(harianSIB.com)
Pembaharuan sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak yang sangat signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perkembangan hukum nasional karena menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama lebih dari satu abad menjadi rujukan utama dalam pengaturan hukum pidana di Indonesia. Kehadiran KUHP baru tidak hanya dimaksudkan sebagai penggantian norma hukum lama, melainkan juga sebagai bagian dari upaya negara untuk merekonstruksi sistem hukum pidana agar lebih selaras dengan nilai-nilai Pancasila, prinsip konstitusional, serta dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang.
Dalam perspektif politik hukum nasional, pembentukan KUHP baru mencerminkan komitmen negara untuk membangun sistem hukum yang lebih berdaulat dan berkarakter nasional. Reformasi hukum pidana ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam melepaskan ketergantungan terhadap sistem hukum kolonial yang selama ini menjadi dasar pengaturan hukum pidana. KUHP baru tidak hanya berfungsi sebagai instrumen normatif, tetapi juga sebagai manifestasi dari pembangunan sistem hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.
Reformasi hukum pidana diperkuat melalui pembaruan hukum acara pidana dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kehadiran KUHAP baru memiliki arti yang sangat strategis karena keberlakuan hukum pidana materiil yang diatur dalam KUHP hanya dapat berjalan secara efektif apabila didukung oleh mekanisme prosedural yang menjamin kepastian hukum dan keadilan. Pembaruan KUHP dan KUHAP pada dasarnya merupakan dua instrumen hukum yang saling berkaitan dalam membangun sistem peradilan pidana nasional yang modern, transparan, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Inti pembaruan dalam KUHP baru terletak pada perubahan paradigma mengenai tujuan pemidanaan dan konsep pertanggungjawaban pidana. Dalam pendekatan klasik, pemidanaan sering dipahami sebagai bentuk pembalasan negara terhadap pelaku tindak pidana. Namun dalam perkembangan hukum pidana modern, orientasi tersebut mengalami pergeseran menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan humanis. KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya dimaksudkan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat, memulihkan keseimbangan sosial, dan mendorong rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Hinca Panjaitan Pantau Sidang Dugaan Korupsi Direktur CV Promiseland di PN Medan Perumusan tujuan pemidanaan secara eksplisit dalam
KUHP baru memberikan pedoman normatif yang lebih jelas bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Dengan adanya rumusan tersebut, hakim tidak semata-mata mempertimbangkan berat ringannya perbuatan pelaku, tetapi juga memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan, kepentingan korban, serta peluang perbaikan bagi pelaku. Pendekatan ini mencerminkan perkembangan pemikiran hukum pidana modern yang menempatkan pemidanaan sebagai bagian dari
kebijakan sosial yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Dalam konsep kebijakan hukum pidana nasional, pembaruan tersebut sejalan dengan pemikiran para ahli hukum pidana Indonesia yang sejak lama mendorong reformasi sistem pemidanaan. Sebagaimana ahli hukum Barda Nawawi Arief menekankan bahwa pembaruan hukum pidana harus diarahkan pada sistem yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan pembinaan terhadap pelaku tindak pidana. Menurutnya, hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan kriminal yang harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak individu.