Mutual legal assistance in criminal matter Harapan atas Mandeknya RUU Perampasan Asset

Redaksi - Rabu, 18 Januari 2023 11:34 WIB

Oleh:

IbnuKholik

MahasiswaProgram Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

E-Mail:ibnukholik@students.usu.ac.id

Mutual Legal Asistance atau MLA adalah suatu perjanjianyang bertumpu pada permintaan bantuan yang berkaitan dengan penyelidikan,penyidikan, penuntutan, pemeriksaan didepan sidang pengadilan dan lain-laindari Negara Diminta dengan Negara Peminta.

Upaya pengembalianaset negara yang dicuri (stolenassetrecovery)melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Parapelaku tindak pidana korupsi memiliki akses yang luar biasa luas dan sulitdijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang hasil tindakpidana korupsinya. Permasalahan menjadi semakin sulit untuk upaya recoverydikarenakan tempatpenyembunyian (safe haven)hasil kejahatan tersebut dapat melampaui lintas batas wilayah negara dimana tindakpidana korupsi itu sendiri dilakukan.Bagi negara-negara berkembang, untuk menembus berbagai permasalahanpengembalian aset yang menyentuh ketentuan-ketentuan hukum negara-negara besar akanterasa amat sulit, apalagi negara-negara berkembang tersebut tidak memilikihubungan kerjasama yang baik dengan negara tempat aset curian disimpan. Belumlagi kemampuan teknologi negara berkembang yang sangat terbatas.

Politik hukum pemberantasan korupsi harus pula berorientasi kepadapengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dari pelaku dalam rangkamewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat disamping upaya represif danpreventif. Karena Asset atau harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi adalahaset negara yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan nasional sertakemakmuran bangsa Indonesia. Sehingga harus dikembalikan dan upayapengembaliannya diperlukan hukum yang tegas yang mengatur pengembalian asettindak pidana korupsi dari pelaku,yang dialihkan ke Negara lain. Asa untukmenggapai pengembalian asset itu, mulanya Nampak terang ketika November2010 RUU Perampasan asset rampung dibahas antar kementrian, hingga berproses pada RUU Perampasan asset masuksebagai RUU Prolegnas jangka menengah pada tahun 2015, namun setelah ituceritanya seperti hilang sampai sekarang.Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana(mutual legal assistance in criminal matter),menjadi solusi yang ada dapatkah menjadi harapan untuk mengejar danmerampas kembali hasil kejahatan koruptor yang dilarikan keluar negeri

Tujuan utama para pelaku tindak pidana dengan motif ekonomiTermasuk Tindak Pidana korupsi adalah untuk mendapatkan harta kekayaan yangsebanyak-banyaknya. Secara logika, harta kekayaan bagi pelaku Trindak pidanakorupsi merupakan darah yang menghidupi tindak pidana, sehingga cara yangpaling efektif untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan terhadap tindakpidana dengan motif ekonomi adalah dengan membunuh kehidupan dari kejahatandengan cara merampas hasil dan intrumen tindak pidana tersebut. Argumen initentunya tidak mengecilkan arti dari hukuman pidana badan terhadap para pelakutindak pidana. Namun, harus diakui bahwa sekedar menjatuhkan pidana badanterbukti tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Mengingat korupsimerupakan kejahatan transnasional dan kemudahan pelakutindak pidana korupsiuntuk menyembunyikan dan melarikan harta tindak pidana korupsi keluar negeri,kerjasama internasional dalam pelaksanaan program pengembalian aset hasiltindak pidana korupsi merupakan suatu kebutuhan yang mendasar. Untuk dapatmengakses aset negara yang dilarikan keluar negeri diperlukan adanya yurisdiksiekstra teritorial oleh pengadilan untuk memperoleh aset tersebut. Salah satubentuk kerjasama internasional dalammemberantas tindakpidana adalah Bantuan Timbal Bali dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA), yang kemudian telah di undangkanmenjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam MasalahPidana (mutual legal assistance in criminalmatter) yang ruang lingkup kerjasamanya meliputi tahap penyelidikan,penyidikan,pemeriksaandi muka persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hal inisudah bareng tentu berbeda dengan perjanjian ekstradisi yang lebih fokus kepada upaya menangkap seorangtersangka atau terdakwa yang berada pada yuridiksi negara lain.Undang-undang tentangbantuan timbal balik ini,dianggap sebagai komplementer dari undang-undangekstradisi dalam menghadapi kejahatan transnasional.Hal ini dikarenakan permintaanpenyerahan pelaku kejahatan (ekstradisi) tidak serta merta merupakan permintaanpengembalian aset hasil kejahatan yang dibawa pelaku kejahatan yang bersangkutanKedua bentuk perjanjian tersebut harus saling melengkapi dan bukan dilihatsecara terpisah. Peraturan MLA ini dibuat dengan tujuan untu kmemberikan dasarhukum bagi Pemerintah RI dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balikdalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian timbal balik dalam masalahpidana dengan negara asing.

Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki beberapa perjanjiankerjasama MLA Bilateral dengan beberapa negara diantaranya Australia(diratifikasi dengan UU No. 1 Tahun 1999),yang telah berhasil mengembalikansebagian aset Hendra Rahardja di Australia sebesarRp3,89 milyar Rupiah, China(diratifikasi dengan UU No. 8 Tahun 2006), dan juga Korea Selatan, Hong Kong,India, Vietnam, Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia.Sementara itu,MLA Multilateral terangkum pada MLA regional Asia Tenggara yang sudahditandatangani hampir semua negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.MLA yangdiwujudkan melalui UU No. 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On MutualLegal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal BalikDalam Masalah Pidana). Terakhir telah disahkan UU No. 5 Tahun 2020 tentangBantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia danKonfederasi Swiss dimana Undang Undang ini disahkan tanggal 5 Agustus 2020 yanglalu.

Dengan telah ditandatanganinya beberapa UU MLA tersebutharapannya aset hasil kejahatan yang ada di luar negeri bisa ditarik pulang keIndonesia. Lebih lebih sebelumnya Presiden Jokowi pernah menyatakan adanya danatak kurang dari 11 ribu triliun yangbisa dikembalikan ke Indonesia.(*)

Berita Terkait

Opini

Filipina Terapkan Kerja 4 Hari Sepekan Dampak Krisis Minyak

Opini

Mulai 9 Maret, 252 SPPG di Sumut Ditutup Sementara

Opini

Pekan Ramadan Sumut 2026 Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Perkuat Ekonomi dan Kebersamaan

Opini

Polres Simalungun Pantau 15 SPBU, Imbau Warga Tidak Panic Buying

Opini

Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I 2026

Opini

Groundbreaking Alaya Samera di Medan Johor, Hunian Modern Bebas Banjir dengan Lokasi Strategis