Medan (SIB) -Sekolah di Sumut diimbau menghentikan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dalam proses belajar mengajar (PBM), karena dinilai kurang efektif dan mematikan kreativitas siswa sesuai kebijakan Kemendikbud RI.Hal itu dikatakan Plt Kadisdik Sumut melalui Kabid Dikmen(Pendidikan Menengah) Dra Hj Hamidah Pasaribu kepada wartawan di Medan, Selasa (18/10).Menurutnya, keberadaan LKS bisa 'mengebiri' kreativitas siswa, karena meminimalisir cara belajar siswa aktif bahkan peserta didik tidak bisa belajar mandiri, baik di sekolah maupun di rumah. Ditegaskan, selain dilarang menggunakan lembar kerja siswa juga dinyatakan secara tegas pada petunjuk teknis pengunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak boleh digunakan membeli lembar kerja siswa. "Siswa seharusnya diharapkan berdiskusi dengan temannya, namun jika mereka diberi LKS akan terpaku disitu saja sehingga mereka tidak mampu mandiri seperti yang diharapkan para guru maupun kepala sekolah," ujarnya.Terpisah Kadisdik Kota Medan melalui Sekretaris Drs Ramlan Tarigan menjelaskan, Disdik Kota Medan akan segera menyelusuri penggunaan LKS ke berbagai sekolah dan jika terbukti ada sekolah melanggar kebijakan Kemendikbud, maka kepala sekolahnya akan dipanggil guna mempertanggung jawabkannya.Terkait soal buku, katanya, yang disediakan di katalog daring terdiri dari semua mata pelajaran inti dan pembayaran buku teks pelajaran Kurikulum 2013 (K 13) melalui dana BOS dilakukan setelah pesanan buku diterima oleh sekolah."Pembayaran dilakukan dengan satu cara, yakni pembayaran non tunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing penyedia atau dengan pembayaran non tunai melalui transfer langsung kepada penyedia," tegasnya. (A06/h)