Medan (SIB)- Berdasarkan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No 29 tahun 2014, pengesahan fotokopi Ijazah/STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) dan surat keterangan pengganti (SKP) Ijazah/STTB dilakukan kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah yang mengeluarkan Ijazah/STTB bersangkutan.Demikian dikatakan Kadisdik Kota Medan Drs H Marasutan Siregar MPd kepada SIB di Kantor Jalan Pelita IV Medan Perjuangan, Minggu (19/6).Dijelaskan, pengesahan fotokopi Ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB dikeluarkan satuan pendidikan yang tergabung dilakukan kepala satuan pendidikan hasil penggabungan, pengesahan fotokopi Ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan satuan pendidikan sudah berganti nama dilakukan satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru dan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB dikeluarkan satuan pendidikan sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membidangi pendidikan di daerah bersangkutan."Di Kota Medan dilakukan Kepala Bidang Prasekolah Pendidikan Dasar (Kabid PPD) dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah/Kejuruan (Kabid Dikmenjur) atau Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan," tegasnya. Khusus perpindahan atau mutasi siswa dari satu sekolah ke sekolah lain antar kabupaten/kota se-Sumut disyahkan Dinas Pendidikan setempat dan perpindahan siswa dari sekolah tertentu ke sekolah berbeda antar Provinsi se-Indonesia disahkan Dinas Pendidikan Sumut. (A06/q)