Rapor Merah Legislasi Nasional

* Oleh Janpatar Simamora SH MH
- Rabu, 16 Maret 2016 11:55 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir032016/hariansib_Rapor-Merah-Legislasi-Nasional.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyatakan keoptimisannya bahwa 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) akan dapat disahkan menjadi Undang-Undang hingga Maret 2016. Sikap optimis dan angka RUU dimaksud dapat dipahami mengingat bahwa terdapat sekitar 40 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2016. Artinya memang, dalam rentang waktu 3 bulan, DPR harus mampu mengesahkan 10 RUU agar target legislasi sebagaimana tertuang dalam Prolegnas 2016 dapat tercapai. Sepintas, sikap optimis demikian cukup memberikan harapan besar bagi publik terkait kinerja legislasi DPR. Namun demikian, bercermin pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tampaknya belum ditemukan suatu indikasi bahwa DPR akan selalu mampu memenuhi target legislasinya.Kondisi demikian pada akhirnya membuat tingkat kekecewaan publik terhadap kinerja DPR kian sulit dipulihkan dalam tingkatan normal. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa kekecewaan itu justru mengalami perluasan makna. Pasalnya, hampir seluruh kinerja DPR periode ini justru ambruk dan jauh dari harapan masyarakat luas. Kendati seluruh persidangan yang diagendakan dan kinerja DPR akhir-akhir ini mendapat sorotan dan antusiasme publik, namun hal itu tidak serta merta dapat dijadikan ukuran bahwa rakyat begitu peduli dengan memberikan simpati kepada para wakil rakyat itu.Justru publik mencurahkan perhatian itu dengan dasar pertimbangan untuk mengukur sejauh mana sesungguhnya perubahan sikap dan perilaku serta kinerja DPR saat ini. Namun dari perkembangan yang ada bahwa kinerja DPR justru jauh dari harapan. Para wakil rakyat justru lebih sering terlibat dalam debat kusir yang tidak bermakna daripada mengurusi kepentingan rakyat secara riil. Sementara dalam setiap aktivitasnya sebagai wakil rakyat, maka dapat dipastikan bahwa anggaran negara akan terus mengalir guna mendanai seluruh kegiatan dimaksud.Terkait dengan target legislasi misalnya, merujuk pada pengalaman sebelumnya bahwa dari 12 RUU yang ditargetkan pada masa persidangan III tahun sidang 2011-2012, ternyata hanya 2 RUU yang dapat dituntaskan.  Kemudian dari catatan Prolegnas 2010, terdapat sekitar 70 Rancangan Undang-Undang yang mesti dituntaskan. Namun fakta menunjukkan bahwa kinerja legislasi parlemen tahun 2010 hanya mampu menuntaskan 15 RUU. Sementara dari target ambisius bidang legislasi pada tahun 2011, mayoritas RUU tersebut adalah merupakan beban masa lalu. Dari 71 RUU yang ditargetkan rampung dalam periode 2011, sebanyak 41 RUU adalah merupakan warisan periode sebelumnya. Artinya bahwa 41 RUU dimaksud sudah masuk Prolegnas pada tahun 2010 namun nasibnya justru mengambang hingga akhir tahun.Rapor MerahIronisnya, kendati kinerja legislasi DPR masuk dalam kategori gagal dan membukukan rapor merah, namun fakta itu seolah tidak menjadi pelajaran berharga bagi para wakil rakyat dalam mematok target legislasi yang realistis. Tingginya target legislasi yang dipasang oleh legislatif sampai saat ini masih sulit untuk bisa dipahami. Dari perspektif kinerja dewan, target legislasi ini seolah mengindikasikan bahwa para wakil rakyat adalah orang-orang yang berkarakter pekerja keras dan memiliki semangat juang tahan banting. Ambisi dan hasrat untuk melumat pembahasan berbagai produk hukum yang bernama undang-undang nampaknya terlalu dipandang sebelah mata.Kalaupun target itu kemudian mampu direalisasikan secara menyeluruh, namun hampir dapat dipastikan bahwa hasilnya tidak akan maksimal. Yang terjadi justru pemenuhan kinerja dari sudut pandang kuantitas, namun kualitasnya justru akan patut untuk dipersoalkan. Oleh karenanya, maka kiranya tidak berlebihan bila kemudian publik memandang bahwa pemasangan target legislasi, tidak lebih dari sekadar upaya untuk menyedot simpati publik akan kinerja mumpuni DPR dan pemerintah. Karena faktanya, baik pemerintah maupun parlemen seolah tergagap-gagap dan kelinglungan dalam menuntaskan tanggungjawabnya.Sementara dalam berbagai kesempatan, hasrat untuk menegakkan supremasi hukum dalam menjalankan roda pemerintahan seiring dengan semangat konstitusi begitu kerap dikumandangkan. Hukum tetap dipandang sebagai panglima yang harus ditegakkan dalam kondisi apapun dan dimanapun. Namun pengingkaran terhadap semangat konstitusi itu justru digulirkan oleh penguasa melalui legitimasi kekuasaan yang sudah diamanahkan rakyat. Pemenuhan target legislasi mestinya harus dimaknai sebagai salah satu jalan dalam rangka menegakkan pilar-pilar hukum. Oleh sebab itu, rapor merah legislasi nasional harus segera disikapi dengan cara meningkatkan kinerja dan mengurangi kegaduhan politik yang tidak bermakna. (Penulis adalah kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran; pengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan/q)


Tag:

Berita Terkait

Opini

Tapteng dalam Tahap R3P, Sekda Tekankan OPD Bekerja untuk Rakyat

Opini

Peresmian Sekretariat MES Sergai, Momentum Bangkitkan Ekonomi UMKM

Opini

Diikuti 808 Peserta, OSS IV SMA St Petrus Sidikalang Resmi Dibuka

Opini

Bulog Sumut Pastikan Stok Beras 53 Ribu Ton dan Minyak Goreng 5,4 Juta Liter Aman

Opini

Kejari Karo Musnahkan Sabu 1,4 Kg dan Ganja 42 Kg dari Puluhan Perkara

Opini

IHSG Anjlok 3,27 Persen, Rupiah Melemah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS