Usai Rekap KPU, 30 Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Masuk ke Bawaslu

- Rabu, 29 Mei 2019 12:11 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir052019/7284_Usai-Rekap-KPU--30-Laporan-Dugaan--Pelanggaran-Administratif-Masuk-ke-Bawaslu.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Ilustrasi

Jakarta (SIB) -Setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada pemilu 2019, Bawaslu mencatat sekitar 30 laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang telah teregistrasi. Dari 30 laporan itu, ada yang ditolak dan ada pula yang dilanjutkan ke sidang pemeriksaan laporan.

"Yang kita terima sampai sekarang pelanggaran administratif itu hampir 30 sih. Pasca dari rekap nasional itu ada 30 pelanggaran administrasi, itu gabung yang ditolak dan diterima," ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Fritz mengatakan, setidaknya ada 4 persyaratan pelanggaran administratif yang harus terpenuhi. Semua persyaratan itu sudah dijelaskan di dalam undang-undang.

"(Persyaratan) formil dan materil kemudian kejelasan siapa pelapor, bukti pendukung, itu ada UU, itu yang buat bukan Bawaslu itu ada dalam undang-undang, kemudian tenggat waktu," kata Fritz.

Dari beberapa laporan yang ditolak, terlapor tidak mampu memenuhi persyaratan pelanggaran administratif pemilu. Salah satunya adalah pengajuan laporan sudah melebihi tenggat waktu yang ditentukan.

"Ada beberapa alasan misal ada masalah tenggat waktu, jadi sejak diketahui sampai juga kemudian dilaporkan tuh melebihi dari waktu 7 hari," lanjutnya.

Pihak terlapor juga tidak mampu menyertakan alat bukti yang jelas. Dengan demikian, dugaan pelanggaran administratif tidak bisa dibuktikan.

"Atau juga ada karena misalnya buktinya tidak dapat menunjukkan bahwa ada sebuah pelanggaran administrasi,"kata dia.

"Atau juga misal ada ketidakjelasan apa yang diminta dan apa bukti yang diajukan kemudian apa yang ingin dikabulkan itu tidak ada kejelasan. Jadi kami minta untuk tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan," lanjutnya.

Selain itu, Fritz juga menjelaskan detail laporan yang teregistrasi. Rata-rata isi laporan adalah dugaan pelanggaran prosesur pada saat rekapitulasi suara.

"Ada proses rekapitulasi yang tidak benar misalnya ada perintah untuk membuka C1 Plano. Atau ada yang memerintahkan untuk tidak melaksanakan penghitungan, padahal sudah ada rekomendasi," kata Fritz.

"Nah itu kan ada pelanggaran prosedur yang dilakukan itu yang rata-rata kasus seperti itu," tutupnya. (detikcom/c)

Berita Terkait

Pemilu

Kapolsek Siantar Marihat Beri Bantuan Sembako ke Pasangan Tunanetra

Pemilu

Satlantas Polres Batubara Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di RS Indra Pura

Pemilu

Polsek Siantar Selatan Sosialisasikan Operasi Zebra Toba ke Pengemudi Ojol

Pemilu

Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak

Pemilu

MUI Keluarkan Fatwa Larang Pungutan PBB Berulang, Kemendagri Akan Pelajari

Pemilu

345 Personel Brimob Polda Sumut Dikerahkan ke 8 Daerah Terdampak Bencana