Pasar Sukaramai akan Beroperasi September 2014

*Undian Dilaksanakan Mulai 25 Agustus
- Jumat, 22 Agustus 2014 12:31 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2014/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Gedung Pasar Sukaramai  dipastikan rampung 100 persen dan akan beroperasi pada September 2014.“Setelah Pasar Sukaramai terbakar tahun 2010 silam, PD Pasar kembali membangun gedung baru berlantai 3 di lokasi sebelumnya. September ini kembali dioperasikan, sehingga kemacetan yang selama ini terjadi di lokasi itu tidak terjadi lagi sebab semua pedagang yang berjualan di badan jalan akan kembali berdagang di gedung yang telah ada,” ujar J Simarmata selaku Kepala Pasar Sukaramai kepada SIB, Kamis (21/8) di Medan.Dijelaskannya, pedagang yang akan menempati kios-kios di Pasar Sukaramai adalah pedagang korban kebakaran. Dimana data sebelum kebakaran 2010 silam ada lebih kurang 660 kios, maka kios yang dibangun juga hampir sama 660 kios. Karena itu bagi pedagang yang selama ini terdata berjualan agar mengikuti pengundian lokasi tempat berdagang yang akan dilaksanakan mulai 25 Agustus 2014.Setiap pengundian diberikan waktu dua hari kepada pedagang. Mulai dari sisi basement diundi dua hari, yakni 25-26 Agustus 2014. Lantai 1 diundi pada 27-28 Agustus 2014. Sedangkan lantai 2 diundi pada 28 Agustus dilanjutkan 1 September 2014.Saat pengundian nantinya akan dihadiri badan pengawas, camat, Polsek dan Koramil. Selain itu, hadir juga pihak perbankan. “Kita akan datangkan BRI dan bank swasta lain seperti Bank Mandiri untuk membantu pedagang melunasi pembayaran kios mereka,” ujarnya. Sedangkan pada tanggal 2-5 September, pedagang sudah dapat membereskan kios yang akan ditempati seperti membuat rak dan yang lainnya,” katanya.  Sementara 5 September malam sampai 7 September akan melakukan pembongkaran kios pedagang yang berada di pinggir-pinggir jalan. Sedangkan pedagang pada 6 September sudah bisa berjualan di dalam Pasar Sukaramai. “Sekarang ini banyak pedagang sudah mengantre untuk mendapatkan kios baru, jika memang ada pihak korban kebakaran yang tidak melunasi maka akan diganti kepada pedagang lain,” terangnya. Simarmata mengimbau pedagang yang akan menempati kios, agar melunasi persyaratan membayar uang muka sebesar 20 persen dari harga kios. Namun tak dijelaskan berapa harga kios tersebut.“Kalau tidak membayar kewajiban maka haknya atas kios akan dicabut, sampai saat ini hanya 528 pedagang yang sudah membayar uang muka, sedangkan 139 pedagang lainnya belum juga melunasi uang muka,” cetusnya. (A19/q)


Tag:

Berita Terkait

Profil

Polres Simalungun Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Beras Premium Rp14.200-Rp16.000/Kg

Profil

Richard Taruli Horja Tampubolon Disambut Haru Siswa St Fransiskus, TNI AD Siap Percepat Rekonstruksi Pascabanjir

Profil

Jelang Ramadhan, Satgas Saber Polres Belawan Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting

Profil

Pratikno Tinjau Banjir Tukka, Pemerintah Targetkan Pemulihan Dipercepat

Profil

Emas Tertahan, IHSG dan Rupiah Melemah Dibayangi Tensi Geopolitik

Profil

Pemprov Sumut dan Satgas Pangan Tinjau Harga Bapokting di Pasar Simpang Limun