Kisaran (SIB)- Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagian kewenangan yang selama ini melekat pada pemerintah kabupaten/kota berpindah ke tingkat lebih tinggi. Seperti pendidikan menengah berpindah ke tingkat pemerintah provinsi. Pemindahan ini harus dikelola dengan ekstra hati-hati, jangan sampai menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Demikian dikatakan anggota DPRD Asahan, Rosmansyah STP kepada SIB, Senin (29/2) di ruang kerjanya.Lebih lanjut dikatakan politisi PDI Perjuangan tersebut, kehati-hatian yang perlu menjadi perhatian semua pihak adalah berupa proses pemindahan aset atau inventaris, pemindahan sumber daya manusia berupa tenaga edukasi yang selama ini telah bertugas termasuk mengenai penggajian dan terkait anggaran lainnya. “Jangan sampai kesalahan administratif berubah menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Karenanya, harus benar-benar,†lugas Rosmansyah.Menurutnya lagi, persiapan peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan selesai di tahun 2016. Akan berlaku efektif mulai tahun 2017. “Kita sudah konsultasikan hal ini dengan Dinas Pendidikan Asahan dan Provinsi Sumatera Utara. Karena itu, tidak salah kita dari legislatif mengingatkan, persiapannya harus matang. Proses pemindahan tersebut juga terkait dengan penganggaran APBD TA 2017 dan 2018. Berarti akan banyak sistem yang berubah. Penyusunan APBD harus menjadi perhatian. Tidak mungkin kewenangan dipindahkan tetapi, anggaran masih tertampung di dalam APBD Asahan. Bukan hanya tidak bisa digunakan, tetapi juga menjadi mubazir karena seharusnya bisa digunakan untuk pos anggaran lain yang masih menjadi kebutuhan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Asahan,†ungkap Rosmansyah.Ditanya seputar kebutuhan dan total anggaran pendidikan dialokasikan saat ini dapat mencapai target diharapkan. Rosmansyah dengan tegas mengatakan, tercapai atau tidaknya rencana pendidikan di Kabupaten Asahan hanya bisa dilihat melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Asahan lima tahun ke depan yang harus mencerminkan apa yang belum tercapai pada RPJMD periode sebelumnya. “Keberhasilan atau capaian harus dilihat secara berkesinambungan, tidak bisa diukur begitu saja dalam kurun waktu tertentu,†ulasnya. (D01/q)