Sidikalang (SIB) -Air terjun Sampendabah dari aliran Sungai Lae Pandaroh yang mengalir membelah kawasan Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi sangat cocok dijadikan spot foto selfie, berkemah dan meditasi.Udara sejuk serta kicauan burung dan beberapa ekor monyet sering bergantung di pepohonan sekitar aliran sungai. Air terjun Sampendabah dengan tinggi kurang lebih 30 meter memberikan daya tarik kepada pengunjung. Sampendabah berdampingan dengan air terjun Lae Janji yang airnya bercampur dan mengalir ke Sungai Lae Renun.Lae Pandaroh memiliki tujuh tingkatan air terjun hingga airnya menyatu dengan aliran sungai Lae Renun. Sevin Kudadiri warga Desa Sitinjo menuturkan, Sampendabah memiliki histori bagi Marga Kudadiri. Sampendabah bisa juga diartikan bertuah, di mana jauh sebelumnya daerah kawasan TWI merupakan permukiman sebelum ada pembangunan jalan.Sementara itu, Lae Janji memiliki histori antara Raja Sisingamangaraja XII dengan Marga Kudadiri. Diceritakan para tetua Marga Kudadiri kata Sevin, Sisingamangaraja XII pernah datang ke lokasi itu setelah pulang dari Aceh. Untuk menghindari peperangan antara Raja Sisingamangaraja XII dengan Marga Kudadiri yang merupakan pemegang hak ulayat daerah itu, dibuatkan perjanjian sehingga sungai itu disebut Lae Janji.Sampendabah berada di bawah Bukit Golgata. Untuk tiba di lokasi air terjun Sampendabah, pengunjung harus berjalan kurang lebih sejauh 500 meter menuruni anak tangga. Sepanjang jalan, pengunjung akan melewati delapan kelokan dan setiap kelokan disediakan tempat istirahat pengunjung.Selain berselfie, lokasi tersebut sangat cocok untuk berkemah dan bermeditasi. Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Marulak Situmorang didampingi Mosanda Tampubolon, Selasa (26/3) menuturkan, objek wisata Sampendabah baru dibuka untuk umum tahun 2017 setelah ada pembangunan infrastruktur jalan.Pengunjung didominasi para kaum millenial yang mengabadikan lokasi sebagai tempat berselfie. Sejauh ini, pengunjung tidak diperbolehkan melakukan aktivitas mandi di aliran sungai.(B05/c)