Medan (SIB)- Sekolah maupun perguruan tinggi lainnya harus lebih transparan terkait penggunaan dana pendidikan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap lembaga pendidikan itu."Seluruh penyaluran dana pendidikan tersebut, harus disampaikan secara terbuka dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi kepada masyarakat luas," ujar Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Mutsyuhito Solin di Medan, Minggu. Menurut dia, segala bantuan yang diperoleh Universitas maupun Sekolah SMA, SMP dan SD, melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus dijelaskan."Hal ini dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadinya dugaan penyalahgunaan dan hal-hal yang tidak diingini mengenai dana pendidikan yang diperoleh dari pemerintah itu," ujar Solin.Ia menjelaskan, sekolah dan perguruan tinggi perlu terbuka dalam menjelaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperoleh dari pemerintah.Dana tersebut jangan sampai tidak digunakan sesuai dengan ketentuan dan harus disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, hal ini adalah amanah yang harus dilaksanakan."Selain itu, kepala sekolah dan pimpinan universitas harus membuat laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dan DAK, sehingga tidak ada kecurigaan terhadap Pemangku Kepentingan," ucapnya.Solin berharap kepada masyarakat dan komite sekolah agar mengawasi ketat penggunaan dana BOS dan DAK, dan bila terjadi penyalahgunaan dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Provinsi,serta kepada Kemendikbud/Kemenristekdikti.Kemudian, penyimpangan tersebut juga dapat dilaporkan ke Kejaksaan, Polri maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Masyarakat tidak perlu merasa takut dalam menegakkan kebenaran dan penegakan hukum terhadap penyimpangan penggunaan dana pendidikan di negeri ini," kata Dosen Unimed itu.Sebelumnya, Masyarakat meminta sekolah dan lembaga pendidikan lainnya untuk lebih terbuka dan transparan terkait dana pendidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."Sekolah dan lembaga pendidikan lainnya seharusnya lebih terbuka dalam informasi mengenai dana pendidikan semisal Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Sekretaris Aliansi orangtua Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) Jumono di Jakarta, Selasa.Dari informasi yang dibeberkan ICW, DAK ini yang paling banyak dikorupsi, namun tidak menjadi perhatian khusus dari semua pihak termasuk pemerintah dan masyarakat."Akhirnya harusnya biaya sekolah gratis, tetap ada pungutan-pungutan, lalu dana BOS, jika ini banyak 'digunting' guru honorer yang sebagian besar digunakan membayar upah mereka akan semakin sedikit yang diterimanya," ujar dia. (Ant/h)