Oleh : Budi SetiawantoSemua partai politik peserta Pemilu 2014 menginginkan punya "jago" sendiri dari partainya untuk dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Namun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan persyaratan bagi partai politik bisa mencalonkan tokohnya berkompetisi menjadi RI 1 dan RI 2 untuk periode 2014-2019.Berdasarkan Undang-Undang itu, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya bakal diikuti oleh partai politik yang memenuhi ambang batas minimal bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Undang-Undang itu menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, yakni presiden dan wakil presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR.Undang-Undang itu mengatur mekanisme pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden untuk menghasilkan presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik.Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam UU itu diatur beberapa substansi penting yang signifikan antara lain mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki visi, misi, dan program kerja yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan. Dalam konteks penyelenggaraan sistem pemerintahan Presidensiil, menteri yang akan dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.Selain para menteri, UU itu juga mewajibkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengundurkan diri apabila dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.Pengunduran diri para pejabat negara tersebut dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan. Untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau walikota-wakil walikota perlu meminta izin kepada presiden pada saat dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.Presiden dan wakil presiden terpilih adalah pemimpin bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu. Untuk itu, dalam rangka membangun etika pemerintahan terdapat semangat bahwa presiden atau wakil presiden terpilih tidak merangkap jabatan sebagai Pimpinan Partai Politik yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing partai politik.Proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui kesepakatan tertulis partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusulan pasangan calon yang memiliki nuansa terwujudnya koalisi permanen guna mendukung terciptanya efektivitas pemerintahan.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 sudah diterapkan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 2009. Hasilnya, dari 44 partai politik peserta Pemilu 2009, hanya Partai Demokrat yang meraih lebih dari 20 persen dari 560 jumlah kursi di DPR. Partai Demokrat meraih 150 kursi atau 20,85 persen dari 560 kursi.Sementara partai lainnya yang meraih kursi di DPR adalah Partai Golkar meraih 107 kursi atau 14,45 persen dari 560 kursi. PDI Perjuangan 95 kursi atau 14,03 persen, PKS 57 kursi atau 7,88 persen, PAN 43 kursi atau 6,01 persen, PPP 37 kursi atau 5,32 persen, PKB 27 kursi atau 4,94 persen, Gerindra 26 kursi atau 4,46 persen, dan Partai Hanura mendapat 18 kursi atau 3,77 persen dari 560 kursi yang ada di DPR . Sedangkan 35 partai politik lainnya gagal meraih satu kursi pun di DPR.MenurunBerbagai hasil survei untuk Pemilu 2014 menunjukkan bahwa sangat sulit bagi partai politik memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 itu.Dukungan publik untuk PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra berada di peringkat atas tetapi belum ada garansi bisa melewati ambang batas minimal itu. Sedangkan untuk Partai Demokrat dan PKS menunjukkan indikasi menurun, terlebih dengan skandal korupsi yang menimpa partai itu. Sementara partai-partai lainnya tak menunjukkan indikasi naik.Hasil survei yang diumumkan 22 Desember 2013 lalu dari Pol-Tracking Institute, misalnya, PDIP keluar sebagai pemenang jika Pemilu Legislatif dilakukan pada saat ini.Tingkat elektabilitas 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tingkat nasional versi Pol Tracking Institute adalah PDIP (18,5 persen), Partai Golkar (16,9 persen), Partai Demokrat (8,8 persen), Partai Gerindra (6,6 persen), PKB (4,6 persen), Hanura (3,5 persen), PPP (3,4 persen), PKS (2,9 persen), NasDem (2,1 persen), PAN (2 persen), PBB (0,7 persen), dan PKPI (0,10 persen).Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute Hanta Yuda menyebutkan hasil survei nasional tentang "Menakar Kandidat Capres dan Perilaku Pemilih dalam Pemilu Presiden 2014" itu dilakukan pada 13 September - 11 Oktober 2013 secara serentak di seluruh Indonesia dengan jumlah sampel sebanyak 2010 dan responden berusia minimal 17 tahun. "Margin of error" sebesar kurang lebih 2,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Penarikan sampel survei ini menggunakan metode multi-stage random sampling. Sedangkan pengambilan data melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner.Sedangkan hasil survei yang diumumkan Indo Barometer pada 9 Januari 2014 menunjukkan bahwa nama Gubernur DKI Joko Widodo menjadi kunci kemenangan PDIP di Pemilu 2014 bila Jokowi dicalonkan oleh partai itu, tetapi jika tidak maka pemenang Pemilu diraih Partai Golkar.Hasil elektabilitas parpol peserta Pemilu 2014 jika Jokowi tidak diusung PDIP sebagai capres adalah Golkar 20,8 persen, PDIP 19,6 persen, PKB 9,6 persen, Gerindra 7,5 persen, Partai Demokrat 5,8 persen, Hanura 3,3 persen, PAN 2,9 persen, NasDem 1,7 persen, PPP 1,7 persen, PKS 1,3 persen, PBB 0,4 persen, dan PKPI 0,0 persen, suara tidak sah 0,8 persen, dan tidak menandai surat suara 24,6 persen.Merujuk dari berbagai hasil survei, menjadi hal logis bila wacana Pemilu serentak yang telah bergulir sejak 2011 kini menghangat kembali urgensinya bahkan telah sampai ke ranah hukum ke Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan mengikat dan final.Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak sudah dalam tahap finalisasi draf putusan dan akhir Januari atau awal Februari sudah bisa dibacakan."Sudah dalam proses final karena sudah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Arahnya ke mana itu, kan, sudah ada putusan tetapi harus ada proses dibuat draf putusannya, kemudian dibaca bersama-sama oleh hakim, kemudian disetujui bersama, finalisasinya membutuhkan waktu," katanya. Terhadap permintaan pencabutan permohonan uji materi dari Aliansi tersebut, Arief mengatakan ada dua kemungkinan, yakni diterima pencabutan permohonan tersebut, kemudian majelis menetapkan bahwa itu dicabut."Tetapi bisa juga, karena itu sudah sampai persidangan sudah selesai dan draf final sudah dibuat, bisa saja putusan MK nanti menolak pencabutan dengan membacakan hasil pengujian konstitusionalitas mengenai hal itu," kata Guru Besar dari Universitas Diponegoro itu. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak meminta MK mencabut permohonan uji materi tersebut lantaran MK dinilai lambat memutuskan padahal proses persidangannya telah berakhir pada 14 Maret 2013. Ahmad Wakil Kamal selaku kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak itu mendatangi MK pada 7 Januari 2014 untuk menyampaikan surat pencabutan permohonan uji materi itu.Setidaknya ada dua tujuan perihal permintaan pencabutan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 tersebut. Pertama, agar tidak tercampur dengan kepentingan syahwat berkuasa yang melekat pada tokoh-tokoh pemohon di luar Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Kedua, mereka tidak ingin dicap sebagai pengacau persiapan Pemilu walaupun sebelumnya pihaknya sudah meminta MK memberikan putusan secepat yang dimungkinkan untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu."Demi memulihkan citra, wibawa dan martabat MK ke depan, kami berniat menarik pengajuan uji materi sebelum MK memulai persidangan dari pengajuan uji materi pihak lain yang kami anggap sama persis namun diajukan bukan murni untuk kepentingan civil society, namun kental aroma kepentingan parpol dan syahwat berkuasa," kata Wakil Kamal. Untuk memanfaatkan momentum, pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pada 13 Desember 2013 juga mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 agar Pemilu bisa berlangsung secara serentak. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang yang telah dideklarasikan menjadi calon presiden dari partainya itu mempersoalkan pasal 3 ayat (4) yang menyebutkan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Keputusan KPU.Selain itu Yusril juga mempersoalkan pasal 9 yang menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.Dia juga mempersoalkan pasal 14 ayat (2), dan pasal 112 dalam Undang-Undang itu terkait jadwal pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berlangsung tiga bulan setelah pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.Menurut Yusril, dalam UUD 1945 telah jelas menyebutkan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali. Ini diartikan secara sekaligus serentak pada hari yang sama. "Bukan bulan ini berlangsung Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD,lalu tiga bulan kemudian baru diadakan Pemilu Presiden, karena nanti namanya Pemilu dua kali dalam waktu lima tahun. Hal ini hanya ada dalam sistem parlementer bukan republik," kata mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM itu. Yusril menegaskan bahwa uji materi yang dia ajukan berbeda dengan pemohon sebelumnya."Sehingga tidak terjadi pengulangan atau nebis in idem," katanya setelah mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 itu di MK, Jakarta, pada 13 Desember 2013. MK telah menjadwalkan persidangan pada 21 Januari 2014 untuk permohonan yang diajukan oleh Yusril itu. Ketua MK saat ini dipegang oleh Hamdan Zoelva yang berlatar belakang politisi dari Partai Bulan Bintang. Hamdan beberapa waktu lalu menggantikan Ketua MK sebelumnya, Akil Mochtar, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tertangkap tangan dalam kasus suap dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah.Perubahan PolitikPerubahan politik yang besar pada 2014 bakal terjadi jika Mahkamah Konsitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu. Pemilu DPR, DPD, DPRD, DPD dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden akan diadakan serentak pada hari yang sama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengundurkan jadwal Pemilu Legislatif yang semula 9 April 2014 menjadi berbarengan dengan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli 2014.Dengan Pemilu serentak maka partai politik akan mencalonkan pasangan capres-cawapres mereka sebelum Pemilu. Maksimum hanya akan ada 12 pasangan bahkan bisa kurang dari jumlah itu bila ada partai politik yang tidak memiliki calon sendiri atau mendukung calon dari partai lain.Kalau rakyat memilih presiden dan wakil rakyat bersamaan maka rakyat akan memilih presiden dan partai secara bersamaan pula. Misalnya, jika rakyat memilih Megawati atau Aburizal Bakrie sebagai Presiden, rakyat juga akan memilih PDIP dan Partai Golkar. Dalam demokrasi, rakyatlah yang akan menjadi hakim dan penentu, siapa yang akan memegang kekuasaan dan siapa yang akan tersingkir.Menurut Yusril, sudah jelas bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 melanggar amanat UUD 1945 pada pasal 6A yang menyebutkan calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu. Sedangkan praktiknya sekarang ini partai politik belum bisa mengajukan calon capres dan cawapres terlebih dahulu karena terbentur Undang-Undang Pemilu Presiden yang menyatakan bahwa yang bisa mengajukan calon capres-cawapres adalah partai yang perolehan suara 20 persen pada pemilu legislatif. Karenanya musti menunggu pemilu legislatif terlebih dahulu."Jelas ini pelanggaran berat," kata Yusril.Penolakan atas gagasan Pemilu serentak, disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan. Menurut dia, gagasan itu akan menghilangkan syarat-syarat partai yang berhak mengusulkan calon presiden (capres) sehingga bisa merusak desain pembangunan sistem pemilihan dan partai politik. Dalam desain Pemilu, ada beberapa kualifikasi partai politik yaitu partai politik berbadan hukum, partai politik peserta pemilu, partai politik yang berhak mendudukkan wakilnya di DPR, dan partai politik yang berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Untuk mendapatkan hak tertentu, partai politik harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang."Partai yang telah berbadan hukum tidak otomatis bisa ikut pemilu. Aturan parpol peserta pemilu harus mencapai angka 3,5 persen parliamentary threshold untuk bisa mendudukkan wakilnya di DPR," ujarnya.Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini melanjutkan pengajuan capres dan cawapres harus melalui norma-norma tertentu. Misalnya, mereka yang berhak mengusulkan pasangan capres dan cawapres adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh dominasi kursi atau tiga besar perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.Oleh karena itu, dia berpendapat Pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada Pemilu 2019 sebab ada regulasi pemilihan yang harus dirancang kembali. (Ant/c)