Sesudah MK memutuskan perkara-perkara yang disidangkan dalam sengketa Pileg 2014, kita akan segera menyaksikan para wakil rakyat terpilih menduduki kursinya, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Banyak pengalaman penting setelah sekian lama kita melihat dan menyaksikan para wakil rakyat duduk di parlemen, pasca reformasi. Beberapa hal menarik di antaranya menyangkut arogansi. Banyak wakil rakyat yang setelah dipilih, kemudian menjauh dari rakyat. Mereka seolah lupa bahwa mereka adalah wakil rakyat. Wakil rakyat artinya yang mewakili rakyat duduk di parlemen-apapun jenjangnya-dan membawa mandat serta amanah dari rakyat. Wakil rakyat artinya mereka duduk di lembaga legislatif, karena diberikan kepercayaan oleh rakyat. Nah, pada bagian inilah mereka sering mengalami demensia alias lupa. Mereka lupa bahwa karena itulah mereka harus bertanggung-jawab menjaga komunikasi dengan rakyat. Tetapi justru banyak yang merasa lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan rakyat. Mentang-mentang karena dipanggil "yang terhormat", maka mereka merasa lebih terhormat pada segala hal. Mereka merasa lebih dalam segala hal dibandingkan dengan rakyat. Maka berkembanglah sikap arogan tadi. Di beberapa daerah, banyak anggota DPRD yang luar biasa pongahnya. Ya bicaranya, ya perilakunya. Merasa paling hebat segalanya karena sudah memakai PIN berlambang parlemen. Saya pernah menyaksikan tuntutan fasilitas yang luar biasa disampaikan seorang anggota DPRD ketika mengunjungi sebuah rumah sakit. Sifat mentang-mentang anggota DPRD keluar begitu saja dengan memarah-marahi para perawat dan ingin dilayani lebih cepat, dan lebih segalanya dibandingkan pasien lainnya. Itulah arogansi para wakil rakyat. Tidak cukup dengan itu. Di parlemen sana, para wakil rakyat mengeluarkan UU MD3. UU tersebut menegaskan bahwa pemanggilan anggota DPR tidak lagi langsung bisa dilakukan oleh KPK misalnya, tetapi harus melalui permintaan yang ditujukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (dulu Badan Kehormatan). Hanya jika kemudian Mahkamah Kehormatan Dewan tidak merespon dalam waktu 1 bulan, maka penegak hukum bisa langsung melaksanakan kewenangannya. Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik baik dari kepolisian, dan kejaksaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, dalam pasal 245 ayat 3 UU MD3 disebutkan bahwa kepolisian, kejaksaan dan KPK tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.Bukankah Mahkamah Kehormatan Dewan adalah mereka-mereka juga yang notabene adalah mereka yang tidak jauh berbeda dibandingkan dengan yang lainnya? Bagaimana mereka bisa memberikan penilaian kepada rekannya ketika mental untuk menyelematkan teman masih ada dan kental terasa? Tetapi itulah tadi. Arogansi atas kedudukan sebagai wakil rakyat menyebabkan mereka merasa seolah manusia setengah dewa. KorupsiBanyak wakil rakyat terjerat kasus korupsi. Tak kurang dari 50 orang anggota DPR RI telah terseret kasus korupsi dalam 10 tahun terakhir. Nilai korupsinya juga tidak tanggung-tanggung. Miliaran rupiah uang negara digasak dan digarong sekali korupsi. Ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk pengingkaran atas hak budget mereka. Pernah dalam setidaknya 10 tahun terakhir, DPR RI memiliki mesin korupsi sendiri bernama Badan Anggaran (Banggar). Selama era pasca reformasi, Banggar DPR dianggap sebagai lembaga mandiri yang memiliki kewenangan bak superman. Banggar memiliki kekuatan yang sangat super sekali. Lembaga tersebut seolah mampu menentukan hidup matinya anggaran yang dikelola oleh pemerintah. Kewenangan tersebut sebenarnya merupakan akal-akalan DPR melalui Banggar. Ada bukti bahwa Banggar selama ini hanyalah merupakan alat bagi partai politik untuk mengumpulkan dana. Sebab telah terbukti juga bahwa Banggar seolah memiliki kewenangan untuk menggunakan anggaran. Ini jelas amat jauh dari fungsi Banggar yang menjalankan fungsi pengawasan di DPR. Menurut Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, korupsi Banggar umumnya terjadi pada penetapan tingkat pertama, pembahasan dan penentuan APBN dan APBN-P, serta pengangkatan pejabat publik. Beruntunglah, kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu terobosan penting telah dibuat, setelah adanya uji material terhadap UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). MK memutuskan bahwa Banggar tidak berwenang untuk melakukan pembahasan sampai dengan satuan tiga. Selain itu, MK juga memangkas kewenangan Banggar dalam memberikan tanda bintang terhadap anggaran yang diusulkan oleh pemerintah.Tetapi modus korupsi bukan cuma itu. Dengar saja apa kata beberapa pejabat di daerah. Mereka sering mengatakan bahwa proyek ini milik anggota dewan A, proyek itu jatahnya anggota dewan B. Entah benar entah tidak, tetapi jamak diketahui bahwa banyak anggota DPRD memberikan tekanan tertentu untuk bisa mendapatkan proyek dari pemerintah daerah dimana bekerja. Jadi, bukannya bertanggung-jawab supaya anggaran daerah digunakan dengan baik oleh eksekutif, mereka malah merusak tanggung-jawabnya dengan mendorong bahkan turut menciptakan peluang korupsi anggaran negara ini. Sifat ini tentunya amat kental oleh karena tingginya biaya politik yang mereka keluarkan di saat pemilihan.Laporan-laporan tingginya biaya politik tahun 2014 ini membuat kita kuatir bahwa perilaku korupsi akan meningkat dalam periode wakil rakyat 2014-2019 ini. Mereka membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mengganti biaya kampanye mendudukkan mereka di kursi parlemen. KinerjaKita patut mengevaluasi kinerja yang rendah. Jika ukuran keberhasilan bekerja adalah Prolegnas, maka DPR RI selalu gagal mencapainya. Penilaian yang mereka buat sendiri selalu tidak pernah bisa mereka capai. Ini memperihatkan buruknya kinerja mereka. Padahal kurang apalagi. Bukankah mereka sendiri yang menetapkan rencana dan kemudian mereka sendiri yang gagal mencapainya? Alih-alih bekerja dengan serius. Rapat-rapat DPR malah kosong melompong. Untuk membuat UU mereka memiliki modus studi banding yang kemudian lebih banyak jalan-jalannya daripada seriusnya. Maka tak heran selalu ada anekdot mengenai anggota parlemen sebagai Datang, Duduk, Dengar, Duit. Kinerja mereka tidak sebanding dengan harapan masyarakat atas apa yang seharusnya mereka capai dalam periode jabatan mereka. Beberapa anggota DPRD malah kedapatan melakukan aktifitas yang tidak pantas mereka lakukan, diantaranya bermain perempuan dan narkoba. Seorang anggota DPR malah kemudian mengundurkan diri karena ketahuan sedang membuka situs porno ketika sedang berada dalam ruang sidang. Tanggung-jawab untuk bekerja dengan serius tidak ada pada mereka. Ketika mereka menuntut keseriusan partner kerjanya untuk bekerja misalnya, hal serupa tidak terjadi pada mereka. Mereka malah membiarkan kinerja mereka berlangsung biasa saja, kecuali ada rapat yang berbau politik tingkat tinggi, maka mereka pun berdatangan. Sisanya, asal sudah mendapatkan uang, maka urusan pekerjaan belakangan dikerjakan. Maka tidak heran pencapaian Prolegnas tadi hanya sekitar 20-30 persen saja. Kembali Kita mengingatkan kepada wakil rakyat yang terpilih, bahwa kedudukan mereka adalah kedudukan yang mengandung tanggung-jawab besar. Pilihan rakyat kepada mereka bukanlah sebuah privillage untuk kemudian bebas melakukan apa pun yang mereka kehendaki. Justru karena mereka harus melakukan sesuatulah maka mereka dipilih untuk duduk di gedung parlemen. Meneruskan kebiasaan dan perilaku sama seperti yang sebelum-sebelumnya hanya akan menyebabkan rakyat tidak puas dan mencabut mandat itu kelak. Lima tahun memang lama, tetapi lima tahun adalah waktu yang cukup bagi rakyat untuk memberikan penilaian kepada wakilnya yang duduk di parlemen. Tanggung-jawab untuk melaksanakan pengawasan, penganggaran dan membentuk UU harus dimaknai dengan baik dan dengan penuh kehati-hatian. Rakyat sudah cerdas memberikan penilaian mana wakil rakyat yang serius, dan mana yang hanya mengisi pundi-pundinya sendiri. Persiapkanlah diri untuk bekerja bagi rakyat, pemegang mandat tertinggi di negeri ini (Penulis adalah kandidat doktor dari University van Amsterdam, Belanda/c).