- Senin, 24 Desember 2018 13:53 WIB
Hal 1KPU: Pemilih yang Belum Masuk DPT Akan Masuk ke DPKJakarta (SIB)KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 192 juta pemilih. Tapi jangan khawatir, bagi pemilih yang belum masuk ke dalam DPT ini, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)."Jadi kalau tidak ada di DPT, maka dia akan masuk di DPK," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Menara Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).Arief menjelaskan apa saja yang perlu dibawa oleh si pemilih yang masuk ke DPK. Salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, DPK juga hanya bisa menyoblos di TPS tempat dia tinggal."Iya (membawa KTP), itukan regulasinya harus terapkan begitu. Dia bawa identitasnya, dan dia hanya boleh menggunakan hak pilihnya di tempat di mana dia tinggal, dan itu diatur jammya pada jam terakhir (pemilihan)," jelasnya.Arief menegaskan jumlah DPTHP-2 ini sudah tetap dan tidak bisa diganggu gugat untuk Pemilu di 2019 nanti. "Kalau mereka belum masuk DPT, mereka bisa masuk menggunakan hak pilihnya yang disebut DPK, kalau ini (DPTHP-2) sudah selesai," ucapnya.Diketahui, KPU sudah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 192.828.520. Terdiri dari 514 Kabupaten Kota, 7.201 Kecamatan, dan 83.405 Kelurahan di Indonesia."Dengan demikian DPT dalam negeri dan luar negeri hasil DPTHP-2 adalah 192.828.520, dengan rincian laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan berita acara. Pemilih DisabilitasPada kesempatan itu, Arief Budiman juga membeberkan data mengenai pemilih penyandang disabilitas untuk Pemilu 2019. Total ada 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas yang telah ditetapkan KPU."Ketentuan mendata pemilih penyandang disabilitas ini sebetulnya bukan hal baru dalam pemilu, bahkan pada 2009 kita sudah melakukan proses pendataan ini sampai dengan Pemilu 2019. Total penyandang disabilitas tahun ini ada 1.247.730 pemilih," kata Arief.Data pemilih disabilitas sendiri terbagi menjadi lima bagian, di antaranya tunadaksa, tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan disabilitas lainnya. Berikut data difabel 2019 berdasarkan DPTHP-2:Tunadaksa: 83.182Tunanetra: 166.364Tunarungu: 249.546Tunagrahita: 332.728Disabilitas lainnya: 415.910. (detikcom/d)

Editor
:

Berita Terkait

Profil

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Batik Senilai Rp 1,3 Miliar di JICC

Profil

Tudingan Setoran Fantastis Rp 1 Miliar, Kapolres Bima Kota Jadi Sorotan

Profil

Mabes Polri Proses Eks Kapolres Bima Kota, Oknum Terlibat Terancam Sanksi

Profil

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan

Profil

Cipta Kondisi di Rantauprapat, Polres Bersama Kodim dan Pemkab Labuhanbatu Patroli Gabungan

Profil

Libur Panjang Imlek 2026, Jasamarga Catat Peningkatan Volume Lalin di 6 Ruas Tol Regional Nusantara