Gelmok Samosir
Mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Email: tiomas1407@gmail.com
Teknologi informasidan komunikasi ini pula telah mengubah perilakumasyarakat dan peradaban manusiasecara global. Perkembangan teknologi telah memberikan pilihan bisnis baru bagi masyarakat, antara lain perkembangan finansial sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses produk-produk keuangan,mempermudah transaksi, meningkatkan literasi keuangan, tidak terkecuali investasi. Frasa investasi menjadi suatu hal yang umum untuk dilakukanmulai dari kalangan tua maupun muda.
Munculnya modelinvestasi baru seperti Peer-to-Peer Lending serta reksadana dan saham daring membuat pasar investasi semakin luas.Investasi merupakan suatu kegiatan bisnis yang banyak memberikan keuntungan (return), tetapi juga memiliki resiko (risk). Investasi telah menjadi momok bagi kalangan masyarakat untuk membuat minatmasyarakat meningkat pesat.
Menurut Sukirnoberdasarkan teori ekonomimakro bahwa perilakuinvestasi menyebabkan masyarakat selalu melakukan kegiatanekonomi dan lapangan kerja, melakukan peningkatan pendapatan nasional dan melakukanpeningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Peran ini sumbernyaberasal dari tiga peran penting dari perbuatan investasi, yaitu: pertama, investasi adalah komponendari pengeluaran, maka dari itu naiknya tingkat investasi akan bertingkat pada permintaan agrerat,pemasukan keuangan nasional dan lapangan pekerjaan: kedua berkembangnyabarang modal sebab akibat investasisegera meningkat capacityproduksinya, ketiga perkembangan teknologi akan selalu mengikuti investasi.
Penggunaan robottrading dalam beberapa investasi elektronik misalnya trading, forex, binary option, dlltelah menimbulkan kontroversi. Perdagangan mata uang yang lazimnyadilakukan oleh pialang dan pedagang kini telah dilakukan oleh robot. Penggunaan robot komersial merupakan salah satu ciri revolusiindustri 4.0 yang berbasis kecerdasan buatan dan internet fithings.
Munculnya investasi saham daring di Indonesia melalui berbagai platform yang digerakkan oleh robot trading membuat banyak orang sangat bersemangat, karena akan memperoleh keuntungan yang besar. Namun di sisi lain menimbulkan sisi negative, antara lain tindak pidana penipuan, perjudian dan pada akhirnya pencucian uang. Pengaturan tentang investasi di setiap negara berbeda-beda dan selalu ada lembaga yang bertugas menangani dan mengawasi tentang investasi. Di Amerika Serikat lembaga Securities and Exchange Commision (SEC) bertugas mengawasi investasi sekuritas dan bursa, sedangkan di Indonesia Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas OJK diatur di dalam Undang-Undang No.21 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Akan tetapi meskipun keberadaan OJK telah ada akan tetapi persoalan tentang investasi belum dapat teratasi dengan peraturan dan lembaga yang ada. Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat nilai kerugian masyarakat karena adanya investasi ilegal mencapai Rp 117 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir untuk periode 2011-2021. Puncaknya yang paling banyak terjadi ada pada tahun 2019, SWI menemukan jumlah entitas yang melakukan penipuan investasi berjumlah sebanyak 442 investasi ilegal, 1.143 ilegal dan 69 entitas gadai tidak berizin.
Kasus Sama Di Berbagai Negara
DiIndonesia salah satu kasus kejahatan yaitu penipuan Binary Option Binomo sudah diputus. Hakim Pengadilan NegeriTangerang memvonis Indra Kenz 10 Tahun penjara plus hukuman subsider lainnya. Tuntutan jaksa dalam kasus ini 15tahun penjara. Hakim dalam memutus perkara inimenggunakan instrument UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU No.8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang. Namun, maraknya kasus opsi biner tidak hanya terjadidi Indonesia saja, beberapa negaradi luar Indonesia pun juga sedang mengalamikasus yang sama.
Di Amerika Serikat (AS), kasus penipuanopsi biner sempat terjadi di Nevada pada November tahun lalu, dimana sebuah perusahaan bernama Spot Tech House Ltd. terbukti melakukan penipuan berkedokopsi biner. Hal ini diungkapoleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS bagian Nevada. CEO Spot Tech House Ltd, Ran Amirandidenda sebesar US$ 122.000 (Rp ) dalam bentukdisgorgement and prejudgment interest oleh SEC.
PemerintahDenmark juga mengambil tindakan serupa, yang telah dilakukan di negara lain di kawasanEropa, termasuk Inggris dan Austria.
Perlunya Kepastian Hukum
Masyarakat Indonesiamasih awam atau tak cukup pengetahuannya bahwa bisnis saham daring adalah perbuatan yang bertentanganundang-undang. Agar terpenuhinya prinsip perlindungan hukum yang maksimal terhadap masyarakat dan nasabah yang mengalami kerugian serta menjamin kepastian hukum, maka penyelesaian sengketa harus diselesaikan sesuai dengan pedomanperundang-undangan yakni secara pidana maupun secara perdata. Penegakanhukum harus lebih tegas dalam menerapkan sanksi yang berorientasi membangun efek jera denganregulasi yang jelasserta perlindungan hukum yang benar. Hukum merupakan kontributor utamabagi keabsahan kegiatan pembangunanyaitu membeikan perlindungan, keadilan, juga kepastian hukum. Bahwa hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak cukup untuk melindungi kepentingan korban antara lain, UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi Berjangka, UU No.8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No.12 Tahun 2006 tentangPerlindungan Saksi dan Korban jo UU No.31 Tahun 2014 tentangPerubahan atas Undang-Undang No.13 Tahun 2006 (UU Perlindungan Saksi dan Korban),Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).