Pengawasan Kegiatan Ekstrakurikuler Diperketat

- Rabu, 20 Juli 2016 15:37 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI memperketat pengawasan terhadap kegiatan tambahan atau ekstrakurikuler siswa yang diselenggarakan di seluruh sekolah wilayah ibu kota."Untuk mengantisipasi terjadinya penindasan atau bullying dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, kami akan melakukan monitoring ketat di semua sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto, Selasa (19/7).Menurut dia, yang harus dikhawatirkan bukan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), tetapi justru ketika siswa-siswi baru sudah mulai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler."Kami khawatir pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler itu nantinya malah dijadikan celah bagi para senior atau kakak kelas melakukan bullying terhadap siswa-siswi baru. Makanya, kami harus awasi," ujar Sopan.Dalam pengawasan tersebut, dia menuturkan, pihaknya akan mengerahkan seluruh jajaran pejabat eselon tiga dan eselon empat untuk mengawasi kegiatan ekstrakurikuler mulai dari tingkat SMP hingga SMA serta SMK."Nanti ada kepala seksi, kepala bidang, kepala UPT hingga pengawas sekolah yang akan mengawasi pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, sehingga tidak ada tindak kekerasan maupun bullying kepada siswa-siswi baru," tutur Sopan.Lebih lanjut, dia mengungkapkan apabila ada korban akibat tindak kekerasan dalam kegiatan ekstrakurikuler, maka siswa pelaku serta kepala sekolah dan guru akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru.Dalam pasal 29, sambung dia, disebutkan sanksi yang dikenakan, antara lain pemberhentian sebagai kepala sekolah, pemberhentian wakil kepala sekolah hingga pembebastugasan sebagai tenaga kependidikan. Sedangkan bagi siswa, akan dikembalikan kepada orang tua peserta didik."Kami berharap tidak ada korban jiwa dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler. Kami akan terus menjalin komunikasi dengan kepala sekolah yang sudah kami minta untuk selalu melaporkan progres kegiatan ekstrakurikuler," ungkap Sopan. (Ant/d)


Tag:

Berita Terkait

Sekolah

Lapas Labuhan Ruku Gelar Rapat Bahas Penyaluran Bantuan Sosial Selama Ramadhan

Sekolah

Pastikan Mudik Aman, KAI Divre I Sumut Siagakan 31 Lokomotif dan 73 Kereta Laik Operasi

Sekolah

Bupati Humbahas Ingatkan ASN Bekerja Jujur, Berbuat Terbaik dan Jangan Culas

Sekolah

Siswa SMPN 4 Pematangsiantar Torehkan Prestasi Futsal

Sekolah

Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas, Harli Siregar : Kuatkan Iman dan Ketaqwaan di Era Teknologi

Sekolah

Wali Kota Dukung Cap Go Meh 2026, Perayaan Digelar Usai Tarawih untuk Jaga Toleransi