud.
Mendengar pertanyaan tersebut dan membaca isi fotocopy surat tanggal 3 Agustus 2018 berjudul Surat Pernyataan Pengunduran Diri langsung peserta rapat pun kaget.
Dalam surat pengunduran diri bermaterai 6000, Ali Akbar menyatakan mengundurkan diri sehubungan majunya yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Labuhanbatu masa bakti 2019-2024, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Ali Akbar tidak dapat dihubungi ketika hendak dikonfirmasi terkait isu pengunduran dirinya dari Ketua KONI Labuhanbatu. Dua nomor HP yang bersangkutan sedang tidak aktif dan berada di luar jangkauan.
Kadispora Labuhanbatu, Ade Huzaini pada kesempatan itu mengharapkan seluruh pengurus KONI dan pengurus Cabor untuk dapat memaklumi, karena secepatnya pengurus KONI Labuhanbatu akan melaporkan hal itu kepada Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunte.
Ia juga berharap pengurus KONI dan pengurus Cabor segera melaksanakan rapat membahas tentang pengunduran diri Ali Akbar dari jabatan Ketua KONI Labuhanbatu.
Sebelumnya, Mei 2018, pengurus 16 Cabor melaporkan AA ke Polres dan Kejari Labuhanbatu terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2017 dan TA 2018.
"Laporan kami sudah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu. Penyidik Tipikor sudah memintai keterangan 2 pengurus Cabor, 2 pekan lalu. Kasus ini juga sedang ditangani Inspektorat Pemkab Labuhanbatu," sebut beberapa pengurus Cabor yang enggan disebut namanya. (BR6/f)