Perwujudan dan peningkatan taraf kemakmuran masyarakat pada hakikatnya merupakan salah satu tujuan utama tiap negara. Negara memiliki peran besar untuk meningkatkan pembangunan nasional, khususnya pembangunan di bidang ekonomi untuk mencapai taraf kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam Alinea keempat Mukadimah UUD 1945. Peran besar negara untuk menjamin terwujudnya kemakmuran rakyat merupakan wujud konkret dari konsep welfare state (negara kesejahteraan), dan Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan salah satu instansi yang menjadi representasi langsung dari negara untuk mendukung penyempurnaan konsep welfare state di IndonesiaBHP Dalam Dimensi PNBPUUD 1945 dibentuk sedemikian rupa dengan konsep realisasi pembangunan nasional melalui pemanfaatan penerimaan negara baik yang diperoleh melalui pajak, retribusi maupun yang diperoleh dari penerimaan lain yang sah, dimana perlu diketahui bahwa salah satu bentuk penerimaan negara lain yang sah tersebut, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana disebutkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani dalam acara PNBP Awards 2017, bahwa sepuluh tahun terakhir peranan PNBP terhadap APBN cukup signifikan. Data di Kementerian Keuangan menyatakan bahwa 25% penerimaan negara diperoleh dari PNBP.Perolehan PNBP yang tinggi di dalam suatu negara tentunya secara signifikan dapat memperbaiki taraf kehidupan masyarakat melalui pemanfaatan dan pemaksimalan penggunaan APBN yang bersumber dari PNBP dalam rangka mewujudkan dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat dalam kehidupannya sehingga dengan perlahan namun pasti, kualitas kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat.Sebenarnya terdapat satu lembaga strategis yang mampu menyumbangkan PNBP dengan nilai yang tinggi ke kas negara. Lembaga strategis ini telah ada sejak 1 Oktober 1624. Lembaga yang masih berada dalam jajaran instansi resmi pemerintahan ini pada awalnya diperuntukkan bagi kepentingan orang-orang Belanda yang mempunyai harta kekayaan di Hindia Belanda namun ahli warisnya berada di Belanda. Seiring dengan berjalannya waktu dan merdekanya Indonesia, lembaga ini pun beralih menjadi lembaga yang menangani urusan harta kekayaan dan hak-hak keperdataan bagi orang-orang yang tidak mampu atau tidak cakap mengurusinya sendiri. Hadirnya lembaga ini sebenarnya merupakan salah satu wujud konkrit adanya peran negara sebagai welfare state yang bahkan juga memperhatikan kesejahteraan rakyatnya bahkan dari sisi keperdataannya. Lembaga strategis warisan kolonial yang masih menjadi bagian dari jajaran instansi resmi pemerintahan ini disebut dengan Balai Harta Peninggalan (BHP).BHP memegang peranan penting dalam mewujudkan salah satu nawacitauntuk menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, khususnya di bidang keperdataan. BHP merupakan lahan yang menjanjikan untuk "mendomplang" sebesar-besarnya PNBP bagi negara karena tiap-tiap kewenangan yang dilaksanakan oleh BHP, memiliki nilai-nilai ekonomis yang menyuburkan kas negara sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk dijadikan ukuran, diambil beberapa contoh besaran tarif PNBP atas kewenangan yang dilakukan BHP, yakni untuk pembukaan dan pembacaan surat wasiat olografis (tertutup) dikenakan tarif sebesar Rp. 250.000,- per wasiat, sedangkan untuk pembuatan surat keterangan hak waris dikenakan tarif sebesar Rp. 100.000,-, belum lagi tarif persenan hasil penjualan harta kekayaan tidak terurus, orang tak hadir (afwezigheid), serta kepailitan yang cukup menjanjikan untuk memberikan surplus pada kas negara.Penggolongan PendudukSebagai negara yang pernah dijajah oleh Belanda, Indonesia mewarisi secara langsung aturan-aturan hukum peninggalan kolonial. Salah satunya adalah Pasal 163 dan Pasal 131 IS yang mengatur tentang penggolongan penduduk menjadi Golongan Eropa, Golongan Timur Asing, dan Golongan Bumiputera.Sebagai sebuah negara yang telah merdeka dari penjajahan Belanda, seharusnya penggolongan-penggolongan di Indonesia dihapuskan dan aturan-aturan hukum yang masih menggolong-golongkan penduduk segera diperbaharui agar terwujud cita-cita persatuan sebagaimana termaktub dalam sila ketiga Pancasila.Belakangan, lahir beberapa instrumen aturan hukum yang menghapus hanya secara parsial aturan mengenai penggolongan penduduk, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menghapuskan golongan kependudukan pada proses pencatatan administrasi di Kantor Pencatatan Sipil beserta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menghapuskan golongan penduduk dalam kaitannya dengan urusan kewarganegaraan.Kelahiran aturan hukum yang hanya menghapus penggolongan penduduk secara parsial mengundang tanda tanya besar mengenai mengapa tidak sekaligus saja dihapuskan Pasal 163 dan Pasal 131 IS yang menjadi penyebab masih digolong-golongkannya rakyat Indonesia, akan tetapi, Instruksi Presiden Kabinet Ampera Nomor 31/U/IN/12/1966 membuka tabir dan segala keheranan, karena Instruksi Presiden tersebut mengatur bahwa segala aturan tentang golongan penduduk tentang hak keperdataan lainnya yang belum diatur dalam aturan baru dianggap masih berlaku untuk tetap menjamin terlaksananya hak-hak keperdataan dari pihak-pihak yang bersangkutan.Revitalisasi BHPCita-cita penghapusan penggolongan penduduk sepertinya masih berada dalam fase angan, karena pada kenyataannya saat ini masih ada aturan hukum yang mengatur mengenai penggolongan penduduk, dan khususnya pasal-pasal di KUHPerdata terkait dengan kewenangan BHP. Kewenangan-kewenangan BHP masih didasarkan atas golongan-golongan penduduk tertentu, sehingga apabila Pasal 163 dan Pasal 131 IS serta merta dihapuskan tanpa sebelumnya membentuk aturan hukum mengenai kewenangan BHP, maka akan timbul suatu kekacauan (disorder) terkait dengan kejelasan pihak-pihak yang dulunya merupakan golongan-golongan yang diatur kewenangannya dalam pasal-pasal mengenai BHP. Jadi, sebenarnya solusi utama untuk menyegerakan dihapusnya Pasal Penggolongan Penduduk yang dinilai diskriminatif dan merusak rajutan kebhinekaan di tengah masyarakat adalah merevitalisasi BHP dengan membentuk UU tersendiri mengenai tugas dan kewenangan BHP yang secara langsung nantinya dapat menghapuskan penggolongan-penggolongan penduduk berdasarkan Pasal 163 dan Pasal 131 IS.Tahun 2012, sudah ada wacana perevitalisasian BHP melalui pembentukan UU BHP, namun hingga kini RUU BHP masih "mandeg" pada Prolegnas dan tidak diketahui alasan mengapa RUU yang sifatnya cukup krusial ini tidak segera dibahas dan diundangkan. Masih diberlakukannya penggolongan penduduk yang secara nyata bertentangan dengan esensi dari cita-cita persatuan bangsa menunjukkan bahwa seakan pameo hukum "het recht hink achter de feiten aan" (hukum seolah tengah terseok-seok mengikuti perkembangan masyarakat) dipelintir menjadi pameo baru berupa hukum seolah terseok-seok mengikuti perubahan hukum lainnya, karena sebenarnya dengan dibentuknya UU Administrasi Kependudukan dan UU Kewarganegaraan, pelaksanaan tugas dan kewenangan BHP menjadi terhambat karena terkadang pihak pencatatan sipil yang menjadi mitra BHP dalam pelaporan mengenai status kependudukan dilanda kebimbangan karena pihak pencatatan sipil tidak lagi menggolongkan status penduduk, sedangkan BHP memerlukan laporan dalam bentuk golongan karena aturan hukum yang melandasi BHP melaksanakan kewenangannya adalah pasal-pasal dalam KUHPerdata yang masih menggolongkan penduduk, sehingga hal ini tentunya mengundang suatu problematika tersendiri bagi BHP dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang pada akhirnya menyebabkan BHP tidak dapat secara maksimal menyumbangkan PNBP kepada kas negara.Pevitalisasi BHP hanya dapat dilakukan apabila UU BHP telah terbentuk dan berlaku. Pembentukan UU BHPmerupakan suatu hal penting yang seharusnya menjadi agenda prioritas dalam politik hukum nasional di Indonesia, sehingga BHP dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan lancar serta dapat secara efektif bekerja dan menjadi representasi negara untuk meningkatkan jumlah PNBP dalam rangka mewujudkan kesejahteraan di tengah kehidupan masyarakat. (Penulis adalah Analis Hukum BHPMedan/l)