(harianSIB.com)
Perekonomian Indonesia sedang berada pada fase krusial dalam proses pembangunan jangka panjangnya. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa bangsa ini memiliki kemampuan untuk bertumpu pada kekuatan sendiri, yang disampaikan dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara Indonesia, dapat dipahami sebagai penegasan arah kebijakan strategis negara di tengah perubahan global yang semakin kompleks. Ketidakpastian ekonomi dunia, kompetisi geopolitik antarnegara, serta percepatan inovasi teknologi menuntut fondasi domestik yang kokoh agar pertumbuhan tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Dari sisi konstitusi, gagasan kemandirian ekonomi memiliki dasar yang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berlandaskan asas kekeluargaan serta menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dikelola untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal arah pembangunan ekonomi nasional ditujukan untuk kepentingan publik. Dalam tinjauan historis, semangat berdikari yang dahulu disampaikan oleh Soekarno kembali menemukan relevansinya dalam konteks ekonomi modern yang tetap membuka ruang kerja sama internasional, tetapi menjadikan kekuatan nasional sebagai fondasi utama.
Orientasi menuju kemandirian juga tercermin dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang kini berpijak pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menjadi dasar pembangunan nasional menuju Indonesia Emas. Undang-undang ini menekankan pembangunan yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, serta berfokus pada transformasi ekonomi, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing bangsa.
Dalam konsep transformasi ekonomi, kebijakan hilirisasi serta pengembangan industri berbasis nilai tambah kini berjalan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang memperkuat ekosistem industri, investasi, serta kemudahan berusaha. Sementara itu, kebijakan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan kewajiban peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
Baca Juga: Pelantikan Pengurus KORMI Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Peran Olahraga Bangun Ekonomi Sistem perdagangan internasional yang berada dalam kerangka World Trade Organization, penguatan
industri nasional tetap harus diselaraskan dengan komitmen global. Kebijakan substitusi impor, peningkatan ekspor bernilai tambah, serta penguatan produk dalam negeri kini juga dipayungi oleh kebijakan turunan UU Cipta Kerja, termasuk penguatan kemudahan
investasi, perlindungan UMKM, serta reformasi perizinan berbasis risiko.
Kemandirian nasional di sektor pangan kini diarahkan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang diperkuat oleh kebijakan strategis pemerintah terkait cadangan pangan nasional, ketahanan distribusi, dan stabilisasi pasokan. Di sektor energi, pengelolaan sumber daya energi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, namun implementasinya kini diperkuat oleh kebijakan transisi energi, pengembangan energi baru terbarukan, serta agenda kedaulatan energi nasional.