PGSI Kota Medan Komit Perjuangkan Kesejahteraan Guru Swasta Setara dengan Guru Negeri

- Senin, 06 Maret 2017 21:44 WIB
Medan (SIB) -PGSI Kota Medan terus komit dan eksis memperjuangkan kesejahteraan guru swasta setara dengan guru negeri dan jika ada guru non PNS atau swasta yang dizolimi akan diajukan ke ranah  hukum, bahkan lembaga pemerintah maupun swasta terbukti melecehkan guru swasta akan diproses secara hukum.Demikian dikatakan Ketua PGSI (Persatuan Guru Swasta Indonesia) Kota Medan Partomuan Silitonga SPd kepada SIB, Selasa (28/2).Menurutnya, meski memiliki honor atau gaji kecil bahkan tergolong ekonomi lemah, guru swasta sampai saat ini tetap bersemangat untuk mencerdaskan anak bangsa sehingga pemerintah dan berbagai kalangan perlu memberikan perhatian serius terhadap tenaga pengajar Non PNS tersebut.Dikatakan, pihaknya akan terus berjuang dan menyampaikanya kepada DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan serta DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu) khusus menyangkut kesejahteraan guru swasta bisa ditambah di APBD Sumut dan APBD Kota Medan kelak kehidupan atau masa depannya sejajar dengan guru negeri.Terkait usulan agar guru swasta diatur dengan Peraturan Daerah (Perda), kata Partomuan, PGSI Kota Medan melalui PGSI Sumut akan menyampaikan hal tersebut ke Komisi X DPR RI yang menangani bidang pendidikan seraya menyarankan kepada para guru swasta bermasalah menyampaikan persoalannya secara tertulis ke DPRD Sumut guna diteruskan ke DPR RI di Jakarta." PGSI Kota Medan siap menampung aspirasi guru swasta di Sumut khususnya Kota Medan kelak persoalan guru swasta bisa terselesaikan dan tidak tertunda-tunda seperti selama ini sehingga banyak tertekan batin dan akhirnya mengundurkan diri sebagai guru dengan memilih pekerjaan lain atau ada juga pengangguran," ujarnya.Di sisi lain, lanjutnya, guru swasta harus makmur dan sejahtera karena mereka termasuk aset pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional terutama mencerdaskan anak bangsa di negara Republik Indonesia (RI).Katanya, siapapun di negara ini tidak boleh anggap remeh terhadap guru swasta, dimana guru swasta adalah guru pertama yang lahir di tanah air dan bukan guru negeri. Namun, pada kenyataannya dan fakta sekarang guru swasta justru dianak tirikan dan terbukti banyak persoalan serta kasus guru swasta tidak bisa diselesaikan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak."PGSI Kota Medan sudah lama mengajukan ke DPRD Kota Medan agar Peraturan Daerah menyangkut kehidupan guru swasta disyahkan sehingga keberdaan guru swasta jelas dan jika ada permasalannya tidak terkatung-katung atau berlarut-larut diselesaikan kelak tidak ada yang dirugikan," harapnya. (A06/c)


Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Mr X Ditemukan Setengah Terendam di Parit Perkebunan PT Socfindo Sergai

Pendidikan

Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas

Pendidikan

Kelompok Lain Bubarkan Massa yang Demo di Depan Polda DIY

Pendidikan

China Batasi Ekspor ke 40 Perusahaan Jepang, Ketegangan Beijing–Tokyo Kian Memanas

Pendidikan

Bupati Karo Dukung Paduan Suara GBKP Tampil di Jerman

Pendidikan

Kapolres Tanah Karo Cek RTP, Tekankan Pengawasan dan Disiplin Personel