Supriono Tarigan
Mahasiswa Prodi ProgramDoktor Universitas Sumatera Utara
E-Mail: suprionotarigan@students.usu.ac.id
Globalisasi,yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi pada dekade terakhirini adalah kecepatan dan jangkauannya. Interaksi dan transaksi antara individudan negara-negara yang berbeda juga akan menghasilkan konsekuensi politik,sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda. Pembangunan yangdilakukan oleh suatu bangsa harus memihak kepada kepentingan rakyat.Pembangunan sebagai suatu proses yang berkesinambungan harus senantiasa tanggapdan peka terhadap dinamika yang terjadi di dalam masyarakat, baik di bidangpolitik, ekonomi, teknologi, sosial dan budaya dan bukan hanyamenyangkut salah satu bidang dalam kehidupan. Globalisasi teknologi, ekonomi,dan bahkan informasi dan budaya adalah merupakan suatu hal yang merupakansebuah kenyataan. Oleh karena itu, menolak globalisasi adalah hal yang sangatsulit dilakukan, kalau tidak boleh dikatakan kemustahilan. Walaupun padaakhirnya sudah barang tentu diperlukan.
Perlu filter sebagai alat untukmenyeleksi apa-apa yang bisa diadopsi, dan apa yang tidak bisa diambil bagisuatu bangsa, termasuk bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakatyang majemuk dalam berbagai hal, seperti aneka ragam budaya, lingkungan alam,dan wilayah geografis. Kebudayaan lokal Indonesia yang sangat beranekaragammenjadi suatu kebanggaan sekaligus tantangan untuk mempertahankan sertamewariskan kepada generasi selanjutnya. Budaya lokal Indonesia sangatbervariasi serta memiliki keunikan tersendiri.
Masuknya budaya asing pada suatu negara sebenarnya merupakan hal yangwajar, asalkan budaya tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa tersebut. Namunsering terjadi budaya asing mendominasi kehidupan, sehingga budaya lokal mulaidilupakan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peranan budaya lokaljuga mendorong untuk memilih budaya baru.
Lembaga hukum merupakan salah satu di antara lembaga-lembagaatau pranata-pranata sosial yang ada, seperti halnya lembaga dan pranata keluarga, agama, ekonomi, danlain sebagainya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupanbermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik,budaya, pendidikan, termasuk juga yang cukup penting adalah fungsinya atauperanannya dalam mengatur kegiatan ekonomi
Perkembangan terjadi didunia, mempengaruhi perkembangan dalamhukum nasional, Undang-undang Dasar 1945, pembentukan suata tatanan hukum baru,yang manjadi empat pokok pikiran dalamprinsip negara hukum secara nasional yang tertuang dalam isi pembukaanundang-undang, pembangunan sistem penegakan hukum nasional harus terarah kepadakepentingan nasional, dalam penegakan hukum tidak hanya untuk mencapai rasionalakan tetapi hukum dapat mampu benar-benar dapatmewujudkan tujuan kehadiran hukum.
Pengaruh Globalisai secara nasional, telahtercapainya alat komunikasi, baik melalui media cetak dan alat telekomunikasitelah di nikmat secara keseluruhan oleh masyarakat secara nasional dan begituterhadap pertukaran pekerja atas kebutuhan nasioanl terhadap warga negara lain,begitu juga sebaliknya.
Indonesia sebagaiNegara Hukum tentunya menjunjung tinggi nilai-nilai supermasi hukum, perubahansangat cepat di dalam kehidupan masyarakat akibat globalisasi dan perubahansocial, yang dapat menimbulkan ketegangan dan kesresahan social, dimana hukumdi tuduh ketinggalan jaman, atau dengan kata lain, sering terjadi persitiwahukum tersebut, dengan begitu akan di atur dalam suatu perturan tambahan.
Hukum dalam prosespenegakan hukum sering di anggap tidak mecerminkan keadilan, atau tidak merasamemenuhi rasa keadilan, dimana dalam nilai keadilan itu, tidak munculditengah-tengah masyarat di akibatkan nilai keadilan dalam penegakan hukum dipengadilan maupun proses lain yang dilakukan dengan mediasi yang diberikanperan oleh pemerintah kepada kepada pemerintahan terkecil di desa, tetapiwalaupun terjadi begitu, peran pemerintah dalam penegakan hukum cendrung tidakmenggali nilai-nilai yang ada di tengah-tengah mayarakat.
Di dalam penegakanhukum di masing-masing di daerah untukkepentingan nasional, harus dilaksanakan, tetapi budaya penegakan hukum ditengah-tengah masyarakat multi etnis, masing-masing memiliki budaya hukum, terhadapperoses penggalian nilai keadilan bagi setiap daerah di Indonesia pentingmenjadi perhatian. Pengaruh globalisasi dalam penegakan hukum terasa lemahdalam penegakan hukum yang mana kadangkala cukup membuat perhatian terdapmasalah-masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat, terutama terdahapnilai-nilai keaslian peroses penegakan hukum secara nasioanl. Perubahankehidupan masyarakat akibat globalisasi dan perubahan social menimbulkan gejalaatau keresahan dan keteganagan.
Kebutuhan secaranasional kepastian hukum, ketertiban hukum dan perlindungan hukum dirasakansebagai kebutuhan yang pada dasarnya mendukung dua hal, yakni aman (jasmaniah)dan tentram (rohaniah), yang semuannya dapat di cakup dalam tujuan hukum yaitukedamaian, Penegakan hukum sendiri harusdiartikan dalam kerangka tiga konsep yakni konsep penegakan hukum yang bersifattotal (total enforcement concept) yang menuntut agar semua nilai yangada di belakang norma hukum tersebut ditegakkan tanpa kecuali, konsep yangbersifat penuh (full enforcement concept) yang menyadari bahwa konsep total perludibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi perlindungan kepentinganindividual dan konsep penegakan hukum aktual (actual enforcement concept)yang mnucul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karenaketerbatasan-keterbatasan, baik yang berkaitan dengan sarana dan prasarana,kualitas sumberdaya manusia, kualitas perundang- undangannya dan kurangnyapartisipasi masyarakat.
Akhinya secara umum dapat disimpulkan bahwa penegakanhukum yang dapat menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukumpada jaman modern dan globalisasi ini ini hanya dapat terlaksana apabilapelbagai dimensi kehidupan hukum selalu menjaga keselarasan, keseimbangan dankeserasian antara moralitas sosial, moralitas kelembagaan dan moralitas sipilyang didasarkan oleh nilai-nilai aktual di dalam masyarakat beradab, baiknasional maupun internasional. Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdaganganinternasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifatinternasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional,terutama kaidah-kaidah hukum transnasional lebih cepat akan diterima sebagaihukum nasional, sebab kaidah- kaidah hukum transnasional itu merupakan aturanpermaninan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan global.
Globalisasi telah mendorongdan merubah konfigurasi hukum yang kompleks. Ketika keterkaitan global semakinmeningkat maka transaksi dan komunikasi lintas batas pun semakin meluassehingga muncul kebutuhan untuk menciptakan hukum lintas Negara (transnationalrules). Globalisasi juga telah membawa pada meningkatnya ekspansi rezimhukum internasional dalam area hukum publik dan privat. Berbagai referensi jugamencatat bahwa rezim hukum privat di arena global semakin banyak memproduksihukum-hukum substantif tanpa adanya campur tangan Negara Hukum nasional (hukum positif) sebagai dasarpenerapannya di dalam praktik. Namun demikian dalam proses legislasi diIndonesia, peratifikasian tersebut diwujudkan dalam suatu "Undang-undangPengesahan". Implementasi undang- undang ratifikasi (pengesahan) tersebutmasih harus melalui suatu proses harmonisasi dengan undang-undang lama dalamhal objek perjanjian internasional telah dimuat sebagian atau seluruhnya didalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harmonisasitersebut akan melahirkan suatu Undang-Undang tentang Perubahan.
Jika objek perjanjian yangtelah melalui proses ratifikasi belum diatur sama sekali di sistem hukumnasional maka dilakukan proses perancangan undang-undang baru. Efek globalisasihukum tidak bisa terlepas dari bagaimana interaksi hukum masa kini telahmerubah pembangunan karakter hukum nasional dan internasional. Secaratradisional, legitimasi hukum dapat ditelusuri dari pembuatan hukum positifoleh Negara dan oleh karenanya hukum internasional sudah seharusnya merupakanhukum antar Negara. Namun dalam beberapa dekade terakhir, subjek, lingkup dansumber hukum internasional telah diperluas. melihat bahwa dengan munculnyaaktor-aktor non-negara, hukum internasional tidak bisa lagi hanya berfungsimengkoordinasi kepentingan Negara-negara, namun juga harus dapat memfasilitasikerjasama antara Negara dan non-Negara dalam berbagai area, antara lain dibidang humanitarian, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, dan akuntabilitastransnasional. Di balik usaha keras menciptakan globalisasi hukum, tidak adajaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil yang sama di semua tempat, apalagikeseluruhannya dalam pertimbangan harus melihat nilai lain, dalam duniainternasional bukan mengikuti nilai-nilai yang ada pada nasional.
Perlu disadaribahwa menegakkan hukumdengan semangat danjiwa yang sudah tidaksesuai dengan perkembanganjaman, secara konseptual merupakan malpraktek,Dalam hal ini harusdibedakan antara jiwa undang-undang (thelegal spirit)sebagaimana tersurat dantersirat dalam konsideran danpenjelasan umum undang-undangtersebut dengan jiwa penegakan hukum (the spirit oflawenforcement) yang mendasar.