Efektivitas Konsep "Three Lines Of Defence" Mencegah Suap

Oleh : Tigor Damanik SH
- Selasa, 21 Januari 2014 12:39 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
HAKIKI pemberantasan korupsi tidak  semata  penindakan, tapi terpenting adalah pencegahan.  Bahwa tugas penindakan umumnya relatif lebih mudah ketimbang tugas pencegahan.Pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif jika hukum di suatu negara kuat. Hukum kuat karena Negara/Pemerintahannya juga kuat. Dalam arti, telah tersedia perangkat hukum  memadai  dengan keberadaan para (personel) penegak hukumnya yang profesional.Tugas dan tanggung jawab pemberantasan korupsi, khususnya di bidang pencegahan, bukan semata monopoli KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Polri (Kepolisian Republik Indonesia) ataupun Kejaksaan. Tapi juga oleh seluruh elemen masyarakat, media dan institusi/organisasi.Dengan mengetahui saja adanya dugaan korupsi di lingkungan sekitarnya, lalu masyarakat dan atau media menginformasikannya ke aparat berwenang maka hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai telah ikut bertanggung jawab (sense of responsibility) dalam pelaksanaan pencegahan korupsi.Sementara bagi setiap institusi/lembaga/perusahaan/organisasi  yang telah memiliki perangkat peraturan/hukum (sebagai sarana internal control)  dan personel yang "care" (tanggap)  dan peduli terhadap bahaya  korupsi, juga disebut sebagai, manajemennya telah ikut di dalam tugas pencegahan korupsi. Korupsi dan Suap Menurut UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  UU No. 20 tahun 2001 tentang: " Tindak Pidana Korupsi " (Tipikor) menyebutkan korupsi sebagai  suatu perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri dan atau pihak lain (perseorangan/korporasi) yang merugikan keuangan  negara. Mencuri (uang maupun non uang/barang berharga yang bukan miliknya), baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung,  menggelapkan, menerima dan atau memberi suap  (uang maupun non uang) serta menyalahgunakan kewenangan/jabatannya  untuk mendapatkan uang maupun non uang, masuk dalam kategori telah melakukan korupsi. Suap (sogok-menyogok)  yang merupakan bagian dari (praktik) korupsi diartikan sebagai pemberian dan atau penerimaan dalam bentuk uang dan atau  barang berharga terkait dengan jabatannya.Istilah memberi suap (penyuapan aktif ) dan menerima suap (penyuapan pasif)  sudah ada sejak dahulu kala atau  jauh sebelum diberlakukannya  KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).Berbeda (tipis)  dengan pengertian gratifikasi yang oleh UU Tipikor disebut sebagai: "pemberian dalam arti luas". Dimana secara umum  gratifikasi diartikan sebagai (penerimaan) "hadiah" dalam bentuk uang dan atau barang tertentu yang diberikan kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Mencegah Suap dengan (konsep) Three Lines of DefenceAdalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menemukan konsep  Three Lines of Defence (= pertahanan tiga lapis) dalam mencegah agar kasus suap tidak terulang kembali di jajarannya ketika usai memeriksa 112 orang pegawainya yang terlibat transaksi mencurigakan (unsustainable transaction).Sesuai penuturan Inspektur Jendral  Kemenkeu, Sonny Loho di Kantor Kemenkeu Jakarta, Jumat 1 Nopember 2013 lalu, bahwa "First line-nya"  ada di kantor dan "Second line-nya" adalah orang-orang (pegawai)   yang pekerjaannya/tugasnya adalah mengawasi orang  lain, pegawai maupun non pegawai (relasi, rekanan, dan sebagainya).Sedangkan yang menjadi "Third line-nya"  adalah Inspektur Jenderal yang bertugas melakukan audit (pemeriksaan dan pengawasan)  bekerjasama dengan pihak perekrut auditor dan pengawas.Tim Three Lines of Defence  akan bergerak seperti Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) , di mana tim akan bekerja/beraksi saat ada indikasi mencurigakan. Kemenkeu juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait lain untuk mewujudkan hal ini guna mengantisipasi kalau ada kejadian-kejadian tertentu  meski pihaknya mengakui bahwa usaha ini  tidaklah mudah untuk diwujudkan/dilaksanakan.Karena harus mencari underline transactionnya terlebih dahulu, jelas apa tidak. Juga harus melihat dan meneliti harta-harta kekayaaannya, semisal, apakah harta kekayaannya yang berupa rumah dan atau mobil (mewah) tersebut adalah benar-benar miliknya dan pembeliannya adalah bersumber dari hasil uang yang wajar/halal  serta mengecek kehidupan keluarganya, dan sebagainya.Bahwa tugas pemantauan dan penelitian terhadap keberadaan harta pegawai dan keluarganya tersebut dalam kenyataannya tidaklah  mudah untuk dilaksanakan sehingga wajar saja jika kasus-kasus  lama baru dapat diungkap setelah beberapa tahun kemudian (dalam jangka waktu lama).Tapi yang terpenting dalam tugas pencegahan (suap) adalah, bahwa setiap kepala unit di masing-masing institusi/lembaga wajib  mengenali perilaku dan kondisi kehidupan pegawai/karyawan dan keluarganya (know your employee).Korupsi, termasuk praktik suap, karena sudah begitu mengguritanya meliliti hampir di setiap sendi kehidupan berbangsa dan merusak moral rerata pejabat sehingga disumpahkan masyarakat sebagai bahaya laten ataupun  extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) dimana  penanganan dan sanksi hukumnya pun seharusnya juga  luar biasa (dengan hukuman yang seberat-beratnya!).Bahkan pada sebuah kesempatan, Ketua  KPK Abraham Samad  pernah menyatakan bahwa salah satu penyebab kemiskinan di Indonesia adalah karena maraknya praktik korupsi (termasuk suap dan gratifikasi).Praktik korupsi mana sebagai akibat terdegradasi (menurun drastis/bobrok)-nya   mental dan moral sebahagian besar  pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan pejabat swasta dewasa ini.Karena sudah tidak lagi berpedoman kepada  nilai-nilai logis, etis,  agama dan  Pancasila. Dimana iman dan taqwanya telah sangat memudar. Hingga menjadi bersikap dan bersifat hedonis (mengagung-agungkan harta dan tahta ), permisifisme (melakukan pembiaran/masa bodoh), greedy (serakah)  alias jauh dari nilai-nilai luhur budaya Indonesia.Tengok saja, betapa seram atau ngerinya berbagai (kasus) gurita korupsi/suap yang telah meliliti negeri ini. Seperti Skandal  Bank Century,  Kasus SKK Migas (termasuk dugaan permintaan THR untuk DPR), Kasus Impor Daging Sapi,  Kasus Mega Proyek Hambalang dan Kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan lain-lain. Harapan dan PenutupAdalah merupakan tugas maha berat dan penuh kompleksitas bagi para penegak hukum dan para pejabat negara yang masih memiliki jiwa mulia dan jiwa Pancasila untuk dapat memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya agar  negeri inipun bisa  lepas dari maut. Berharap kepada KPK untuk harus (bersikap) berani, netral, tegas dan konsisten didalam memberantas (menindak dan mencegah) korupsi yang tentu harus juga mendapat dukungan  melalui political will (kemauan politik) dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta Polri ( berhati luhur) secara sungguh-sungguh, alias bukan lagi sekedar retorika belaka (basa-basi).Termasuk mengupayakan pencegahan  korupsi (suap) melalui aplikasi konsep "Three Lines of Defence "gagasan Kemenkeu  agar kasus suap (korupsi) tidak terulang lagi, bukan hanya di jajaran Kemenkeu sendiri, tapi juga di jajaran seluruh institusi negeri pertiwi.(Penulis: Alumnus FHUI 1982 dan Pemerhati Sosial/d).


Tag:

Berita Terkait

Opini

Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Tipikor Medan

Opini

Advokat Junaedi Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Perkara CPO

Opini

Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO

Opini

Advokat Ariyanto Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan CPO

Opini

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Opini

M Syafei Hanya Bantu Proses Suap Vonis Lepas Migor, Divonis 6 Tahun Penjara