Menyelamatkan Indonesia dari Mimpi Buruk Narkoba

* Oleh Rahmad Nasution
- Jumat, 04 Agustus 2017 16:45 WIB
Keberhasilan aparat Indonesia menggagalkan masuknya 1,2 juta butir pil ekstasi dari Belanda ke pasar dalam negeri pada 21 Juli lalu layak disyukuri karena banyak orang yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba tersebut.Namun, realitas faktual yang menyertai keberhasilan Polri itu kembali menunjukkan betapa negeri ini masih menjadi sasaran empuk jaringan bandar narkoba lintasnegara.Barang bukti berupa 1,2 juta pil ekstasi yang disita dari dua tersangka, An Liu Kit Cung alias Acung dan Erwin, yang diringkus petugas dalam operasi Polri bersama Bea Cukai Kementerian Keuangan RI itu telah pun ditunjukkan ke publik pada Selasa (1/8).Keberhasilan aparat negara dalam mencegah masuknya 2,2 kilogram shabu dan 1,2 juta butir ekstasi ke pasar Indonesia itu menambah panjang kisah sukses Polri dalam menggagalkan upaya jahat sindikat perdagangan narkoba trans-nasional.Sebelumnya pada 13 Juli 2017, Polri juga berhasil menggagalkan penyelundupan satu ton shabu (crystal methamphetamine) dari China berkat kerja sama yang baik dengan kepolisian Taiwan.Dalam kasus penyelundupan 1,2 juta butir pil ekstasi dari Belanda itu, para tersangka mengungkapkan bahwa seorang napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Jawa Tengah, mengendalikan sindikat penyelundupan narkoba tersebut. Menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, semula, barang haram itu direncanakan akan didistribusikan ke diskotik-diskotik dan bandar-bandar narkoba.Pengakuan Acung dan Erwin ini menunjukkan bahwa LP belum sepenuhnya berhasil difungsikan sebagai tempat bagi para napi kembali menjadi "manusia seutuhnya" yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukannya. Sebaliknya, pengakuan kedua tersangka itu justru mengonfirmasi apa yang telah pernah diingatkan mantan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bahwa 75 persen peredaran narkoba di Tanah Air dikendalikan dari penjara. Dengan jumlah pengguna narkoba yang diperkirakan Luhut Binsar Pandjaitan mencapai tujuh juta orang dan nilai perdagangan mencapai Rp66 triliun itu, banyak narapidana kasus narkoba ini tak jera sekali pun mereka diancam hukuman mati. Alih-alih jera dan insaf dari tindak kejahatan luar biasa yang membunuh 30 hingga 50 orang pengguna narkoba di Tanah Air setiap harinya ini, mereka melanjutkan aksinya dari balik jeruji LP.Tantangan yang dihadapi pemerintah dan rakyat Indonesia akibat ulah para gembong dan anggota sindikat narkoba ini tidak semakin berkurang terlihat dari semakin beragamnya jenis narkoba yang beredar di pasar dalam negeri. Selain sejumlah narkoba seperti ganja, shabu, dan pil ekstasi, Balai Laboratorium Narkoba BNN juga mengidentifikasi 56 jenis zat psikoaktif baru (NPS) telah beredar di Indonesia. Dari 56 NPS tersebut, menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), 43 jenis di antaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkoba. Beberapa di antara 56 NPS yang sudah beredar di Indonesia itu diidentifikasi sebagai "methylone" (MDMC), "JWH-018", "pentylone" dan "4-CEC". Methylone yang masuk turunan "cathinone" ini memiliki efek "stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic". Adapun JWH-018 masuk dalam turunan "synthetic cannabinoid" dengan efek "halusinogen, cannabinoid dan toxic" serta pentylone dan 4-CEC yang masuk dalam turunan "synthetic cathinone" dengan efek "stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic".Jangan berhenti mengingat seriusnya dampak, bahaya dan ancaman beragam jenis narkoba yang kini beredar terhadap masa depan Indonesia itu, perang terhadap para pelaku kejahatan luar biasa ini jangan pernah berhenti. Mengapa? Mereka tidak hanya telah mengancam kehidupan dan masa depan jutaan orang Indonesia dari berbagai kelompok usia yang sudah menjadi pengguna tetapi juga generasi bangsa yang belum terpengaruh. Dalam perang terhadap pelaku kejahatan yang menimbulkan kerugian besar dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan stabilitas politik ini, Indonesia tak harus mengikuti cara Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang berujung pada kematian lebih dari 7.000 tersangka kasus narkoba. Namun, ancaman hukuman mati terhadap para pengedar narkoba selayaknya tetap dipertahankan sebagai bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia karena bentuk hukuman ini dirasa lebih dekat pada pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban serta bangsa. Kendati belum berhasil memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan luar biasa ini, dalam beberapa tahun terakhir ini, tidak sedikit dari para napi kasus narkoba yang telah divonis mati sejumlah pengadilan di Tanah Air pada akhirnya dieksekusi mati regu tembak. Di antara mereka itu adalah Ang Kim Soei, warga negara Belanda, Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Daniel Enemua (Nigeria), Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), serta Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia).Bagi para pencandu narkoba, tempat mereka sepatutnya tidak di penjara. Sebaliknya, selayaknya, mereka mendapatkan pengobatan di panti-panti rehabilitasi yang ada supaya mereka dapat kembali menjadi manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang telah dan sedang dilakukan BNN bersama para pihak terkait lintas sektoral perlu terus dilakukan demi menyelamatkan Indonesia dari mimpi buruk masa depannya. (Ant/l)


Tag:

Berita Terkait

Opini

IHSG Anjlok 3,27 Persen, Rupiah Melemah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS

Opini

Bobby Nasution Lantik 308 Pejabat Pemprov Sumut, Tegaskan Perang Lawan Pungli

Opini

Selama Libur Lebaran, Pasien Tetap Dilayani di IGD RSU Haji Medan

Opini

Menteri PU Berkunjung ke Kejati Sumut, Kordinasi Pengawalan Rehabilitasi Dampak Bencana

Opini

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026

Opini

Gasak Kotak Amal Masjid dan Peralatan Warung, Dua Pemuda Dibekuk Polisi di Tapteng