Jakarta (SIB)- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan segera disahkan menjadi UU pada tahun ini. "RUU sudah masuk dalam tahap pembahasan, sudah ada panja dan ini seminar sebagai rujukan formal," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid di sela seminar nasional kebudayaan di Jakarta, Selasa. Hilmar berharap peraturan tersebut segera disahkan karena berkaitan dengan tata kelola kebudayaan. Selama ini, banyak kegiatan kebudayaan belum memiliki landasan hukum. Sejumlah kegiatan pelestarian budaya di Indonesia juga memerlukan landasan hukum, katanya. Selain itu di beberapa daerah, pusat kesenian dan taman budaya banyak yang tidak terawat. Ke depan, lanjut dia, jika sudah ada landasan hukumnya maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pusat-pusat kebudayaan."Kami ingin agar ada pasal dalam RUU ini untuk memastikan dukungan sumber daya finansial dari pemerintah daerah untuk mendukung tata kelola kebudayaan," tambah dia. Pihaknya juga berupaya agar tidak terjadi tumpang tindih antara RUU Kebudayaan dan aturan lainnya seperti RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. "Ini yang harus kami jaga, agar tidak terjadi tumpang tindih." Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan selama ini masalah kebudayaan kerap diabaikan. Para pemangku kepentingan lebih mementingkan masalah pendidikan daripada kebudayaan. "Selama ini pasal 31 dan pasal 32 selalu dipisahkan, padahal seharusnya tidak bisa dipisahkan," kata Ferdiansyah. Seminar itu sangat penting untuk pembahasan RUU Kebudayaan, karena berasal dari sejumlah pemangku kepentingan. (Ant/q)