Menegaskan Hukum Korupsi di Indonesia

Oleh Fadmin Prihatin Malau
- Rabu, 22 Januari 2014 14:19 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
DESAKAN cukup kuat dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia meminta agar para hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor di Indonesia dan nyatanya sampai saat ini belum ada koruptor yang dihukum mati.Mengapa desakan elemen masyarakat Indonesia ini belum terwujud? Dimana masalahnya, apakah para hakim yang tidak arif dan bijak dalam menjatuhkan hukuman kepada para pelaku tindak korupsi? Mengapa di berbagai negara lainnya hukuman kepada tindak korupsi ada yang dihukum mati seperti di China, Malaysia, Iran, Irak, Arab Saudi para koruptor di negara itu ada yang dihukum dengan hukuman mati.Hebatnya, bukan saja para koruptor yang dihukum mati akan tetapi juga para pelaku tindak kriminal biasa juga ada yang dihukum mati. Buktinya, banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terjerat hukuman mati di Malaysia, Australia, Hongkong, Arab Saudi dan berbagai negara lainnya. Menurut data Migrant Care Indonesia per Oktober 2013, ada sebanyak 265 TKI sedang menjalani proses hukum pada sejumlah pengadilan di luar negeri dengan dakwaan hukuman mati. Mengapa bisa begitu? Tidak perlu heran sebab hukum di negara itu jelas dan tegas. Lain dengan di negara Indonesia, keberadaan hukum masih sumir, tidak bias, setengah hati dan penuh dengan pasal "karet" yang bisa ditarik dan diulur atas kemauan para pihak. Pasal "karet" dalam Undang Undang (UU) sangat berbahaya dan sangat mudah untuk multitafsir sehingga sulit untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.Menguji UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiMenjawab desakan berbagai elemen masyarakat agar para pelaku tindak korupsi ditindak dengan hukuman yang berat sebaiknya dijawab dengan UU tindak pidana korupsi. Pada dasarnya Indonesia telah memiliki Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sudah ada, akan tetapi mengapa masih ada desakan dari berbagai elemen masyarakat meminta agar para pelaku tindak korupsi ditindak dengan hukuman berat yakni sampai kepada hukuman mati. Keinginan dari para elemen masyarakat ini seharusnya bisa dijawab oleh UU Tindak Pidana Korupsi. Sejatinya memang harus begitu akan tetapi faktanya tidak begitu.Bila membaca dan mencermati hukum pelaku tindak korupsi di Indonesia yakni pasal-pasal yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih tidak (kurang) memungkinkan menjawab keinginan dari berbagai elemen masyarakat itu.Hal ini dapat dibaca dalam Pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kurang jelas dan tegas. Pasal-pasalnya cenderung sumir, tidak tepat, setengah hati dan bisa bias dalam menjatuhkan hukuman atau menghukum para koruptor. Pasal pasal yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih sangat sarat dengan kepentingan berbagai pihak termasuk pihak pembuat UU itu. Kepentingan para pembuat UU itu menjadikan UU itu tidak (belum) mampu mengakomodir keinginan dari berbagai elemen masyarakat akan hukuman yang setimpal kepada para pelaku tindak korupsi.Berbagai elemen masyarakat menginginkan para pelaku tindak korupsi dihukum mati. Sementara para pembuat UU itu yang terdiri dari para pejabat pemerintah (eksekutif) dan para wakil rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau legislatif belum berkeinginan menindak para pelaku tindak korupsi dengan hukuman berat. Hal ini terlihat dari bangunan (konstruksi) hukum yang ada dalam pasal-pasal UU itu tidak jelas dan tegas.Makna hakiki dari hukum adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan makna selanjutnya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebenaran dan keadilan yang sejalan, seiring, selaras dan seirama merupakan keinginan dari masyarakat secara total untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.Tindak pidana korupsi harus jelas dan tegas agar rasa keadilan dalam masyarakat bisa terwujud. Kejahatan korupsi sangat sistemik sehingga mampu merusak sendi-sendi kehidupan manusia bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wajar membutuhkan UU dengan hukuman yang jelas, tegas, benar dan berkeadilan. Tujuannya agar membuat para pelaku tindak korupsi akan berkurang sebab timbul efek jera, menimbulkan rasa takut untuk melakukan tindak korupsi kepada yang melakukan tindak korupsi dan akhirnya jumlah pelaku korupsi akan berkurang. Tujuan ini sangat tepat dan mulia sebab hancurnya sendi-sendi kehidupan manusia bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disebabkan oleh adanya tindak kejahatan korupsi.Koruptor Membunuh Banyak OrangTidak bisa dibantah bahwa korban dari perbuatan koruptor membunuh banyak orang karena dana yang dikorupsi seharusnya untuk mensejahterakan rakyat, justru sebaliknya ketika dana itu dikorupsi akan menjadi rakyat sengsara. Kondisi ini sangat mengerikan dan menakutkan maka tepat desakan berbagai elemen masyarakat agar menghukum para pelaku tindak korupsi dengan hukuman yang berat.Mewujudkan keinginan itu harus dilandasi dengan UU yang tegas dan jelas agar pertama jumlah para koruptor bisa berkurang dan tidak terus meningkat atau semakin banyak seperti sekarang ini. Hal ini karena ketika ditangkap, diajukan ke pengadilan dan diadili ternyata hukumannya sangat ringan. Sedangkan kejahatan yang dilakukannya sangat besar, merampok, mencuri milik jutaan orang yang akhirnya jutaan orang itu terancam hidupnya dan akhirnya mati.Kedua, disebabkan tindak pidana korupsi dapat membunuh jutaan manusia maka konstruksi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus jelas dan tegas. Faktanya Pasal pasal yang ada belum jelas, akan tetapi dalam penjelasan UU itu dituliskan cukup jelas.Misalnya saja pada Bab II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)Membaca Pasal ini sangat tidak tegas dan jelas, baik dari segi perbuatan dan juga dari segi hukuman. Namun, apa bila melihat penjelasan atas pasal pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dituliskan cukup jelas. Wajar saja Hakim menjatuhkan hukuman yang menurut publik (masyarakat) kurang tepat sebab pasal-pasal yang ada di alam UU itu juga tidak tepat. Kata-kata memperkaya diri, sebab kaya itu relatif maka harus ada parameternya. Harus ada kriterianya tentang memperkaya diri, seberapa banyak dana yang dikorupsi baru dikatakan memperkaya diri. Begitu juga dengan hukuman pidana yang diberikan, tidak jelas ukurannya sehingga bisa saja hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda yang diberikan Hakim denda yang paling sedikit yakni Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).UU yang memiliki banyak Pasal "karet" atau Pasal yang bisa tarik ulur, sesuai dengan kemauan para pihak. Semuanya ini karena bangunan hukum korupsi di Indonesia tidak jelas dan tegas. Sejatinya Pasal-pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus jelas dan tegas. Akibat dari UU yang bisa bias, multitafsir maka membuka banyak celah kepada para pelaku korupsi maka banyak para koruptor yang dijatuhi hukuman paling singkat yakni 4 (empat) tahun lebih beberapa bulan saja. Hukuman ini tidak salah dan dapat dibenarkan secara hukum karena memenuhi amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak jelas batasan hukuman atas perbuatan korupsi yang diberikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melahirkan ketidakadilan dalam masyarakat. Beda dengan UU korupsi di China memberikan batasan yang jelas seperti korupsi minimal sekian banyak dihukum tembak atau hukum mati. Bila korupsi sekian banyak dihukum seumur hidup, Korupsi dengan jumlah sekian dihukum penjara 20 tahun dan seterusnya.Hukum harus memiliki kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta tidak multitafsir agar hukum dapat berlaku adil, hukum bisa menjadi panglima dan hukum tidak bisa dibawa ke ranah politik, tidak bisa tawar menawar, sandra menyandar untuk kepentingan seseorang, sekelompok orang dengan mengorbankan kepentingan bangsa dan negara.Korupsi yang dilakukan para koruptor adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) maka wajar jika UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus tegas dan jelas serta dapat diberlakukan dengan adil dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Untuk dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat itu maka konstruksi hukum korupsi itu tidak boleh bias, tidak boleh sumir, tidak boleh multitafsir akan tetapi harus jelas, tegas dan memiliki parameter yang terang benderang akan hukuman terhadap pelaku tindak korupsi. Untuk itu perlu menegaskan hukum korupsi di Indonesia dengan mengamandemen UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Penulis adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, pemerhati masalah sosial ekonomi masyarakat.) (d)


Tag:

Berita Terkait

Opini

Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Nasional dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru

Opini

Ngaku Tim Hukum Pemko, Oknum Pengacara di Binjai Didakwa Jual Mobil Rental Rp90 Juta

Opini

Kejati Sumut dan LPSK Perkuat Komitmen Perlindungan Saksi dan Korban

Opini

Delpin Barus Apresiasi Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tapsel-Madina

Opini

Buang Sabu ke Aspal, Pria di Siantar Barat Dibekuk Polisi

Opini

63 dari 100 Perkara di Palas Kasus Narkotika, Kejari: Dipicu Faktor Ekonomi