Pilpres Serentak Mengapa Tidak Sekarang?

Oleh: Fadmin Prihatin Malau
- Senin, 10 Februari 2014 21:48 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/02/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis 23 Januari 2014 di Gedung MK, Jakarta.MK menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai dasar hukum mengikat. Kemudian dalam Amar putusan itu berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dan pemilu seterusnya. Dalam amar putusan ini yang menjadi pertanyaan, mengapa tidak sekarang dilaksanakan Pemilihan presiden (Pilpres) serentak, mengapa harus menanti lima tahun lagi yakni tahun 2019. Pertanyaan ini dijawab MK sendiri dalam pertimbangannya.MK menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 telah dan sedang berjalan mendekati waktu pelaksanaan, sehingga putusan itu tidak memungkinkan untuk dijalankan pada tahun ini.Muncul pertanyaan selanjutnya, apakah Pemilu 2014 ini masih bisa dikatakan konstitusional? Bila melihat kepada putusan MK yang sangat gamblang, jelas dan terang benderang itu yakni menyatakan bahwa "Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu bertentangan dengan UUD 1945.Artinya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu ternyata inkonstitusional. Namun, menjadi pertanyaan amar putusan ini justru baru berlaku untuk penyelenggaraan pemilu 2019. Bagaimana dengan penyelenggaraan Pemilu 2014 ini apakah konstitusional? Bila putusan MK itu menyebutkan bertentangan dengan UUD 1945 maka bila tetapi dilaksanakan pada pemilu 2014 ini bisa jadi pelaksanaan pemilu 2014 ini bertentangan dengan UUD 1945.Logika Hukum Versus Logika PelaksanaanMK telah mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang maka seharusnya UU Pilpres yang ada sekarang ini harus diubah karena apa bila tidak diubah atau tetap dipakai bisa menjadi inkonstitusional. Secara nalar hal ini bisa diterima karena sudah diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.Logika hukumnya, bisa saja nanti hasil Pemilu 2014 ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena sudah diputuskan bertentangan dengan UUD 1945. Logika pelaksanaan pemilu apakah pemilu yang sudah dijadwalkan dilaksanakan pada 9 April 2014 tidak bisa diundur dalam beberapa bulan ke depan agar dapat dilaksanakan pemilu serentak untuk DPR, DPD, DPRD dan Presiden/Wakil Presiden.Dasar hukumnya keputusan MK maka Pilpres dan Pemilu DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan bersamaan. Alasannya pasal-pasal yang ada dalam UU Pilpres yakni Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 mengatur waktu pemungutan suara presiden dan wakil presiden setelah pemilihan legislatif dan menjadi syarat untuk presidential threshold bagi partai atau kumpulan partai yang ingin mencalonkan presiden.MK telah menguji materi pasal-pasal itu dan ternyata bertentangan dengan UUD 1945 dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyebutkan pemilu diadakan satu kali atau secara serentak untuk pemilu memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden. Putusan MK itu memperkuat dan sejalan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.Logika hukum, putusan MK atas gugatan Yusril Ihza Mahendra adalah benar dan yang masih membingungkan karena pelaksanaannya baru dilaksanakan pada tahun 2019 bukan pada Pemilu 2014. Secara hukum memang satu putusan yang dikeluarkan hari ini tidak mutlak harus berlaku hari ini juga atau berlaku pada saat putusan itu diputuskan. Namun, apa bila putusan itu menyangkut hal yang meluruskan yang salah maka bila terus dilaksanakan maka akan hasilnya tetap salah. Beda bila sebuah keputusan yang tidak meluruskan sesuatu yang salah akan tetapi ada keputusan baru atau keputusan yang lebih baik, bisa saja keputusan yang diputuskan hari ini dilaksanakan secara efektif beberapa bulan ke depan atau beberapa tahun ke depan, melihat waktu yang lebih tepat.Putusan MK atas gugatan Yusril Ihza Mahendra tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden masalahnya meluruskan yang salah atau yang bertentangan dengan UUD 1945 maka apa yang dilakukan selama ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden tidak tepat secara konstitusional atau bertentangan dengan amanat UUD 1945 maka harus segera dihentikan, diluruskan, jangan lagi dilaksanakan. Bila tetap dilaksanakan maka akan inkonstitusional.Yusril Ihza Mahendra yang telah 7 kali memenangkan perkara di MK termasuk gugatan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden yang jelas harus segera dilaksanakan agar tidak melanggar ketentuan yang ada. Sejatinya keputusan MK itu harus segera dilaksanakan, tidak baik melaksanakan keputusan pada Pemilu tahun 2019 mendatang, harus Pemilu tahun 2014 ini.Lebih Jelas dan FokusBila dilihat pemilu serentak merupakan konsep ideal dalam sistem pemerintahan presidensial dan faktanya pemilu serentak akan bisa mencegah terjadinya koalisi dagang sapi. Disamping itu bila pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden bersamaan dilaksanakan akan menghemat banyak biaya.Menjadi aneh rasanya karena keputusan MK itu sifatnya mengikat dan final akan tetapi dilaksanakan pada pemilu tahun 2019 mendatang, padahal telah dinyatakan UU Pilpres itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Artinya pelaksanaan pemilu legislatif pada 9 April 2014 nanti dan pemilihan presiden pada 9 Juli 2014 mendatang bisa melanggar konstitusi.Masalah teknis pelaksanaan pada dasarnya bukan masalah yang sangat sulit, bila dibandingkan dengan masalah hukum sudah tentu harus berpedoman kepada masalah hukum. Benar, pelaksanaan  pemilu legislatif pada 9 April 2014 dan pemilihan presiden pada 9 Juli 2014 sudah masuk dalam tahap pelaksanaan. Artinya tahap awal sudah berjalan akan tetapi belum pada tahap pertengahan atau tahap akhir maka secara teknis bisa diundurkan beberapa bukan mendatang. Mengapa ini tidak dilakukan? Menjadi pertanyaan besar dan menjadi aneh nantinya jika dikatakan pemilu tahun 2014 hasilnya inkonstitusional. Seharusnya dilaksanakan saja jika hanya masalah teknis pelaksanaan. Bisa diatur itu tanpa melanggar hukum. (Penulis adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, pemerhati masalah sosial, budaya dan politik/h)


Tag:

Berita Terkait

Opini

Muswil PKB Sumut Rekomendasikan 8 Calon Ketua DPW untuk Dibawa ke DPP

Opini

PKB Usulkan ke Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Banjir dan Longsor di Sumut bencana Nasional

Opini

Japorman Saragih: PDIP Harus Berdikari, Kita Tidak Tau Siapa Kawan dan Lawan

Opini

Dukun di Korsel Adu Kesaktian Ramalkan Pemenang Pilpres

Opini

Pilpres Korea Selatan Dimulai, Siapa Kandidat Terkuat ?

Opini

Jokowi Bicara Peluang Bertemu Megawati: Hubungan Kami Baik