Disdik Labusel Diminta Tindak Tegas Pungli SKHU

- Rabu, 29 Juni 2016 18:01 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/06/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Kotapinang (SIB)- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Drs Abdul Manan Ritonga diminta menindak tegas oknum maupun kepala sekolah yang melakukan pungutan liar kepada siswa dalam pengambilan SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian).Harapan itu disampaikan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Merah Putih kepada SIB, Senin (27/6). Menurutnya, tak hanya meresahkan para orangtua murid, pungli dengan dalih pembayaran SKHU yang terjadi di tingkat Sekolah Dasar saat ini juga sangat mencoreng dunia pendidikan dan Permendiknas Nomor 60 tahun 2011."Bukan hanya meresahkan, ini juga mencoreng dunia pendidikan. Jangan jadikan pungli sebagai budaya," katanya.Dengan maraknya pungutan liar tersebut, pihaknya berharap agar Kepala Dinas Pendidikan menindak tegas oknum maupun kepala sekolah yang melakukan pengutipan kepada murid dan orangtua murid dengan mematok pengambilan SKHU sebesar Rp 150 ribu."Kepala Dinas jangan tutup mata, harus ada tindakan tegas. Jika tidak dilakukan penindakan, kita menduga kepala Dinas ikut bersubahat dalam pemungutan itu," katanya.Selain pengutipan biaya SKHU sebesar Rp 150 ribu, penerimaan siswa baru juga menyulut perhatian sejumlah masyarakat, khusunya di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel. Para siswa baru diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 300 ribu untuk membayar tas yang disediakan pihak sekolah, seragam olah raga dan seragam merah putih."Kalau tas sekolah juga diwajibkan harus berasal dari sekolah, ini sudah pemaksaan. Tas sekolah Rp 100.000, seragam olah raga, Rp 100.000 dan batik Rp 100.000, ini sudah menjadi bisnis," katanya.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labusel Drs Abdul Manan Ritonga yang dikonfirmasi mengatakan, secara resmi pihaknya telah menyurati masing-masing sekolah agar tidak melakukan pengutipan dengan dalih apapun. Namun, jika hal itu masih tetap dilakukan segelintir oknum maka itu menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah."Sudah kita peringatkan kepada mereka. Saya tegaskan, tidak ada perintah apalagi bersubahat. Kita akan peringatkan dan melakukan penindakan," katanya.Dikatakan, mengenai biaya yang dikenakan pada penerimaan siswa baru tersebut merupakan biaya untuk seragam olah raga, batik dan tas sekolah."Mengenai tas, kita berupaya melakukan penyeragaman kepada siswa di masing-masing sekolah dengan memiliki tas sekolah yang sama. Tas yang akan dimiliki para sisswa nantinya juga berkualitas baik," katanya. (D19/h)


Tag:

Berita Terkait

Sekolah

Lapas Labuhan Ruku Gelar Rapat Bahas Penyaluran Bantuan Sosial Selama Ramadhan

Sekolah

Pastikan Mudik Aman, KAI Divre I Sumut Siagakan 31 Lokomotif dan 73 Kereta Laik Operasi

Sekolah

Bupati Humbahas Ingatkan ASN Bekerja Jujur, Berbuat Terbaik dan Jangan Culas

Sekolah

Siswa SMPN 4 Pematangsiantar Torehkan Prestasi Futsal

Sekolah

Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas, Harli Siregar : Kuatkan Iman dan Ketaqwaan di Era Teknologi

Sekolah

Wali Kota Dukung Cap Go Meh 2026, Perayaan Digelar Usai Tarawih untuk Jaga Toleransi