Gaji Saksi Parpol, Dana Proyek Pemilu 2014

Oleh: Ramadhona Lubis, SH
- Kamis, 30 Januari 2014 18:01 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/01/hariansib_Gaji-Saksi-Parpol--Dana-Proyek-Pemilu-2014.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/ist
Ramadhona Lubis, SH
MENDISKUSIKAN polemik dana saksi parpol Rp 700 Miliar berasal dari APBN ini sangat menarik. Dimana Bawaslu telah mengakui bahwa mereka pada prinsipnya setuju terhadap proyek dana saksi parpol dan sedang menyusun skema pendistribusian dan pengawasan pendistribusian dana tersebut. Selanjutnya Ketua Komisi II DPR RI juga sudah merestui agar Bawaslu segera merekrut saksi-saksi dari mahasiswa yang mempunyai minimal IP 3 dan ini dipertegas Saudara Muhammad (Ketua Bawaslu RI) bahwa Bawaslu tinggal menunggu Perpresnya saja dimana pada Perpres tersebut Ketua Bawaslu RI memberi masukan agar dana saksi itu bersifat “SUNNAH”, yaitu bagi parpol yang mau ambil silahkan dan bagi Parpol yang tidak mau dikembalikan saja.Nah sekarang kita coba bahas bersama tentang kewenangan Bawaslu atas pengusulan, perekrutan dan pendistribusian dana saksi parpol tersebut. Saya menyakini bahwa tidak ada satu pasal pun pada peraturan perundangan yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mengusulkan, merekrut saksi dan membayarkan gaji saksi parpol pada pemilu 2014. Jadi kalau ini terjadi, berarti Pengawas Pemilu mempunyai tugas baru, yaitu untuk melakukan pengawasan terhadap tingkat kehadiran saksi parpol di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), kinerja saksi parpol di tiap TPS, saksi sudah atau belum memberikan laporannya kepada parpol, serta kepantasan saksi tersebut untuk digaji atau tidak. Sampai disini kita harus menyepakati dulu bahwa Bawaslu RI sekarang punya Pimpinan baru yaitu 12 Parpol Peserta Pemilu dan sejalan dengan itu Bawaslu RI juga harus memastikan apakah ke-12 parpol ini sudah dilayani oleh negara dengan baik atau tidak.Berkaitan dengan tugas baru Pengawas Pemilu ini, timbul pertanyaan bagaimana caranya Bawaslu mengawasi dan memastikan kehadiran dan cara kerja saksi di tiap TPS di Indonesia? Sedangkan Bawaslu sendiri tidak punya PPL di tiap TPS di Indonesia, nah siapa pula yang berani menggaransi bahwa seluruh saksi pasti hadir di TPS dan pantas lah mereka dibayarkan honornya. Apa untuk kemudian yang hadir-hadir saja yang digaji ? Inikan mengada-ngada namanya.Kemudian terkait dengan perintah rekrut saksi seperti yang sudah direstui oleh Komisi II DPR RI, ketika ke 12 parpol ini menjadi pimpinan baru Bawaslu, maka wajar lah ini dilakukan demi menyenangkan dan memastikan pelayanan terbaik bagi parpol walaupun saya tidak bisa menemukan tentang dasar hukum rekrut saksi ini diatur pada peraturan perundangan yang mana.Lebih ngawur lagi ketika saudara Muhammad (Ketua Bawaslu RI) ikut menyarankan dan mengusulkan agar Perpres tersebut mengatur bahwa dana saksi ini bersifat SUNNAH, dimana parpol boleh ambil boleh tidak. Inikan pernyataan suka-suka namanya. Seharusnya sekalian sajalah dana saksi itu wajib diambil, bagi parpol yang tidak mengambil merupakan pelanggaran pidana Pemilu karena menghalang-halangi pengawasan Pemilu dan Parpol harus didiskualifikasi. Itu baru tegas.Pada tulisan ini saya mengajak kepada Pemerhati Pemilu Nasional dan masyarakat pemilih di Indonesia untuk bersama-sama menggugat Bawaslu RI ke DKPP karena telah melakukan perbuatan diluar kewenangannya dan tidak netral atau telah berpihak kepada 12 Parpol peserta Pemilu 2014, bukannya berpihak kepada masyarakat sebagai pemilik uang yang dinikmatinya dalam bentuk gaji dan lain sebagainya. Selanjutnya menggugat Perpres tentang dana saksi ini karena dasarnya cacat hukum serta tidak konsisten terlebih apabila saran Ketua Bawaslu RI tentang “sunnah” dimasukkan dalam Perpres tersebut. Semua ini sangat perlu kita lakukan karena hal ini berpotensi atas legalitas hasil penyelenggaraan Pemilu 2014 serta agar makin jelas kemana negara ini berlayar kedepannya.Anehnya, dana saksi parpol yang disepakati semua Fraksi di Komisi II DPR RI, merupakan dana yang ditanggung oleh negara. “Dana itu, bukan untuk parpol, melainkan untuk para saksi yang ada di 519-an TPS se-Indonesia. Kemudian para saksi itu kemana harus melaporkan hasil kerjanya, ke Bawaslu RI, ke Partai Politik atau ke Negara.?. Inilah nantinya menjadi salah satu masalah. (r)


Tag:

Berita Terkait

Opini

Kejati Sumut dan LPSK Perkuat Komitmen Perlindungan Saksi dan Korban

Opini

Polda Sumut Tangkap Pengedar Narkoba yang Transaksi di Kamar Mandi SPBU Patumbak

Opini

Enam Saksi Dihadirkan, Fakta Persidangan Ungkap Skema Kerja Sama

Opini

Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos

Opini

Wali Kota Tebingtinggi Hadiri Rakorwil P2DD Sumut, Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Opini

Polsek Medan Kota Periksa Saksi Kunci Pengeroyokan dan Penikaman Arpandi