Gerakan ASRI dan Arah Baru Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Minggu, 22 Februari 2026 14:55 WIB
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH MM

Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Rapi, Indah) menandai era baru kebijakan lingkungan di Indonesia yang menggabungkan pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial-politik, dan kelestarian ekosistem. Gerakan ini tidak sekadar kampanye kebersihan, tetapi merupakan strategi lintas sektor yang mengaitkan pengelolaan lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Indonesia saat ini menghadapi tantangan nyata, termasuk tingginya volume sampah, degradasi lahan, pencemaran air, serta ketimpangan kualitas lingkungan antarwilayah, sehingga kebijakan yang sistematis dan partisipatif menjadi sangat dibutuhkan.

Secara filosofis, ASRI mencerminkan empat pilar utama. Aman berarti menciptakan lingkungan yang tertib, bebas dari risiko kecelakaan, penyakit, dan ancaman sosial. Sehat berkaitan dengan kualitas udara, air, dan sanitasi yang memadai untuk menunjang kesehatan masyarakat. Rapi menekankan keteraturan tata ruang dan fasilitas publik serta kebersihan lingkungan. Indah menggambarkan estetika lingkungan yang terpelihara, termasuk penghijauan dan fasilitas publik yang nyaman, sehingga mendukung kualitas hidup masyarakat. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar filosofi kebijakan publik, menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesehatan, kualitas hidup, dan keberlanjutan lingkungan.

Dari sisi yuridis, Indonesia memiliki regulasi hukum yang memadai. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan dalam Pasal 3 bahwa perlindungan lingkungan bertujuan menjamin keselamatan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat. Pasal 65 menegaskan setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menekankan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengurangan dan penanganan sampah, sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 162 secara jelas mengaitkan kualitas lingkungan dengan kesehatan manusia.

Meskipun regulasi sudah ada, implementasi yang menyeluruh masih menjadi tantangan. Gerakan ASRI dapat berfungsi sebagai penghubung antara peraturan yang ada dan praktik pembangunan di lapangan. Keberhasilan rogram ini perlu diinstitusionalisasikan melalui Peraturan Presiden sebagai kebijakan nasional, diikuti Peraturan Menteri lintas sektor, dan diterapkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dengan adanya mekanisme tersebut, ASRI memiliki indikator kinerja, alokasi anggaran, serta prosedur evaluasi, sehingga tidak sekadar slogan.

Baca Juga: BCA Expoversary 2026 Hadir di Medan, Banyak Diskon KPR, KKB dan KSM Data statistik lingkungan menunjukkan urgensi gerakan ini, antara lain: Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) nasional pada 2023 tercatat 72,54 dan meningkat menjadi sekitar 73,1-73,5 pada 2024, terutama karena perbaikan kualitas udara yang mencapai sekitar 90 dan kualitas air laut sekitar 81. Namun, kualitas air sungai hanya sekitar 54 dan kualitas lahan 62, yang menunjukkan bahwa masalah degradasi lingkungan masih nyata. Ketimpangan antarwilayah juga terlihat; beberapa provinsi seperti Sumatera Utara mencatat IKLH sekitar 73,96, sementara wilayah lain tertinggal. Dengan tren kenaikan 0,5-1 poin per tahun, proyeksi IKLH pada 2025 berada di kisaran 74-75 dan 2026 diperkirakan 75-76. Volume sampah nasional mencapai lebih dari 65 juta ton per tahun, sebagian besar berakhir di TPA tanpa pengolahan optimal. Laju deforestasi menurun, tetapi tekanan terhadap tutupan hutan tetap tinggi akibat ekspansi ekonomi dan pembangunan infrastruktur, sedangkan sektor energi dan transportasi masih menjadi penyumbang utama emisi karbon. Hal ini menunjukkan bahwa percepatan transformasi menuju pembangunan berkelanjutan masih dibutuhkan, sehingga Gerakan ASRI menjadi instrumen yang relevan.

Dampak positif Gerakan ASRI terhadap pembangunan nasional dan daerah cukup signifikan. Integrasi prinsip ASRI dalam perencanaan pembangunan mendorong keteraturan tata ruang, ruang terbuka hijau yang memadai, pengelolaan sampah modern, serta infrastruktur berkelanjutan, sehingga wilayah yang menerapkan program ini menjadi lebih produktif, ramah investasi, dan layak huni. Lingkungan yang aman dan sehat menurunkan risiko penyakit berbasis lingkungan seperti diare, infeksi saluran pernapasan, demam berdarah, dan penyakit kulit, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas masyarakat dan mengurangi beban pembiayaan kesehatan publik. Peningkatan kualitas lingkungan mendukung kesejahteraan masyarakat dengan mendorong ekonomi lokal, industri ramah lingkungan, pariwisata berkelanjutan, serta ekonomi sirkular berbasis pengelolaan sampah dan sumber daya alam. Partisipasi masyarakat dalam Gerakan ASRI juga memperkuat kohesi sosial dan legitimasi pemerintah, serta membangun budaya ekologis yang berkelanjutan.


Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Opini

BCA Expoversary 2026 Hadir di Medan, Banyak Diskon KPR, KKB dan KSM

Opini

Ramadan, Dinkes Sumut Ingatkan Pentingnya Pola Hidup Sehat

Opini

Prabowo: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri Menuju Kemandirian Nasional

Opini

Bupati Humbahas Panen Kentang Bersama BUMDes Sipalakki Makmur

Opini

Tekan Angka Pengangguran, Pemprov Sumut Buka Kesempatan Magang ke Jepang

Opini

23 Februari, SMA/SMK/SLB Sumut Kembali Masuk Sekolah