Supriono Tarigan
Mahasiswa Prodi Program DoktorUniversitas Sumatera Utara
E-Mail : suprionotarigan@students.usu.ac.id
Hukum acara perdata, ada dua yang akandiuraikan, pertama tentang sejarah ketentuan perundang-undangan yang mengaturhukum acara di peradilan kedua sejarah lembaga peradilan di Indonesia, sebagaimanadiketahui bahwa ketentuan yang mengatur tentang hukum acara di lingkunganperadilan umum adalah salah satunya Herziene Indonesich Reglement (HIR), kemudiansumber hukum perdata yang perlu diperhatikan adalah KUHperdata, traktat,yaurisprudensi, dan kebiasaan. sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam,sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis, yang di maksud dengan sumberhukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdatayang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulisterdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi,Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukumperdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukumkebiasaan. Di era digitalisasi dan globalisasi informasi, dalam perbedaansistem hukum pada sistem hukum besar Common Law dan CivilLaw pada bidang-bidang tertentu, Common Law (Anglo Saxon)adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris dan berkembang di negara-negara jajahannya.Sistem hukum Common Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagaisumber hukumnya. Sedangkan, sistem hukum Civil Law (EropaKontinental), dibeberapa negara dalam tahun-tahun terakhir di beberapa negaraterjadi perpaduan sistem (mixed system).
Indonesiadalam penegakan hukum beracara dalam hukum perdata formil untuk menerapkanhukum perdata materil, ada beberapa perbedaan, dalam beracara di Pengadilan.dengan negara sistem hukum common law, perbedaan yang mendasardalam hukum acara, mediasi di Federal Court dengan mediasi perkaraperdata di Indonesia adalah mediasi di Federal Court digantungkan padapertimbangan Hakim Federal dan keinginan para pihak untuk berdamai danmenyelesaikan masalahnya di luar pengadilan, bukan kewajiban seperti di Indonesia,yang jika tidak dilakukan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum, dimanakewajiban penggugat, wajib hadir dalam beracara mediasi. Berbeda dengan diIndonesia, semua perkara perdata dapat melalui proses mediasi, karenaPemerintah Australia melarang perkara-perkara tertentu untuk diselesaikanmelalui mediasi. Penyelesaian dengan mediasi akan menghindari penumpukanperkara di pengadilan di samping memberikan kepuasan yang lebih bagi semuapihak daripada penyelesaian melalui putusan hakim yang bersifat menang dankalah.
Perbedaan yang lain dalam sistemhukum common law Dalam perkara perdata di negarapengguna sistem common law, termasukdi Singapura dan Malaysia, praktekini lazim terjadi. Para pihak dapat saling meminta secara timbal balikpembukaan surat-surat keterangan lawannya maupun mendatangkan saksi sebelum dansaat persidangan. Bila salah satu pihak menolak, hakim dapat memaksa para pihakuntuk membuka dokumen yang terkait perkara dengan dikecualikannya jenis dokumentertentu.
Tujuan penyingkapan dokumenbermacam-macam, antara lain mengamankan saksi dan bukti, serta menghindarikejutan dipersidangan. Selain itu, cukup sering terdapat kondisi dimana terdapatdokumen yang signifikan dalam pembuktian perkara yang enggan disingkap salahsatu pihak. Penyingkapan sebelum persidangan juga dapat membuat para pihakmengetahui posisi masing-masing, sehingga mendorong perdamaian antara keduanya.
DiAmerika, pada prinsipnya segala sesuatu yang relevan dan bukan merupakandikecualikan (priviliged) dapatdisingkap. Penyingkapan ini biasanya dilakukan sebelum persidangan, denganhanya sedikit campur tangan hakim. Sanksi yang diberikan oleh hakim bagi pihakyang tak membuka informasi pun beragam, antara lain: denda, mencegah buktilawan untuk diajukan, bahkan menolak sebagian atau seluruh dalil pihak penolak.Demikian diatur dalam Bab V Federal Rules of Civil Procedure (FRCP) atau Hukum Acara PerdataFederal Amerika Serikat. Dokumen-dokumen dimaksud melingkupi email dan bermacamdokumen elektronik.
Indonesiasendiri dalam sistem (Civil Law) kewenangan hakim menyingkap dokumen belum dijamin olehhukum acara perdata kita. Hanya dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) danperkara pidana saja hakim dapat memerintahkan penyingkapan dokumen ataumendatangkan saksi. Di Pengadilan TUN misalnya, Pasal 85 dan 86 UU PeradilanTUN menyatakan hakim dapat meminta pejabat TUN untuk menyingkap dokumen. Hakimdapat pula memanggil saksi untuk dimintai keterangan atas permohonan salah satupihak, atau inisiatifnya sendiri. Pasal 85 menyebutkan untuk kepentingan pemeriksaandan apabila hakim ketua sidang memandang perlu ia dapat memerintahkanpemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh pejabat Tata Usaha Negara, ataupejabat lain yang menyimpan surat, atau meminta penjelasan dan keterangantentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa.
Dalam perkara perdata, selama iniHakim di Indonesia bak ‘terkungkung' Pasal 163 HIR (Herziene Inlandsch Reglement)-Hukum Acara Perdata- yang berbunyisiapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan, serta konsep kedudukan sama(equal) para pihak dimuka pengadilan.Asas yang menyatakan bahwa hakim harus bersikap pasif dalam perkara juga turutmenunjang diamnya hakim Hakim beranggapan alasan hakim tidak pernahmemerintahkan pembukaan ialah karena tidak ada aturan tentang itu. prinsipnyaHakim tetap berpegang pada 163 HIR, Siapa yang mendalilkan dibebani pembuktian.
Selama tidak diatur hukum acara atautidak ada aturan yang membolehkan itu merupakan pelanggaran hukum acara.Seandainya hakim melanggar hukum acara pihak yang dikalahkan dapat mengajukanhal tersebut sebagai alasan untuk melakukan upaya hukum.
Akar perbedaan yang substansial diantara kedua sistem hukum itu terletak pada sumber hukum yang digunakan oleh Pengadilan dalam memutus sebuah perkara. Sistem civil law menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum, sedangkan sistem common law menggunakan putusan hakim sebelumnya sebagai sumber hukum atau yang lebih dikenal dengan doktrin stare decisis. Perbedaan menonjol lainnya menyangkut peran pengadilan. Di negara civil law hakim merupakan bagian dari pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melandasi terciptanya perbedaan itu. Sebelum revolusi, para hakim Perancis menjadi musuh masyarakat daripada pembela kepentingan masyarakat karena lebih mendukung kepentingan Raja. Kondisi inilah yang kemudian memicu revolusi Perancis yang dipimpin oleh Napoleon. Pengalaman sebelum masa revolusi tersebut menjadi inspirasi bagi Napoleon dalam meletakkan hakim di bawah pengawasan pemerintahan untuk mencegah “pemerintahan oleh hakim” seperti yang pernah terjadi sebelum revolusi. Hal ini membuat kekuasaan pemerintah di negara civil law menjadi sangat dominan.
Perbedaanini tetap dipertahankan dalam sistem civil law di daerahcontinental yang mewarisi tradisi Hukum Romawi. Di Perancismisalnya, pengadilan membedakan antara kasuskasus yang berhubungan dengan pemerintah dan memberlakukan hukum yang berbedadengan hukum yang mengatur hubungan sektorprivat. Posisi ini membuat pengadilan biasa di Perancis secara proceduraltidak mempunyai wewenang untuk mengkaji kebijakanpemerintah. Sebaliknya,negara common law yang berasal dari tradisi Inggris memiliki lembaga pengadilan yang independen. Oleh karenanya kekuasaan untuk menentukan hukum berada pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.
Jikadalam sistem hukum ada perbedaan antara common law sistem dan civil law, bukantidak terjadi keadilan atau pencapaian terhadap suatu peroses peradilan, namun dalamperbedaan tentunya untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, mediasiadalah pencapaian yang peling penting dalam proses berperkara, dalam perkaraperdata, dan begitu juga terhadap perbedaan dalam beracara tidak mentukanbagaimana dokomen-dokumen yang didalam hukum perdata Indonesia, tidakmemberikan kepastian kepada pihak berperkara dalam kebutuhan dokuman, sedangandi sistem common law, memperhatikan hal tersebut dalam berperkaradi peradilan Tata Usaha Negara.