PENYELENGGARAAN Pemilu tampaknya terus dihadang berbagai masalah, misalnya saja dari internal KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang belum siap meningkatkan jumlah pemilih.Validasi daftar pemilih diyakini akan menjadi sandungan Pemilu 2014. Lebih mirisnya masih banyaknya ditemui pelanggaran dalam proses pemilu namun penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu tersebut masih diragukan. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau DR Erdianto SH MHum mengatakan Pemilu 2014 yang bakal digelar pada 9 April 2014 itu jika dilihat dari aspek hukum akan sangat rawan untuk bermasalah."Permasalahan itu diyakini akan muncul pertama terkait adanya gugatan Prof DR Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan penundaan pemilu ke MK," katanya. Menurut Erdianto --yang juga mantan anggota KPU Tanjung Jabung Barat, Jambi periode 2003-2008-- itu jika gugatan Yusril Ihza Mahendra ini dikabulkan diyakini akan mengganggu legitimasi pemilu yang tetap dilaksanakan 9 April 2014.Sebab, katanya lagi, selama ini gugatan-gugatan yang diajukan Yusril baik di PN, di PTUN dan di MK terus menang sehingga diyakini gugatan penundaan pemilu tentu akan dikabulkan."Jika gugatan itu dikabulkan maka penyelenggaraan Pemilu oleh KPU dinilai tidak akan sah, kendati KPU tetap akan menggelar pemilu maka pelaksanaan pesta demokrasi tersebut tidak akan sah karena tidak sejalan dengan putusan pengadilan MK," katanya.Sebaliknya, jika KPU tidak menyelenggarakan Pemilu maka konsekuensinya akan merendahkan wibawa KPU sebab jadwal Pemilu 9 April 2014 sudah disosialisasikan melalui media cetak dan elektronik, dan baliho-baliho yang dipajang itu apalagi PPK sudah dibentuk hingga ke kecamatan.Di samping itu masalah lainnya adalah terkait adanya keberatan tentang validasi daftar pemilih, dapat menjadi sandungan serius bagi Pemilu 2014."Akan tetapi dari segi penegakan aturan pemilu sebenarnya UU sudah mengatur dan mekanismenya dilakukan Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gak Kumdu) tanpa mengabaikan peran serta masyarakat tentunya," kata Erdianto yang lulus S3 Hukum di Unpad 17 Januari 2014.Kini, katanya lagi, hanya tinggal bagaimana keberanian penegak hukum di lapangan, pelanggaran administrasi diselesaikan oleh KPU sedangkan pelanggaran hukum terkait beberapa tindak pidana tentunya bisa diselesaikan oleh polisi dan jaksa yang diharapkan dalam tempo yang singkat tetap mengikuti kaedah hukum acara pidana.Golput Meningkat Menurut Erdianto yang Ketua redaksi Jurnal F. Hukum UNRI itu, ketidakmampuan KPU dalam mendata Pemilih ditandai dengan banyak masyarakat yang tidak memiliki kartu pemilih hingga akan berdampak tentunya dengan peningkatan jumlah golput.Ketika KPU menyuarakan agar warga mengecek daftar nama mereka tercatat atau tidak sebagai pemilih di internet, diyakini tidak akan dilakukan masyarakat."Banyak warga yang sibuk bahkan dengan memiliki profesi tertinggi sekalipun jarang atau tidak peduli melakukan pengecekan nama mereka sudah atau belum terdaftar sebagai pemilih via internet," katanya dan menambahkan apalagi bagi warga lainnya dengan strata dan kedudukan berbeda seperti buruh, sopir atau petani.Masyarakat banyak yang minim menguasai internet, di samping itu memang tidak berniat untuk memilih karena mereka juga tidak peduli.Pengalaman telah membuktikan bahwa apatisasi masyarakat untuk memilih antara lain lebih akibat legislator yang mereka suarakan atau pilih ternyata tidak signifikan memberikan perubahan bagi peningkatan kesejahteraan mereka. Lalu kemudian untuk apa mereka peduli Pemilu? Apa pentingnya bagi mereka? "Prilaku elite partai yang cenderung mengingkari janji mereka itu telah mengakibatkan sikap pragmatis masyarakat kendati memang legislator bukan menetapkan anggaran namun lebih banyak membuat UU itu," katanya.Akan tetapi jumlah golput yang makin meningkat itu sebetulnya tidak terpengaruh dengan legitimasi Pemilu. Sebab diyakini bahwa golput tentu akan mengikuti orang pemilih yang mayoritas.Sementara itu keberadaan KPU yang mengandalkan kesuksesan Pemilu pada RT namun RT tidak bekerja efektif karena tidak terikat dengan KPU. Memang, kata Erdianto, beda dengan masa dahulu ketika Pemilu digelar oleh Pemerintah, dan pemerintah bisa mendelegasikan tugas-tugas kepada gubernur, gubernur ke bupati/wali kota seterusnya ke camat dan kepala desa. Begitu pula dengan peran Panwaslu yang dibentuk di Pusat dan tingkat provinsi memang secara permanen namun beda dengan Panwaslu di tingkat kabupaten sifatnya hanya temporer sehingga tugas-tugas mereka terus menjadi dilematisasi.Lalu akankah pesta demokrasi 2014 bisa berjalan sukses? Hal ini hanya tergantung kepada pedewasaan politik dan pengalaman berdemokrasi yang panjang.(Ant/d)