Kemendikbud Ingatkan Perpeloncoan Dilarang Saat Masa Orientasi

* Aduan PPDB Terbanyak Tentang Sistim Zonasi
- Rabu, 12 Juli 2017 16:05 WIB
Jakarta (SIB)- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk siswa baru tidak diserahkan pada para siswa. Kepala sekolah dan guru di masing-masing sekolah seharusnya mengatur langsung kegiatan tersebut."Kami tetap mengimbau agar dilakukan seperti peraturan Mendikbud tahun lalu tentang pengenalan sekolah. Jadi ini yang dipegang kepala sekolah dan guru, tidak diserahkan kepada siswa," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, di Jalan Pintu Gelora, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).Hamid menegaskan perpeloncoan dan atributnya dilarang pada saat Masa Orientasi Siswa (MOS). Hal itu dilakukan untuk menghindari tindak kekerasan yang kerap terjadi akibat perpeloncoan."Tidak dibenarkan lagi adanya perpeloncoan dan atribut. Jangan kembali seperti MOS, banyak penyimpangan," tegas Hamid.Hamid menambahkan masa pendaftaran ekstrakurikuler awal tahun ajaran juga rawan tindak kekerasan. Dia berharap setiap sekolah waspada dan mengantisipasi kekerasan pada siswa didik baru."Ada pendaftaran ekstrakurikuler, ini yang potensial tindak kekerasan pada adik-adik kita. Semua prosedur jangan sampai ada tindak kekerasan di sekolah dalam skala yang sekecil apapun," urainya.Hamid melanjutkan, setiap kegiatan ekstrakurikuler harus dilakukan di dalam area sekolah. Setiap siswa yang ikut kegiatan tersebut juga wajib mendapatkan izin dari orangtuanya."Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di sekolah. Kalau ada di luar sekolah harus seizin orang tua, dan ini semua harus di bawah pengawasan guru. Jadi, jauh sebelumnya kami ingin memberikan warning jangan sampai terjadi lagi tindak kekerasan," pungkasnya. Sistem ZonasiKemendikbud telah menampung 240 aspirasi masyarakat selama Juni-Juli 2017. Dari jumlah itu, sebanyak 170 merupakan aduan masyarakat terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akibat sistem zonasi."Dari 240 ini, (laporan) pengaduan berjumlah 117. Paling banyak pengaduan tentang zonasi, jumlahnya 63 (laporan)," kata Irjen Kemendikbud Daryanto di Jalan Pintu Gelora.Selain aduan tentang sistem zonasi, masalah yang diadukan masyarakat terkait dengan pendaftaran online. Jumlah aduan tentang masalah itu sebanyak 40. Sisanya, Kemendikbud menerima aduan tentang penerimaan berdasarkan nilai, kecurangan PPDB, dan dugaan calo."Masalah zonasi mungkin di beberapa daerah. Mungkin karena lingkungan atau mungkin faktor jumlah sekolah," ujar Daryanto.Perihal keluhan pendaftaran lewat sistem online, Daryanto menyebutnya sebagai masalah koneksi internet. Daryanto mengakui waktu yang bersamaan saat mengakses situs tersebut bisa membuat sistem down."Mesin tidak bisa menampung transaksi anak sekolah yang sudah mendaftar. Ini online belum real-time. Kalau dilihat secara bareng di waktu yang sama, itu down. Ini harus diatasi sehingga tidak menimbulkan jeda waktu orangtua gelisah," tutur Daryanto.Daryanto menyebut Jawa Barat memiliki angka aduan tertinggi dengan jumlah 38 soal PPDB zonasi itu. Kemudian laporan tentang PPDB zonasi terbanyak secara berurutan ditempati Banten dengan 26 aduan dan Jawa Timur dengan 25 aduan.Kemendikbud akan mengirim tim ke sekolah-sekolah yang dilaporkan bermasalah. Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian."Terkait pengaduan yang bisa menimbulkan dampak negatif, kepolisian akan melihat itu. Intinya, respons kita itu, kita mengerjakan solusi melalui kepala dinas provinsi dan kota," ucapnya. (detikcom/d)

Berita Terkait

Profil

Terekam CCTV, Diduga Hendak Marampok, Tiga Penjahat Aniaya Seorang Pria di Belawan

Profil

HUT ke-42 Punguan Manik Tebingtinggi Ajak Rajut Kebersamaan dan Pererat Persaudaraan

Profil

Satu Tahun Berjalan, Program CKG di Kota Medan Capai 96 Persen Sekolah

Profil

Dinkes Sumut: Anggaran Rp2,7 M untuk Bus Klinik Lapangan, Bukan LC 300 GR Sport

Profil

Sertifikat Lahan Transmigran Kalsel Dipulihkan, Komisi II: Usut Tuntas Oknum yang Terlibat Penghapusan Tanah

Profil

Menohok, Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat