Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP di awal 2014, kembali mendapatkan sorotan tajam dari kalangan aktivis antikorupsi disamping pengesahannya seolah-olah mengejar target "setoran".Para anggota dewan terhormat tersebut, menginginkan agar pengesahannya sebelum jabatan mereka berakhir di pertengahan 2014 mendatang. Keinginan yang ironis, pasalnya bukan apa-apa RUU KUHAP dan KUHP tersebut dampaknya menyangkut segala aspek dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pembahasannya terburu-buru, bukankah sebaiknya dikaji secara mendalam dan dilanjutkan secara "estafet" ke anggota dewan berikutnya.Di sisi lainnya, terjadi peng"amputasi"an, kinerja aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.Salah satu wujud "amputasi" dalam RUU KUHAP dan KUHP itu, yakni penghilangan kewenangan penyelidikan atau bisa dikatakan suatu kasus tindak pidana yang berasal dari laporan anggota masyarakat tidak perlu lagi diselidiki melainkan langsung di tingkat penyidikan.Padahal penyelidikan itu merupakan "roh" suatu kasus sebelum ditingkatkan ke penyidikan, dimana sebelumnya harus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tentunya jika langsung ke penyidikan tidak menutup kemungkinan akan adanya pelanggaran HAM.Yakni, seseorang yang dilaporkan dengan unsur ketidaksukaan bisa tiba-tiba menjadi tersangka. Atau di KPK sendiri, dengan penghilangan penyelidikan maka tidak bisa lagi melakukan penggeledahan, pencekalan, bahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).Mudah-mudahan "syahwat" pengesahan RUU KUHAP dan KUHP itu, bukan sebagai bentuk "tabungan" jika seseorang lengser dari kursi empuk. Pakar Hukum Tatanegara Universitas Khairun Maluku Utara, Margarito Kamis, menyatakan penghilangan kewenangan penyelidikan tersebut merupakan hal yang tidak logis."Penghilangan kewenangan penyelidikan merupakan hal yang tidak logis," katanya.Tidak logis yang dimaksud oleh dirinya, yakni, berbahaya sekali jika dipaksakan dan akan menimbulkan pelanggaran HAM yang luar biasa.Pelanggaran HAM tersebut, yakni, jika ada laporan terhadap seseorang melakukan suatu tindak pidana korupsi, kemudian tanpa melalui proses penyelidikan langsung ditetapkan sebagai tersangka di tingkat penyidikan.Seperti diketahui, di tingkat penyidikan tersebut sudah dipastikan akan ada seseorang menjadi tersangka padahal belum tentu orang itu melakukan suatu perbuatan melanggar hukum.Saya khawatir penghilangan kewenangan itu, menjadi alat ketidaksukaan terhadap seseorang atau alat berseteru, katanya. Karena itu, ia mengharapkan agar pembahasan RUU tersebut jangan terburu-buru dan dilanjutkan oleh anggota dewan terpilih mendatang.Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mengatakan RUU KUHAP dapat melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya karena diduga sarat kepentingan dari sejumlah politisi."Pembahasan RUU KUHAP yang dibahas oleh Komisi III DPR itu dapat melemahkan KPK, itu yang tidak kami inginkan," kata Tama, di Jakarta, Selasa.Menurutnya, pihaknya bersama sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait isu RUU KUHAP.Beberapa hal yang dipermasalahkan ICW terkait RUU KUHAP seperti dihapuskannya ketentuan penyelidikan.Dengan kata lain kewenangan KPK dalam melakukan pencekalan, penyadapan, pemblokiran rekening bank dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan ikut hilang.Selain itu, terdapat pasal yang membatasi KPK untuk memperpanjang masa tahanan seorang yang tersangkut kasus korupsi dan terdapat juga pasal penangguhan penahanan terhadap seseorang.Lebih lanjut, Tama mengatakan penyitaan dan penyadapan oleh KPK juga dibatasi dengan harus mendapat persetujuan dari hakim terlebih dahulu.Hal itu dianggap berpotensi membuat KPK kesulitan mengembangkan penyelidikan kasus.Terkait masalah banding, RUU mengatur banding di tingkat Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Hal ini dapat menjadi celah koruptor untuk mencari "diskon" hukuman.Sementara itu, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang tidak ada lagi syarat pembuktian terbalik. Dengan begitu, seseorang tidak diwajibkan melakukan pembuktian dari mana asal-usul kekayaannya.Hilangkan kewenanganHal senada dikatakan oleh Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto yang menyatakan penghapusan kewenangan penyelidikan itu, tidak hanya mengancam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja tapi juga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian dalam penindakan kasus korupsi."KPK adalah lembaga yang paling terkena imbasnya, karena jika kewenangan penyelidikan hilang, maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan wewenang untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, hingga pemblokiran bank bahkan operasi tangkap tangan," katanya melalui siaran persnya.Hal itu, kata dia, selama ini menjadi unggulan KPK dan terbukti berhasil menjerat para pelaku korupsi.Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, meminta masyarakat atau pemerhati hukum, tidak berpikiran negatif dahulu terhadap soal revisi RUU KUHAP dan KUHP.Lebih baik tunggu dahulu, dan ada mekanismenya soal RUU KUHAP dan KUHP termasuk kewenangan penyelidikan itu, katanya. Saat ini, kata dia, yang dipikirkan bagaimana sanksi yang diberikan kepada penegak hukum yang sewenang-wenang menetapkan seseorang menjadi tersangka.Pasal 1 angka 1 KUHAP menyebutkan penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.Pasal 1 angka 4 KUHAP, penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.Pasal 1 angka 5 KUHAP. penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Ant/f)