Menunggu Fatwa MA untuk Eksekusi Mati

* Oleh Riza Fahriza
- Rabu, 30 Agustus 2017 15:39 WIB
"Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum," demikian Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) HM Prasetyo.Fatwa menjadi solusi untuk melanjutkan "pekerjaan rumah" Jaksa Agung dalam satu tahun terakhir ini, setelah terakhir melaksanakan eksekusi mati jilid III pada Juli 2016.Eksekusi mati meski menghadapi sikap pro kontra, mungkin diharapkan menjadi cara untuk mengatasi kondisi Indonesia yang dalam keadaan darurat narkoba. Atau dijadikan efek kejut bagi para pelaku peredaran narkoba untuk tidak mencoba-coba melakukan aksinya.Darurat narkoba itu bukan sekadar hisapan jempol melainkan benar-benar fakta sudah ada di depan mata, seperti, aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Ditjen Bea dan Cukai menggerebek 300 kilogram sabu di wilayah RW 018, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang dimasukkan ke delapan mesin pemoles.Kemudian, Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih juga menangkap lima tersangka menyelundupkan satu ton sabu dari Cina melalui Perairan Tanjung Berakit, Batam, Keppri, Sabtu (15/7).Kelima orang yang ditangkap tersebut adalah warga negara Cina yakni Tsai Chih Hung, Sen Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hasiung dan Juan Jin Sheng. Mereka membawa satu ton sabu dari Cina dan mengantarkannya ke Dermaga bekas Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, Rabu (13/7).Sebelum menangkap kelima orang tersebut, aparat keamanan terlebih dahulu menangkap empat warga Cina lainnya yang menerima sabu tersebut di dermaga bekas Hotel Mandalika, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu dan Hsu Yung Li. Petugas menembak mati Lin Ming Hui karena melawan saat akan ditangkap.Data dari BNN Sumatera Utara saja menyebutkan selama tahun 2017, tiga kasus penyelundupan narkoba terungkap di perairan Sumut. Pada 12 Januari 2017, 12 orang ditangkap terlibat penyelundupan sabu-sabu seberat 10.000 ribu gram, merupakan pengedar narkoba jaringan Malaysia.Kemudian, 19 Januari 2017, dua orang ditangkap memasok 32.000 gram sabu-sabu dari Malaysia. Pada 1 Maret 2017 ditangkap tujuh orang membawa 3.800 gram sabu-sabu dan 464 happy five, juga kelompok sindikat narkoba dari Malaysia.Sehingga tidaklah mengherankan jika posisi Indonesia saat ini sudah masuk darurat narkoba, dengan cara apa pun mereka mencoba menyelundupkan barang haram itu, sudah tidak peduli akan ancaman hukuman yang berlaku."Kita prihatin dengan terungkapnya satu ton sabu di Banten dan ratusan kilo di Pluit. Ini membuktikan tampaknya (Indonesia) pusat jaringan narkoba di Asia Tenggara," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai menerima kunjungan kerja Komisaris Utama Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Datuk Dzulkifli Ahmad bulan lalu.Ia menyebutkan kasus narkoba itu pasti merusak generasi Bangsa Indonesia. Karena itu tidak ada kompromi terhadap kejahatan seperti itu."Harus diperangi sungguh-sungguh," ucapnya, menegaskan.Ia menyebutkan pihaknya tidak segan-segan akan menuntut mati para pelaku perdagangan narkoba tersebut. Jangankan satu ton, tidak ada kompromi kejahatan seperti harus diperangi sungguh-sungguh.Namun persoalan putusan MK melalui putusan No. 107/PUU-XIII/2015 menghapus berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi terkait pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden. Artinya, MK "membebaskan" terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja. Putusan ini mengubah aturan sebelumnya, pengajuan grasi dilakukan paling lambat setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.  Pemohon perkara ini adalah Su'ud Rusli, terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Asaba Budyharto Angsono. Su'ud menganggap Pasal 7 ayat (2) UU Grasi menciderai rasa keadilan karena pengajuan grasi lebih dari setahun sejak putusan inkracht dianggap daluwarsa. Pasalnya, pengajuan grasi Sujud pada 2014 pernah ditolak Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 yang baru diterima pada 8 Oktober 2015.Putusan itu menjadi kendala untuk melaksanakan eksekusi mati, sedangkan di satu sisi narkoba sudah mengancam generasi muda Indonesia, sehingga satu-satunya cara untuk menghadapi putusan MK yang berimplikasi kepada penanganan kasus narkoba itu adalah melalui fatwa dari Mahkamah Agung (MA)."Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum," kata eks politisi Partai Nasdem itu.Prasetyo tidak ragu-ragu menyatakan bahwa putusan MK itu telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati, mengingat tidak ada kepastian hukum soal grasi."Harus 'gantung' terus (permohonan grasi), sedangkan terpidana memainkannya dengan mengulur waktu pengajuan grasi," ucapnya."Kita kirim ke MA meminta kepastiannya, batasan grasi. Kan satu tahun dihapuskan," ujarnya sembari menegaskan kembali grasi itu tidak ada tenggat waktu hingga terpidana mati dengan seenaknya menentukan kepastian berapa lama mengajukan grasi.Sementara itu, pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menyatakan tidak ada alasan atau hambatan bagi Kejaksaan untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba mengingat kondisi Indonesia sudah darurat narkoba."Secara yuridis' menurut saya, tidak ada alasan atau hambatan untuk tidak dilaksanakan hukuman mati jilid 4," katanya.Menurut dia, tugas peradilan sudah tuntas sehingga saatnya Kejaksaan Agung mengeksekusi agar tampak kepastian hukum sekaligus sikap dan kewibawaan pemerintah bahwa pemerintah terus melawan serta perang terhadap bisnis narkoba, Menurut dia, eksekusi mati dapat dilakukan asalkan telah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap dan terpidana telah menggunakan semua perlindungan hukum termasuk grasi.Bisnis narkoba adalah salah satu model penjajahan baru dan menghancurkan suatu bangsa. Mental generasi bangsa yang potensial akan rusak akibat peredaran bebas dan konsumsi narkoba."Tugas pemerintah melindungi segenap tumpah darah warganya dan menjamin kesehatan sehingga setiap orang atau kelompok yang mengganggu tujuan bangsa Indonesia harus dilawan dan menjadi musuh bersama dalam hal ini para pebisnis narkoba," katanya.Karena itu, kata dia, melihat kenyataannya saat ini terpidana mati narkoba jilid 4 harus dieksekusi segera sebagai wujud sikap negara yang konsisten melawan peredaran narkoba yang semakin massif serta semakin menunjukkan pemerintah hadir melindungi kepentingan yang lebih luas dari masyarakatnya.MEMBAHAYAKAN MASYARAKATGerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara menilai peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Sumut, semakin memprihatinkan sehingga sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda harapan bangsa."Hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya barang bukti sebanyak 16.992 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial LN "ratu ekstasi" asal Kota Pematang Siantar oleh BNN Provinsi Sumut," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut H Hamdani Harahap di Medan, Sabtu.Pengungkapan jaringan pengedar pil ekstasi di Kota Medan, menurut dia, cukup besar pada tahun 2017, karena selama ini bisnis obat-obat berbahaya itu tidak begitu kelihatan di pasaran."Namun tiba-tiba muncul lagi barang haram tersebut di masyarakat, hal itu dapat membahayakan dan harus diantisipasi oleh BNN dan Polda Sumut," ujar Hamdani.Ia menyebutkan, aparat penegak hukum itu, harus bekerja keras untuk mencegah peredaran pil ekstasi di masyarakat.Sebab, pil "setan" itu, juga akan mempengaruhi para generasi muda dan pelajar, karena harga barang tersebut relatif murah."Petugas BNN Provinsi Sumut harus bekerja sama dengan Polda untuk melakukan razia dan menertibkan peredaran pil ekstasi tersebut," ucapnya.Hamdani mengatakan, Polda Sumut juga harus mengantisipasi masuknya pil ektasi itu dari Provinsi Aceh.Karena barang ilegal tersebut berasal dari Aceh dan khusus diedarkan di Kota Medan. "Warga Medan harus dapat diselamatkan dari ancaman bahaya pil ekstasi yang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat," kata Direktur Citra Keadilan itu. (Ant)


Tag:

Berita Terkait

Opini

IHSG Anjlok 3,27 Persen, Rupiah Melemah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS

Opini

Bobby Nasution Lantik 308 Pejabat Pemprov Sumut, Tegaskan Perang Lawan Pungli

Opini

Selama Libur Lebaran, Pasien Tetap Dilayani di IGD RSU Haji Medan

Opini

Menteri PU Berkunjung ke Kejati Sumut, Kordinasi Pengawalan Rehabilitasi Dampak Bencana

Opini

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026

Opini

Gasak Kotak Amal Masjid dan Peralatan Warung, Dua Pemuda Dibekuk Polisi di Tapteng