HAKIKI pemberantasan korupsi tidak semata penindakan, tapi terpenting adalah pencegahan. Bahwa tugas penindakan umumnya relatif lebih mudah ketimbang tugas pencegahan.Pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif jika hukum di suatu negara kuat. Hukum kuat karena Negara/Pemerintahannya juga kuat. Dalam arti, telah tersedia perangkat hukum memadai dengan keberadaan para (personel) penegak hukumnya yang profesional.Tugas dan tanggung jawab pemberantasan korupsi, khususnya di bidang pencegahan, bukan semata monopoli KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Polri (Kepolisian Republik Indonesia) ataupun Kejaksaan. Tapi juga oleh seluruh elemen masyarakat, media dan institusi/organisasi.Dengan mengetahui saja adanya dugaan korupsi di lingkungan sekitarnya, lalu masyarakat dan atau media menginformasikannya ke aparat berwenang maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai telah ikut bertanggung jawab (sense of responsibility) dalam pelaksanaan pencegahan korupsi.Sementara bagi setiap institusi/lembaga/perusahaan/organisasi yang telah memiliki perangkat peraturan/hukum (sebagai sarana internal control) dan personel yang "care" (tanggap) dan peduli terhadap bahaya korupsi, juga disebut sebagai, manajemennya telah ikut di dalam tugas pencegahan korupsi. Korupsi dan Suap Menurut UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang: " Tindak Pidana Korupsi " (Tipikor) menyebutkan korupsi sebagai suatu perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri dan atau pihak lain (perseorangan/korporasi) yang merugikan keuangan negara. Mencuri (uang maupun non uang/barang berharga yang bukan miliknya), baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, menggelapkan, menerima dan atau memberi suap (uang maupun non uang) serta menyalahgunakan kewenangan/jabatannya untuk mendapatkan uang maupun non uang, masuk dalam kategori telah melakukan korupsi. Suap (sogok-menyogok) yang merupakan bagian dari (praktik) korupsi diartikan sebagai pemberian dan atau penerimaan dalam bentuk uang dan atau barang berharga terkait dengan jabatannya.Istilah memberi suap (penyuapan aktif ) dan menerima suap (penyuapan pasif) sudah ada sejak dahulu kala atau jauh sebelum diberlakukannya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).Berbeda (tipis) dengan pengertian gratifikasi yang oleh UU Tipikor disebut sebagai: "pemberian dalam arti luas". Dimana secara umum gratifikasi diartikan sebagai (penerimaan) "hadiah" dalam bentuk uang dan atau barang tertentu yang diberikan kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Mencegah Suap dengan (konsep) Three Lines of DefenceAdalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menemukan konsep Three Lines of Defence (= pertahanan tiga lapis) dalam mencegah agar kasus suap tidak terulang kembali di jajarannya ketika usai memeriksa 112 orang pegawainya yang terlibat transaksi mencurigakan (unsustainable transaction).Sesuai penuturan Inspektur Jendral Kemenkeu, Sonny Loho di Kantor Kemenkeu Jakarta, Jumat 1 Nopember 2013 lalu, bahwa "First line-nya" ada di kantor dan "Second line-nya" adalah orang-orang (pegawai) yang pekerjaannya/tugasnya adalah mengawasi orang lain, pegawai maupun non pegawai (relasi, rekanan, dan sebagainya).Sedangkan yang menjadi "Third line-nya" adalah Inspektur Jenderal yang bertugas melakukan audit (pemeriksaan dan pengawasan) bekerjasama dengan pihak perekrut auditor dan pengawas.Tim Three Lines of Defence akan bergerak seperti Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) , di mana tim akan bekerja/beraksi saat ada indikasi mencurigakan. Kemenkeu juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait lain untuk mewujudkan hal ini guna mengantisipasi kalau ada kejadian-kejadian tertentu meski pihaknya mengakui bahwa usaha ini tidaklah mudah untuk diwujudkan/dilaksanakan.Karena harus mencari underline transactionnya terlebih dahulu, jelas apa tidak. Juga harus melihat dan meneliti harta-harta kekayaaannya, semisal, apakah harta kekayaannya yang berupa rumah dan atau mobil (mewah) tersebut adalah benar-benar miliknya dan pembeliannya adalah bersumber dari hasil uang yang wajar/halal serta mengecek kehidupan keluarganya, dan sebagainya.Bahwa tugas pemantauan dan penelitian terhadap keberadaan harta pegawai dan keluarganya tersebut dalam kenyataannya tidaklah mudah untuk dilaksanakan sehingga wajar saja jika kasus-kasus lama baru dapat diungkap setelah beberapa tahun kemudian (dalam jangka waktu lama).Tapi yang terpenting dalam tugas pencegahan (suap) adalah, bahwa setiap kepala unit di masing-masing institusi/lembaga wajib mengenali perilaku dan kondisi kehidupan pegawai/karyawan dan keluarganya (know your employee).Korupsi, termasuk praktik suap, karena sudah begitu mengguritanya meliliti hampir di setiap sendi kehidupan berbangsa dan merusak moral rerata pejabat sehingga disumpahkan masyarakat sebagai bahaya laten ataupun extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dimana penanganan dan sanksi hukumnya pun seharusnya juga luar biasa (dengan hukuman yang seberat-beratnya!).Bahkan pada sebuah kesempatan, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyatakan bahwa salah satu penyebab kemiskinan di Indonesia adalah karena maraknya praktik korupsi (termasuk suap dan gratifikasi).Praktik korupsi mana sebagai akibat terdegradasi (menurun drastis/bobrok)-nya mental dan moral sebahagian besar pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan pejabat swasta dewasa ini.Karena sudah tidak lagi berpedoman kepada nilai-nilai logis, etis, agama dan Pancasila. Dimana iman dan taqwanya telah sangat memudar. Hingga menjadi bersikap dan bersifat hedonis (mengagung-agungkan harta dan tahta ), permisifisme (melakukan pembiaran/masa bodoh), greedy (serakah) alias jauh dari nilai-nilai luhur budaya Indonesia.Tengok saja, betapa seram atau ngerinya berbagai (kasus) gurita korupsi/suap yang telah meliliti negeri ini. Seperti Skandal Bank Century, Kasus SKK Migas (termasuk dugaan permintaan THR untuk DPR), Kasus Impor Daging Sapi, Kasus Mega Proyek Hambalang dan Kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan lain-lain. Harapan dan PenutupAdalah merupakan tugas maha berat dan penuh kompleksitas bagi para penegak hukum dan para pejabat negara yang masih memiliki jiwa mulia dan jiwa Pancasila untuk dapat memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya agar negeri inipun bisa lepas dari maut. Berharap kepada KPK untuk harus (bersikap) berani, netral, tegas dan konsisten didalam memberantas (menindak dan mencegah) korupsi yang tentu harus juga mendapat dukungan melalui political will (kemauan politik) dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta Polri ( berhati luhur) secara sungguh-sungguh, alias bukan lagi sekedar retorika belaka (basa-basi).Termasuk mengupayakan pencegahan korupsi (suap) melalui aplikasi konsep "Three Lines of Defence "gagasan Kemenkeu agar kasus suap (korupsi) tidak terulang lagi, bukan hanya di jajaran Kemenkeu sendiri, tapi juga di jajaran seluruh institusi negeri pertiwi.(Penulis: Alumnus FHUI 1982 dan Pemerhati Sosial/d).