JAKARTA (SIB)- Setiap tahun ajaran baru, isu pungutan biaya pendidikan yang harus dibayar orangtua/wali murid menyeruak. Padahal, hal tersebut sudah dilarang pemerintah."Sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, dalam konferensi pers Hari Pertama Sekolah, baru-baru ini.Anies memaparkan, semua kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran telah dipenuhi pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemdikbud. Tidak hanya itu, pemerintah juga menjamin setiap anak bisa bersekolah melalui fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan bagi siswa tidak mampu ini sudah tersalurkan sekira 17,9 juta kartu, dan sejauh ini sudah terdistribusi sekira 98,5 persen."Kegiatan utama belajar mengajar harus bebas pungutan. Sekolah jangan melihat siswa sebagai sumber pendapatan, ini bahaya betul. Kita justru berkewajiban menyiapkan masa depan mereka," tegas Anies.Mantan Rektor Universitas Paramadina itu pun mengajak masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah. Para orangtua, kata Anies, sebaiknya mengantar anak mereka ke sekolah serta berinteraksi dengan guru dan kepala sekolah."Masyarakat juga bisa melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id," pungkasnya.(okz/c)