Medan (harianSIB.com)
I. Gerbang Pembuka: Mengapa Digitalisasi Pajak Penting?
A. Coretax: Lompatan Besar Administrasi Pajak
Bagi kita di Medan yang terkenal gesit dan serba ingin cepat, kabar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini bak angin segar, Wak. Proyek raksasa bernama Core Tax Administration System (CTAS), atau yang lebih kita kenal sebagai Coretax DJP, bukanlah sekadar pembaruan sistem komputer biasa. Ini adalah inisiatif reformasi vital yang menjanjikan lompatan besar dalam sistem perpajakan Indonesia.
Visinya jelas: mentransformasi administrasi pajak menjadi sistem yang mudah (easy), andal (robust), terintegrasi (integrated), akurat (accurate), dan terpercaya (reliable). Jika dulu urusan pajak sering membuat pening, Coretax datang membawa janji "Satu Aplikasi, Tujuh Manfaat" untuk mewujudkan ekosistem Pajak Digital yang terpusat.
Baca Juga: Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Menangis di Sidang Korupsi yang Libatkan Topan Ginting Saat ini, DJP gencar mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka. Aktivasi ini bersifat wajib.
Mengapa harus buru-buru? Karena ini adalah pintu gerbang utama untuk semua kewajiban dan hak perpajakan secara daring, termasuk pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Waktunya semakin mendesak, Wak, terutama menjelang implementasi penuh untuk pelaporan SPT Tahunan yang terintegrasi pada tahun 2025. Proses adopsi massal ini ditargetkan tuntas tahun ini.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Editor
: Bantors Sihombing